RADARSEMARANG.ID – Untuk tenaga honorer yang tidak ikut dalam pendaftaran PPPK 2025 bakal merasa rugi. Sebab di tahun depan status tenaga honorer bakal di hapuskan.
Di OPD, nanti hanya boleh ada aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.
Peserta tes PPPK tahap 1 dan 2 yang mendapat status R2, R3, dan R4 akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu sebelum 2026.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan kebijakan ini bertujuan mempercepat penyelesaian status pegawai non-ASN.
"Pemerintah dan DPR berkomitmen menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dengan pendekatan yang lebih komprehensif," ujar Rini.
Menurutnya, rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) harus diikuti dengan penataan yang terstruktur dan menyeluruh untuk meningkatkan kualitas birokrasi.
Dalam rapat tersebut, pemerintah dan Komisi II DPR juga menyepakati jadwal pengangkatan :
-Pengangkatan calon ASN dijadwalkan pada Oktober 2025
-Pengangkatan PPPK akan dilakukan pada Maret 2026.
Menteri Rini menyebutkan jumlah formasi PPPK yang dibuka tahun 2025 merupakan yang terbesar dalam sejarah. Langkah ini bertujuan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN atau honorer.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, meminta Kemenpan RB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun daerah.
"Hal ini sesuai amanat Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dengan begitu, penataan pegawai non-ASN yang sudah berlangsung sejak 2005 dapat diselesaikan secara sistematis, memberikan kejelasan dan kepastian bagi mereka yang selama ini berkontribusi besar dalam menjalankan tugas pemerintahan," kata Bahtra.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi