RADARSEMARANG.ID – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah menetapkan Senin 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional.
Aturan tersebut tercatat dalam SKB Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Melalui Menko PMK, Pratikno, selanjutnya SKB ditandatangani oleh tiga menteri yaitu Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Tentu, langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional.
Oleh karena itu pemerintah mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan seperti upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan kebudayaan dan edukatif.
Selain memperkuat semangat nasionalisme, penambahan cuti bersama ini juga diharapkan memberi dampak positif pada sektor pariwisata dan perekonomian lokal, melalui meningkatnya mobilitas dan aktivitas masyarakat selama akhir pekan panjang.
Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa.
Apakah Pelajar di Tanggal 18 Agustus 2025 Berkesempatan Untuk Libur?
Sebelumnya cuti bersama 18 Agustus 2025 ditetapkan untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat dalam merayakan Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-80, yang jatuh di hari Minggu, 17 Agustus 2025.
Minggu, 17 Agustus 2025 merupakan hari libur nasional untuk memperingati HUT RI ke-80. Dengan begitu, masyarakat dapat menikmati libur panjang akhir pekan atau long weekend selama tiga hari berturut-turut.
Namun, banyak masyarakat yang bertanya cuti bersama ini diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja atau kalangan lain termasuk siswa sekolah.
Dengan adanya penambahan cuti bersama tersebut, maka pada Senin, 18 Agustus 2025 anak sekolah libur. Harapannya bisa dimanfaatkan untuk berkumpul bersama keluarga, bermain di rumah, dan mengikuti semarak kemerdekaan yang masih berlangsung.
Berkaitan dengan penambahan cuti bersama tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan dan pelaku usaha untuk menyesuaikan jadwal kerja karyawan dengan kebijakan ini. Sementara itu, pengunjung tempat-tempat wisata diprediksi akan meningkat.
Berikut jadwal libur anak sekolah dalam peringatan HUT RI ke-80:
Sabtu, 16 Agustus 2025: Libur akhir pekan
Minggu, 17 Agustus 2025: Libur Nasional – Hari Kemerdekaan RI ke-80
Senin, 18 Agustus 2025: Cuti Bersama – HUT RI
Mengacu pada SKB 3 Menteri Nomor 933, 1, dan 3 tahun 2025, berikut daftar hari libur dan cuti bersama periode Agustus-Desember 2025:
Hari Libur Nasional
Minggu, 17 Agustus 2025 – HUT ke-80 RI
Jumat, 5 September 2025 – Maulid Nabi Muhammad SAW
Kamis, 25 Desember 2025 – Hari Raya Natal
Cuti Bersama
Senin, 18 Agustus 2025 – HUT ke-80 RI
Jumat, 26 Desember 2025 – Cuti Bersama Natal
Disamping itu, SKB ini merupakan panduan resmi yang berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia terkait hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025.
Dengan adanya libur tambahan tersebut, masyarakat Indonesia diharapkan dapat menikmati momen libur dalam rangka HUT ke-80 RI jadi lebih panjang.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi