RADARSEMARANG.ID – Dalam pidato Presiden Prabowo Subianto di dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, Kamis (15/8/2025).
Ternyata tidak menyinggung terkait kenaikan gaji para PNS.
Presiden Prabowo hanya membicarakan beberapa poin. Salah satunya poin yang ia bicarakan tak lain terkait perintah yang ia berikan kepada Danantara untuk memperbaiki kinerja BUMN.
Perintah ia berikan terkait aset BUMN yang tembus US$1.000 triliun. Menurutnya, dengan semua aset itu, BUMN harusnya bisa memberikan sumbangan ke negara sampai dengan US$50 miliar.
Prabowo mengatakan bahwa telah terjadi pemborosan yang jadi salah satu pembenahan yang harus dibereskan di BUMN.
Hal ini mencakup fasilitas tantiem yang diterima oleh para komisaris BUMN. Prabowo mengungkap ada tantiem komisaris yang tak masuk akal.
Selain pembenahan BUMN, Prabowo juga menyinggung kenaikan anggaran Makan Bergizi Gratis dari yang tahun ini Rp171 triliun menjadi Rp335 triliun.
Tak hanya itu, Prabowo juga berbicara soal target penerimaan negara 2026 yang ia patok Rp3.147,7 triliun dan belanja negara Rp3.786,5 triliun.
Ini Dia kenapa Presiden Prabowo tidak menyinggung terkait gaji
Saat ini pemerintah sudah menaikkan gaji para PNS sebesar 8 persen sejak januari 2025 lalu. Kenaikan ini ditetapkan melalui peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2024 yang berlaku bagi seluruh golongan PNS.
Selain kenaikan gaji pokok, ASN juga akan menerima tambahan insentif berupa uang lembur dan uang makan lembur.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, sehingga diharapkan mampu menambah kesejahteraan pegawai yang bekerja di luar jam dinas.
Meski regulasi secara eksplisit baru menyebut PNS, kebijakan kenaikan 8 persen ini diperkirakan juga berlaku untuk TNI, Polri, serta para pensiunan.
Hal tersebut mengikuti pola yang sama seperti pada kebijakan sebelumnya, di mana pemerintah selalu menyetarakan penyesuaian gaji bagi ketiga kelompok tersebut.
Di sisi lain, sempat beredar kabar bahwa gaji PNS dan pensiunan naik 16 persen pada 2025. Namun, informasi tersebut dipastikan tidak benar.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sejumlah kanal resmi pemerintah menegaskan, angka yang berlaku tetap 8 persen sesuai regulasi, bukan 16 persen.
Publik sempat menantikan kemungkinan kebijakan tambahan dalam pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto di Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025.
Namun, dalam pidato tersebut, Prabowo sama sekali tidak menyinggung soal kenaikan gaji PNS, TNI, maupun pensiunan.
Presiden lebih banyak membahas arah pembangunan nasional, ketahanan pangan, hingga program strategis pemerintahan lima tahun ke depan.
Dengan demikian, aturan yang berlaku hingga saat ini tetap merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024.
Kenaikan 8 persen gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tetap menjadi satu-satunya kebijakan resmi yang berjalan pada 2025.
Senada, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah belum akan menaikkan gaji (PNS) pada 2026.
Menurutnya, pemerintah belum melihat ada kapasitas ruang fiskal untuk kenaikan gaji PNS pada 206.
"Gaji (PNS) kita melihat belum ada fiscal space tahun 2026 mayoritas program prioritas nasional," tegas Sri Mulyani pada Konferensi Pers RAPBN 2026 dan Nota Keuangan 2026, Jumat (15/8/2025).
Hal ini juga diperkuat dengan pidato Presiden Prabowo Subianto yang tidak mengungkit perihal kenaikan gaji PNS dalam paparan RAPBN 2026 dan Nota Keuangan di Sidang Paripurna DPR RI.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi