Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Bikin Lega! Menteri Keuangan Sri Mulyani Menambah Anggaran Gaji untuk Guru dan Dosen Baik PNS Maupun Non PNS di Tahun 2026 Nanti

Deka Yusuf Afandi • Jumat, 22 Agustus 2025 | 20:17 WIB

 

Rapat Dengar Pendapat antara Menteri Keuangan dengan DPR RI Kamis (21/8/2025).
Rapat Dengar Pendapat antara Menteri Keuangan dengan DPR RI Kamis (21/8/2025).

 

 

RADARSEMARANG.ID – Kabar mengejutkan datang dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang akan menambah anggaran untuk pendidikan di Indonesia.

Anggaran ini nantinya untuk para dosen dan guru di seluruh indonesia. Hal sesuai dengan cita-cita Presiden Prabowo Subianto yang ingin mensejahterakan guru-guru di Indonesia.

"Untuk gaji guru, penguatan kompetensi dan kesejahteraan guru serta dosen di dialokasikan sebesar Rp 178,7 triliun," kata Prabowo dalam pidatonya di rapat penyampaian RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan di DPR RI, Jumat (15/8/2025).

Tak hanya itu, Prabowo menyebut guru non-PNS dan guru ASN daerah juga akan mendapatkan tunjangan profesi. Tunjangan profesi itu kini tengah dipersiapkan.

"Tunjangan profesi guru non-PNS dan tunjangan profesi guru ASN daerah disiapkan secara memadai," kata Prabowo.

Dalam kesempatan ini, Prabowo juga membeberkan program sekolah rakyat dan sekolah unggulan garuda. Dia menyebut program itu digagas agar anak-anak miskin bisa mendapat pendidikan terbaik.

"Sekolah rakyat dan sekolah unggul garuda dan sekolah unggul garuda transformasi kita perkuat sebagai jembatan pembangkit harapan bagi anak-anak miskin untuk meraih pendidikan terbaik," ujarnya.

Perlu diketahui, sebelumnya Menteri Keuangan telah menganggarkan Rp 178,7 triliun  pada nota keuangan 2026.

Namun seiringnya waktu berjalan Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya menaikkan anggaran mencapai Rp 274,7 triliun.

Baca Juga: Anggaran Gaji dan Tunjangan Bagi Para Pensiunan PNS Disetujui, Inilah Rinciannya Naik 12 Persen

Tentu angka ini bertambah sekitar Rp 96 triliun.

"Dari anggaran pendidikan yang langsung dinikmati oleh dosen, guru dan tenaga pendidik adalah Rp 274,7 triliun, ini juga kenaikan dari tahun sebelumnya," katanya dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).

Sri Mulyani menerangkan anggaran yang dialokasikan untuk peningkatan kesejahteraan guru, dosen, dan tenaga pendidik termasuk gaji serta berbagai skema tunjangan profesi, baik bagi tenaga pendidik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)atau non PNS.

Khusus untuk tunjangan profesi guru non-ASN, atelah mengalokasikan anggaran senilai Rp19,2 triliun.

"Jadi ini adalah guru yang bukan pegawai negeri pun mendapatkan TPG dari APBN, yaitu sebanyak 754.747 guru yang sebetulnya statusnya non-PNS, tapi tetap TPG dibayar oleh APBN," paparnya.

Kemudian, untuk tunjangan profesi bagi 80.325 dosen non-ASN, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,2 triliun.

Sementara itu, untuk sekitar 1,6 juta guru ASN daerah, pemerintah telah mengalokasikan Rp69 triliun anggaran tunjangan profesi, naik tipis dari sebelumnya Rp68,7 triliun.

Di sisi lain, tunjangan profesi dosen PNS dan tenaga pendidik tercatat mengalami perubahan signifikan, dari sebelumnya Rp82,9 triliun menjadi Rp120,3 triliun.

"Ini kami sampaikan, tunjangan profesi guru anggarannya adalah di Kementerian. Sedangkan gaji guru yang ASN daerah ada di TKDD (Transfer ke Daerah dan Dana Desa)," terangnya.

Meski mengalami peningkatan, anggaran pendidikan dalam RAPBN 2026 tak berubah, tetap senilai Rp757,8 triliun atau 20 persen dari RAPBN tahun depan.

Adapun belanja pendidikan yang disalurkan melalui transfer ke daerah (TKD) mencapai Rp253,4 triliun, yang diperuntukkan bagi tunjangan guru negeri/swasta.

Baca Juga:  Tenaga Honorer R4 dan R5 Masuk Prioritas Namun Belum Tentu Diangkat PPPK Paruh Waktu

Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), BOP Kesetaraan, hingga tambahan penghasilan guru.

Sudah terlalu lama guru terutama non-PNS dan di daerah tertinggal mengabdi dalam ketidakpastian tunjangan dan minimnya dukungan peningkatan kualitas.

Demikian pula banyak dosen yang dipaksa bertahan dengan honor rendah, birokrasi kaku, dan beban kerja yang tidak sebanding.

Maka, saat negara menunjukkan itikad untuk membenahi ini secara sistemik, dukungan layak diberikan, dengan catatan pengawasan harus diperketat.

Yang perlu diingat, uang besar tak menjamin perubahan besar jika tak dikelola dengan bijak.

Pengalaman masa lalu menunjukkan betapa tunjangan profesi guru kerap tersendat karena koordinasi buruk antara pusat dan daerah.(dka)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Guru Non #RUU APBN 2026 #pendidikan profesi guru #gaji PNS guru dan non PNS #Sri Mulyani Bakal Naikkan Iuran BPJS #Sri Mulyani gaji PNS #guru non K2 #Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 #Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2025 #Anggaran Guru #Guru Non ASN #Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 #Video Deepfake AI Sri Mulyani #video viral Sri Mulyani #anggaran guru non pns #Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 #sri mulyani klarifikasi guru beban negara #gaji guru honorer #Sri Mulyani #Guru di daerah tertinggal #Guru Non Aparatur Sipil Negara #Guru non ASN Kemenag #guru besar Unair #Sri Mulyani guru honorer #pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja #Guru Non ASN yang Masuk Data Base BKN #guru non ASN yang belum tersertifikasi #Sri Mulyani korban deepfake #menteri keuangan sri mulyani indrawati #guru kebijaksanaan #kesejahteraan guru serta dosen #Kemuliaan guru #kesejahteraan guru #Guru korban sistem #peraturan menteri keuangan