RADARSEMARANG.ID – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kini menjadi sorotan nasional.
Tidak hanya warga Pati yang terdampak, sejumlah daerah lain seperti Jombang, Kabupaten Semarang, Bone, hingga Cirebon juga mengeluhkan lonjakan tarif pajak yang dinilai memberatkan masyarakat.
Di Pati, keputusan Bupati Sudewo menaikkan PBB-P2 hingga 250% memicu aksi protes besar.
Pada 13 Agustus, sekitar 25.000 warga turun ke Alun-Alun Pati untuk menyuarakan penolakan mereka.
Demonstrasi berlangsung ricuh dan menjadi perhatian publik karena skala dan intensitasnya.
Warga di daerah lain pun ikut menyuarakan keluhan. Di Jombang, kenaikan PBB-P2 hampir 300% memicu kemarahan masyarakat.
Bupati Warsubi menegaskan bahwa lonjakan tersebut bukan kebijakan baru, melainkan amanah dari pemerintahan sebelumnya yang dijalankan kembali pada 2025.
Di Kabupaten Semarang, seorang warga bernama Tukimah kaget dengan kenaikan tarif PBB-P2 hingga 400%.
Kepala BKUD Kabupaten Semarang, Rudibdo, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan penyesuaian berdasarkan nilai transaksi riil dan lokasi strategis, sehingga penghitungan pajak terlihat melonjak.
Baca Juga: Tiga Catatan Penting dari DPRD, Salah Satunya Pemkot Semarang Upayakan Tutup Kebocoran Pajak
Di Bone, mahasiswa menggelar demo di DPRD pada 12 Agustus menolak kenaikan tarif yang disebut mencapai 300%.
Pemerintah daerah membantah angka tersebut dan menyatakan kenaikannya hanya 65% akibat penyesuaian zona nilai tanah oleh BPN.
Sementara itu, di Kota Cirebon, warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon menolak kenaikan PBB-P2 hingga 1.000% pada 12 Agustus.
Pemkot Cirebon merespons dengan terbuka menerima aspirasi masyarakat dan berjanji mengkaji ulang Perda Nomor 1 Tahun 2024 agar tidak memberatkan warga.
Kenaikan PBB-P2 di berbagai daerah ini menjadi perhatian serius karena selain berdampak langsung pada warga, juga memicu gelombang protes yang masif.
Pemerintah daerah diharapkan segera menyusun mekanisme penyesuaian yang adil dan transparan agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat lebih luas.
Tentu dengan naiknya Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) membuat wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin menegaskan untuk kenaikan PBB merupakan hal yang wajar dilakukan setiap tahun, namun prosesnya harus dilakukan sesuai dengan aturan dan proses dialog.
“Yang penting sesuai aturan dan ruang diskusi dengan publik harus benar-benar dibuka
Jangan sampai kejadian kemarin menjadi polemik di pemerintahan lain. Harus ada ujiannya,” ujar Taj Yasin, pada Kamis (14/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa kenaikan PBB diatur melalui peraturan bupati/wali kota dan seharusnya diawali dengan dengar pendapat yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Termasuk kepala desa, LSM, dan masyarakat umum.
“Kenaikan itu wajar, tetapi harus disosialisasikan dan
diserap dulu aspirasi masyarakat. Berapa persen kenaikannya juga ada ketentuannya,” tambahnya.
Taj Yasin menekankan untuk setiap daerah yang memiliki kondisi fiskal yang berbeda terkait dengan kebijakan kenaikan PBB tidak bisa disamaratakan.
Selain membahas pajak, ia mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan sumber pendapatan lain, seperti investasi.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi