RADARSEMARANG.ID – Jutaan tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara atau BKN kini mulai mendapat angin segar.
Pemerintah pusat memastikan proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 kian jelas arahnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa honorer kategori R2 dan R3 akan menjadi prioritas utama dalam pengusulan formasi.
“Pemda jangan beralasan anggaran terbatas. Semua honorer yang memenuhi syarat, khususnya R2 dan R3, wajib diusulkan. Jangan sampai mereka kalah dengan honorer non-database BKN,” tegas Rini dalam keterangannya.
Sesuai Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, honorer yang berhak diusulkan hanyalah mereka yang masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tenaga honorer yang berkode R2 merupakan eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) lolos verifikasi administrasi.
Sementara R3 merupakan peserta seleksi PPPK 2024 yang dinyatakan lulus, namun belum mendapatkan formasi karena keterbatasan kuota.
Dengan aturan ini, posisi R2 dan R3 menjadi sangat strategis. Pasalnya, rekam jejak pengabdian mereka telah terdata resmi oleh BKN, sehingga diyakini lebih valid dibanding kategori lain.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, juga menegaskan bahwa keberhasilan pengangkatan PPPK paruh waktu tidak hanya bergantung pada pemerintah pusat, tetapi juga komitmen pemerintah daerah.
“Kalau pemda tidak mengusulkan, jangan berharap bisa dapat NIP PPPK. Semua mekanisme tetap harus diajukan oleh pemda masing-masing,” tegas Zudan.
Pernyataan ini memperjelas bahwa meskipun sudah ada payung hukum dari pusat, realisasi pengangkatan honorer sangat dipengaruhi oleh langkah konkret pemerintah daerah.
Ketua Umumnya, Faisol Mahardika, mengingatkan agar kebijakan ini benar-benar dijalankan, bukan sekadar edaran di atas kertas.
“Banyak honorer masih was-was. Harapan besar ada, tapi semuanya tetap bergantung pada keseriusan pemda dalam mengusulkan. Kami tidak ingin R2 dan R3 kembali terpinggirkan,” ujar Faisol.
Dengan dibukanya jalur PPPK paruh waktu, honorer R2 dan R3 kini memiliki peluang nyata untuk mendapat kepastian status. Namun, mereka juga menyadari bahwa prosesnya masih panjang dan penuh dinamika.
Kebijakan ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut nasib ratusan ribu tenaga honorer di Indonesia yang sudah lama mengabdi, tetapi belum mendapat pengakuan sebagai aparatur negara.
Syarat Jadi PPPK Paruh Waktu
MenPAN-RB juga merinci kriteria honorer yang berhak diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, antara lain:
Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN, pernah ikut seleksi CPNS 2024, tetapi gagal lulus.
Pegawai non-ASN di database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, namun tidak mendapatkan formasi.
Peserta yang sudah menjalani seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi belum berhasil mengisi kebutuhan jabatan.
Dengan kriteria tersebut, peluang terbesar terbuka untuk honorer yang selama ini berjuang, tetapi terhenti di tengah jalan karena keterbatasan formasi.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Berdasarkan syarat resmi PPPK Paruh Waktu, berikut dokumen penting yang wajib ada:
KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.
Ijazah dan transkrip nilai sesuai jabatan yang dilamar (guru, nakes, teknis).
SK atau surat keterangan pengalaman kerja minimal 2 tahun (untuk kategori R4).
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari instansi (jika tidak ada di database BKN).
Pas foto terbaru dengan latar belakang merah/putih (ikuti ketentuan SSCASN).
Riwayat hasil seleksi PPPK/CPNS 2024 (unduh dari portal SSCASN).
Sertifikat pendukung (bila diminta, misalnya STR untuk tenaga kesehatan atau sertifikat PPG untuk guru).
Batas Akhir Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025
Dalam jadwal yang dibagikan, terdapat perbedaan penutupan pendaftaran PPPK 2025 pada kriteria Paruh Waktu, yakni seperti berikut:
- Periode Pendaftaran (23 Agustus – 15 September 2025)
Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 dilakukan melalui pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) di portal SSCASN, yang dimulai pada 23 Agustus 2025 dan ditutup secara mutlak pada 15 September 2025.
Hanya peserta yang sebelumnya telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 namun belum memperoleh formasi yang dapat melakukan pendaftaran.
Dalam tahap ini, pelamar wajib melengkapi data pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, serta mengunggah dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
- Konsekuensi Batas Akhir (15 September 2025)
Tanggal 15 September 2025 menjadi batas akhir yang sangat penting.
Pelamar yang tidak menyelesaikan pengisian DRH hingga tanggal tersebut akan dianggap gugur dan tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Data yang sudah dikunci tidak bisa diubah kembali, sehingga kesalahan pengisian dapat berakibat fatal terhadap kelanjutan proses.
Hingga saat ini, pemerintah tidak memberikan informasi tentang adanya perpanjangan waktu, sehingga seluruh pelamar wajib memanfaatkan periode yang tersedia.
- Tahap Lanjutan Setelah Pendaftaran
Setelah pendaftaran ditutup, instansi terkait akan mengajukan usulan penerbitan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) mulai 16 hingga 20 September 2025.
Selanjutnya, BKN melakukan verifikasi dan penetapan NI-PPPK hingga 30 September 2025. Proses ini hanya berlaku bagi pelamar yang menyelesaikan DRH tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, pendaftaran yang tuntas sebelum batas akhir menjadi syarat utama agar pelamar bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi