Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Akhirnya Pemkab Semarang Batalkan Kenaikan PBB yang Bikin Ramai, Sisa Kelebihan Bakal Dikembalikan

Deka Yusuf Afandi • Jumat, 15 Agustus 2025 | 15:50 WIB

 

 

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha

 

 

RADARSEMARANG.ID – Kasus di Kabupaten Pati mengingatkan para pejabat negara untuk tidak semena-mena menaikkan pajak bumi dan bangunan atau PBB yang dibebankan di masyarakat.

Seperti halnya di Kabupaten Semarang, kini Pemerintah Kabupaten Semarang membatalkan kenaikan PBB-P2 kepada masyarakat.

Hal ini dilakukan setelah adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang bernomor 900.1.13.1/4528/SJ tertanggal 14 Agustus 2025 terkait penyesuaian penetapan kebijakan pajak daerah dan restribusi daerah.

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha mengungkapkan pembayaran tetap sama dengan PBB tahun 2024. Sementara yang PBBnya turun tetap turun di tahun 2025.

Sedangkan bagi masyarakat yang telah membayar PBB-P2 tahun 2025, akan mendapatkan pengembalian dana sesuai dengan hitungan selisih pajak 2024 dan yang telah dibayar di tahun 2025.

Di Kabupaten semarang terdapat total 775.009 Nomor Objek Pajak (NOP), yang mengalami kenaikan sekira 45.977.

Sementara 13.912 NOP justru mengalami penurunan, dan sisanya tetap.

Tak hanya itu saja Pemerintah Kabupaten Semarang memastikan masyarakat yang telah membayar PBB dengan nilai yang lebih tinggi akibat penyesuaian NJOP akan dikembalikan.

Penghitungan akan dilakukan sesuai dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan pengembalian akan dilakukan pada tahun 2026.

“Kelebihannya akan kami kembalikan sesuai mekanisme perundang-undangan.

Akan dihitung selisih antara PBB 2024 dan 2025, kemudian dikembalikan pada pembayaran tahun 2026,” jelas Bupati.

Selain itu, dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Mendagrai Tito Karnavian disebutkan jika kebijakan pajak dan restribusi daerah harus memperhatikan asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

Pemerintah daerah diminta untuk menunda atau mencabut peraturan kepala daerah (Perkada) yang menaikkan tarif atau NJOP apabila dianggap memberatkan masyarakat.

Keputusan pembatalan ini sekaligus merespons keluhan warga, salah satunya Tukimah, warga Baran, Kecamatan Ambarawa, yang sebelumnya mengaku tagihan PBB miliknya naik hingga 400 persen.

Bupati menegaskan bahwa kenaikan tersebut tidak berlaku merata, melainkan hanya terjadi pada sebagian wilayah akibat penyesuaian NJOP berdasarkan harga pasar dan perkembangan kawasan.

“Pemerintah tidak serta-merta menaikkan PBB.

Banyak yang tetap, bahkan ada yang turun. Kami memahami kondisi ekonomi masyarakat,” ungkap Ngesti.

Bupati Semarang pun menghimbau kepada masyarakat yang merasa keberatan untuk mengajukan keringanan pajak.

Terutama bagi kalangan usia lanjut, veteran, hingga pemilik lahan yang terdampak hama yang bisa mendapatkan potongan hingga 50 persen.

Sebelumnya, Tukimah yang kini sudah berusia 69 tahun, warga Kabupaten Semarang tepatnya di gang Baran Kauman Baran Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang ini dibuat syok.

Hal ini lantaran muncul tagihan Pajak Bumi dan Bangunan yang mencapai 441 persen. Tentu saja, tagihan tersebut diluar nalar yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya oleh Tukimah.

Surat pemberitahuan PBB yang biasa dia terima setiap tahun, kali ini terasa asing karena jumlah yang tertera mengalami kenaikan.

“Waktu terima surat pajaknya itu, Andri, keponakan saya, bilang kok banyak sekali naiknya,” kata Tukimah.

PBB P-2 yang semula sekitar Rp161 ribu pada 2024, kini naik menjadi kurang lebih Rp872 ribu. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas lahan seluas 1.242 meter persegi itu naik dari Rp425.370.000 menjadi Rp1.067.484.000 dalam satu tahun.

Tukimah berkilah, jika lahan yang ia maksud bukan hanya rumah yang ia tinggali melainkan adanya tiga bangunan yang berdiri kokoh disana.

Yakni rumah yang dia huni sekaligus warung, lalu rumah milik adiknya dan bangunan kecil dibagian belakang.

Lokasinya tak jauh dan terpaut sekitar 80 meter dari keramaian lalu lintas Jalan Raya Ambarawa-Bandungan.

Sejak 1956, Tukimah tinggal di rumah yang dijadikan usaha warung.

Rumah itu milik almarhumah ibunya, Koyimah, berdiri kokoh di atas lahan seluas lebih dari seribu meter persegi.

Warung kelontong kecil itu bukan hanya tempatnya mengais rezeki, tapi juga saksi bisu kehidupannya, mulai dari masa kecil, pernikahan, kehilangan suami, hingga kini menjalani kehidupan seorang diri.

Seluruhnya berdiri di atas tanah atas nama Koyimah, yang telah meninggal.

Sehingga status kepemilikan lahan secara administratif belum dipishakn maka menjadi satu objek pajak yang dihitung dalam NJOP total keseluruhan.

“Ya harapannya tahun ini bisa diturunkan pajaknya, itu saja, tidak neko-neko saya. Kami ingin mengajukan keringanan, mudah-mudahan ada perhatian,” imbuh Tukimah.(dka)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Warga Cirebon Keluhkan Kenaikan PBB #Kenaikan PBB Hingga 1000 Persen #cara bayar Pajak PBB #Bupati Semarang #Sragen bebaskan PBB P2 #bayar pbb melalui bank #pajak bumi dan bangunan kabupaten semarang #kementerian dalam negeri #Kenaikan PBB #Pemkab Semarang Batalkan Kenaikan PBB #Pajak Bumi dan Bangunan #tarif pajak bumi dan bangunan #Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI #Kenaikan pbb di pekanbaru 300 persen #menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan #lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan #PBB Semarang #pajak bumi bangunan #pbb jombang naik #PBB Jakarta #Bupati Semarang Ngesti Nugraha #fungsi pajak pbb #pajak PBB Pati 250 persen #apa itu pajak pbb p2 #Kabupaten Semarang #PBB #Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) #kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan #PBB Pati #PBB 2025