Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

Pidato Presiden Prabowo Tak Singgung Kenaikan Gaji PNS

Deka Yusuf Afandi • Senin, 18 Agustus 2025 | 18:35 WIB
Pidato Presiden Prabowo Subianto
Pidato Presiden Prabowo Subianto

RADARSEMARANG.ID – Dalam pidato Presiden Prabowo Subianto di dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, Kamis (15/8/2025).

Ternyata tidak menyinggung terkait kenaikan gaji para PNS.

Presiden Prabowo hanya membicarakan beberapa poin. Salah satunya poin yang ia bicarakan tak lain terkait perintah yang ia berikan kepada Danantara untuk memperbaiki kinerja BUMN.

Perintah ia berikan terkait aset BUMN yang tembus US$1.000 triliun. Menurutnya, dengan semua aset itu, BUMN harusnya bisa memberikan sumbangan ke negara sampai dengan US$50 miliar.

Prabowo mengatakan bahwa telah terjadi pemborosan yang jadi salah satu pembenahan yang harus dibereskan di BUMN.

Hal ini mencakup fasilitas tantiem yang diterima oleh para komisaris BUMN. Prabowo mengungkap ada tantiem komisaris yang tak masuk akal.

Selain pembenahan BUMN, Prabowo juga menyinggung kenaikan anggaran Makan Bergizi Gratis dari yang tahun ini Rp171 triliun menjadi Rp335 triliun.

Tak hanya itu, Prabowo juga berbicara soal target penerimaan negara 2026 yang ia patok Rp3.147,7 triliun dan belanja negara Rp3.786,5 triliun.

Ini Dia kenapa Presiden Prabowo tidak menyinggung terkait gaji

Saat ini pemerintah sudah menaikkan gaji para PNS sebesar 8 persen sejak januari 2025 lalu. Kenaikan ini ditetapkan melalui peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2024 yang berlaku bagi seluruh golongan PNS.

Selain kenaikan gaji pokok, ASN juga akan menerima tambahan insentif berupa uang lembur dan uang makan lembur.

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, sehingga diharapkan mampu menambah kesejahteraan pegawai yang bekerja di luar jam dinas.

Meski regulasi secara eksplisit baru menyebut PNS, kebijakan kenaikan 8 persen ini diperkirakan juga berlaku untuk TNI, Polri, serta para pensiunan.

Hal tersebut mengikuti pola yang sama seperti pada kebijakan sebelumnya, di mana pemerintah selalu menyetarakan penyesuaian gaji bagi ketiga kelompok tersebut.

Di sisi lain, sempat beredar kabar bahwa gaji PNS dan pensiunan naik 16 persen pada 2025. Namun, informasi tersebut dipastikan tidak benar.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sejumlah kanal resmi pemerintah menegaskan, angka yang berlaku tetap 8 persen sesuai regulasi, bukan 16 persen.

Publik sempat menantikan kemungkinan kebijakan tambahan dalam pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto di Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025.

Namun, dalam pidato tersebut, Prabowo sama sekali tidak menyinggung soal kenaikan gaji PNS, TNI, maupun pensiunan.

Presiden lebih banyak membahas arah pembangunan nasional, ketahanan pangan, hingga program strategis pemerintahan lima tahun ke depan.

Dengan demikian, aturan yang berlaku hingga saat ini tetap merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024.

Kenaikan 8 persen gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tetap menjadi satu-satunya kebijakan resmi yang berjalan pada 2025.

Senada, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah belum akan menaikkan gaji (PNS) pada 2026.

Menurutnya, pemerintah belum melihat ada kapasitas ruang fiskal untuk kenaikan gaji PNS pada 206.

"Gaji (PNS) kita melihat belum ada fiscal space tahun 2026 mayoritas program prioritas nasional," tegas Sri Mulyani pada Konferensi Pers RAPBN 2026 dan Nota Keuangan 2026, Jumat (15/8/2025).

Hal ini juga diperkuat dengan pidato Presiden Prabowo Subianto yang tidak mengungkit perihal kenaikan gaji PNS dalam paparan RAPBN 2026 dan Nota Keuangan di Sidang Paripurna DPR RI.(dka)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#kenaikan gaji PNS 2023 #Gaji PNS Golongan I IV #Besaran Gaji PNS Golongan II #Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 #Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penghargaan dan Pengakuan Aparatur Sipil Negara #Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 #kenaikan gaji PNS pada tahun 2025 #Nota Keuangan 2025 #kenaikan gaji pns 2026 #CPNS PPPK #kenaikan gaji PNS 2024 #Peraturan Presiden atau Perpes 12 #Peraturan Presiden #Nota Keuangan di Gedung DPR #kenaikan gaji PNS hingga 8 persen #tentang RPJMN 2025 2029 #Presiden Prabowo #Pengangkatan Honorer R2 hingga R5 Menjadi Pegawai PPPK Secara Penuh Waktu #Presiden Prabowo 2025 #Peraturan Presiden No 11 Tahun 2024 #Pidato Presiden Prabowo #Isu kenaikan gaji PNS 2025 #peraturan presiden (perpres) no.16 tahun 2018 #kenaikan gaji pns #kenaikan gaji PNS di tahun ini #Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 tentang 102 Tahun 2020 #prabowo subianto #nota keuangan #Nota keuangan APBN 2026 #kenaikan gaji PNS 2025 #Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024