RADARSEMARANG.ID – Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/3832/M.S.01.00/2025, periode pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu berlangsung sejak 7 hingga 20 Agustus 2025.
Badan Kepegawaian Negara atau BKN menyampaikan informasi terbaru mengenai pengusulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu di tahun 2025 ini.
Batas akhir pengajuan formasi kini semakin dekat, sehingga instansi pemerintah maupun tenaga honorer diharapkan segera memastikan data dan kelengkapan persyaratan.
Pengusulan formasi ini tidak bisa dilakukan secara individu melainkan harus melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Hal ini menutup peluang bagi masyarakat umum yang tidak terdaftar sebagai honorer resmi untuk mengikuti proses seleksi.
Kriteria Honorer yang Bisa Diusulkan
Mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, ada dua kategori tenaga non-ASN yang berhak diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu, yaitu:
Pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN serta pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun belum lulus.
Pegawai non-ASN yang juga tercatat dalam database BKN, telah menjalani seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, tetapi belum mendapatkan penempatan sesuai kebutuhan formasi.
Dengan kriteria tersebut, pemerintah berupaya memberikan kesempatan lebih adil bagi tenaga honorer yang telah memiliki rekam jejak seleksi sebelumnya.
Baca Juga: Akhirnya! Pendaftaran PPPK Paruh Waktu Akan Dibuka Oleh Pemerintah, Simak Jadwal Lengkapnya
Cara Mengecek Status Tenaga Honorer
BKN bersama pemerintah daerah menyediakan akses untuk memeriksa daftar tenaga honorer yang diusulkan.
Proses pengecekan ini bertujuan agar tenaga honorer dapat mengetahui statusnya, sekaligus memahami alasan jika tidak masuk dalam daftar usulan.
Sebagai contoh, mekanisme di Pemerintah Provinsi Jawa Timur dilakukan melalui situs resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.
Tenaga honorer cukup mengakses laman BKD Jatim, kemudian mencari menu khusus pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025. Dari situ, daftar nama tenaga honorer yang masuk usulan dapat dilihat secara transparan.
Langkah serupa juga diterapkan oleh sejumlah pemerintah daerah lain dengan menyesuaikan kanal informasi masing-masing.
Dengan begitu, honorer diharapkan aktif memantau informasi resmi agar tidak tertinggal perkembangan.
Mengingat batas akhir pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu 2025 tinggal menghitung hari, BKN menekankan pentingnya koordinasi antara instansi, PPK, dan tenaga honorer.
Keterlambatan pengajuan bisa berdampak pada tertutupnya peluang formasi di tahun berjalan.
Selain itu, BKN juga mengingatkan agar tenaga honorer memastikan datanya telah tercatat dalam database resmi. Hal ini menjadi syarat utama agar bisa masuk dalam daftar usulan.
Adapun prioritas utama diberikan kepada honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN.
Mereka yang pernah mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PPPK tahun 2024, tetapi belum berhasil mendapatkan formasi, masuk dalam kategori R1 hingga R3.
Selanjutnya, jika masih terdapat alokasi anggaran, instansi dapat mengusulkan kelompok R4, yakni tenaga non-ASN di luar database yang sudah bekerja minimal dua tahun.
Selain itu, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum terdaftar juga masuk dalam kelompok R5.
Terkait kode klasifikasi, BKN menjelaskan bahwa R3/B dan R3/T hanyalah penanda administratif.
R3/B merujuk pada peserta seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024 yang terdata dalam keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024, sementara R3/T mengacu pada tenaga non-ASN dalam database yang masuk formasi tampungan atau jabatan operasional.
Dengan demikian, keduanya tetap memiliki hak yang sama untuk diajukan sebagai PPPK paruh waktu.
Surat edaran terbaru dari MenPAN-RB yang ditandatangani Menteri Rini Widyantini juga memperjelas kriteria pelamar yang bisa diusulkan.
Pertama, non-ASN yang ada dalam database BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus.
Kedua, non-ASN dalam database yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, namun tidak mendapat formasi.
Ketiga, peserta seleksi PPPK 2024 yang tidak berhasil mengisi kebutuhan jabatan meski telah menyelesaikan seluruh tahapan.
Sementara itu, rincian prioritas kebutuhan PPPK paruh waktu ditetapkan sebagai berikut: non-ASN dalam database BKN yang masih aktif bekerja, non-ASN di luar database tetapi telah bekerja minimal dua tahun berturut-turut, serta lulusan PPG yang tercatat dalam pangkalan data kelulusan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi perbedaan perlakuan antar honorer.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi