RADARSEMARANG.ID – Ramai beredar di media sosial mengenai rincian gaji para anggota DPR periode 2024-2029. Imbasnya banyak yang memperbincangkan oleh publik setelah munculnya isu kenaikan gaji DPR yang bisa mencapai Rp 3 juta per hari.
Viral gaji DPR muncul setelah anggota DPR RI, TB Hasanuddin, menyebut gaji anggota DPR mencapai Rp100 juta per bulan, atau sekitar Rp3 juta per hari. Lalu, beredar kabar bahwa gaji DPR tahun 2025 ini.
Namun, Ketua DPR RI, Puan Maharani, membantah kabar tersebut. Puan menegaskan tidak ada kenaikan gaji anggota DPR.
Puan menegaskan anggota DPR mendapat uang kompensasi rumah karena tak lagi mendapat rumah jabatan. Bantahan ini disampaikan Puan Maharani saat menghadiri upacara penurunan bendera Merah Putih di Istana Negara (17/8/2025).
"Tidak ada kenaikan gaji anggota DPR, melainkan uang kompensasi rumah karena anggota DPR sudah tidak mendapat rumah jabatan," kata Puan.
Isu kenaikan gaji mencuat setelah muncul narasi di media sosial yang menyebut penghasilan anggota DPR bisa mencapai Rp 3 juta per hari atau Rp 100 juta per bulan, dengan tambahan Rp 50 juta sebagai uang rumah. Puan menegaskan informasi tersebut keliru.
"Ini bukan soal gaji naik, melainkan penyesuaian tunjangan sebagai pengganti fasilitas rumah jabatan yang sedang direnovasi. Jadi sifatnya sementara," ujarnya.
Puan juga menjelaskan, kompensasi itu tidak berlaku bagi seluruh anggota DPR.
Hanya mereka yang berasal dari luar Jakarta dan membutuhkan tempat tinggal yang berhak menerimanya.
Setelah renovasi rampung dan rumah jabatan dapat ditempati kembali, tunjangan otomatis dihentikan.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terkecoh oleh isu yang menyesatkan.
"Gaji pokok anggota DPR tetap sama seperti sebelumnya," tegasnya.
Lalu sebenarnya berapakah gaji dan tunjangan DPR RI 2025 ? berikut rinciannya ;
Rincian gaji DPR diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Beserta Janda/Dudanya.
Gaji anggota DPR terdiri dari tiga kategori, yakni gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, serta gaji anggota merangkap ketua.
Pasal 3 PP tersebut mengatur, gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD sama dengan milik DPR RI.
"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis PP Nomor 58 Tahun 2008.
Dengan demikian, perincian gaji pokok DPR meliputi:
Gaji Ketua DPR RI: Rp 5.040.000
Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: 4.620.000
Gaji pokok anggota DPR RI: Rp 4.200.000.
Tunjangan DPR RI
Selain gaji pokok, anggota DPR dan DPD juga mengantongi tunjangan, mulai dari tunjangan melekat, tunjangan kehormatan, hingga uang sidang.
Besaran tunjungan tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.
sejumlah tunjangan yang diterima anggota DPR:
Tunjangan DPR RI yang melekat per bulan:
Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok atau Rp 420.000
Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok atau Rp 84.000 per anak (maksimal dua anak)
Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000
Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000.
Tunjangan DPR RI lain per bulan:
Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
Asisten anggota: Rp 2.250.000.
Jika semua komponen di atas dijumlahkan, seorang anggota DPR dapat membawa pulang uang lebih dari Rp 50 juta per bulan. Tentu dengan memperoleh gaji dan tunjangan masyarakat menuntut kinerja anggota parlemen untuk lebih berbaur kepada masyarakat.(dla)
Editor : Baskoro Septiadi