Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Begini Cara Cek Bantuan Untuk Guru PAUD Non Formal di Info GTK Dikdasmen, Ini Dia Bedanya Insentif dan BSU

Deka Yusuf Afandi • Rabu, 13 Agustus 2025 | 22:07 WIB

 

 

Pemberian bantuan guru PAUD non formal telah cair
Pemberian bantuan guru PAUD non formal telah cair

 

RADARSEMARANG.ID – Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto meluncurkan 3 bantuan untuk guru.

Hal ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI. Dua di antaranya adalah bantuan insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan ketiga kado tersebut adalah upaya meningkatkan kualitas pendidikan secara internal.

Kebijakan ini disebut berkaitan dengan peningkatan kualitas, kompetensi, dan kesejahteraan guru.

"Untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara internal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berusaha meningkatkan kualitas, kompetensi, dan kesejahteraan guru, sebagai pemenuhan janji dan program prioritas," katanya, Rabu (6/8/2025).

Selain itu dari data yang diperoleh, sebanyak 253.407 guru PAUD Non Formal ini terdaftar sebagai penerima bantuan BSU 2025.

Penyalurannya sendiri dikirim ke masing-masing rekening tanpa potongan pajak maupun biaya.

Namun ada beberapa syarat bantuan untuk guru PAUD Non Formal ini, yakni

Memiliki KTP dan NPWP asli

Terdaftar di sistem Info GTK Dikdasmen

Mengajukan Surat Keterangan Aktif Mengajar dari lembaga/yayasan

Mengunduh dan mengisi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJTM) bermaterai Rp10.000 dari situs resmi: info.gtk.dikdasmen.go.id

Batas akhir aktivasi rekening adalah 30 Januari 2026. Dana BSU cair utuh tanpa potongan biaya atau pajak.

Lantas bagaimana cara cek penerima BSU 2025 Guru PAUD Non Formal, ikuti langkah berikut ini ;

Kunjungi situs Info GTK Dikdasmen

Login menggunakan akun GTK Anda

Jika terdaftar, unduh SK BSU dan formulir SPJTM

Lengkapi dokumen dan persiapkan untuk aktivasi rekening

Jika Guru PAUD Nonn Formal mendapatkan BSU 2025, Maka berikut ini cara aktivasi rekening ;

Guru PAUD non-formal yang terdaftar wajib melakukan aktivasi rekening di Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri), BSI, atau Pos Indonesia, dengan membawa:

KTP dan NPWP asli

Print out SK BSU dari Info GTK

Baca Juga: Waktunya Tenaga Honorer Tampil Dalam PPPK Paruh Waktu, Ini 3 Kategori PPPK yang Otomatis Lolos Termasuk Guru

SPJTM yang sudah ditandatangani dan dibubuhi materai

Formulir aktivasi dari lembaga jika diperlukan

Setelah semua dokumen diverifikasi, bank akan mencetak buku rekening dan kartu ATM. Dana sebesar Rp600.000 akan langsung ditransfer ke rekening penerima tanpa potongan.

Tak hanya itu saja, ada guru PAUD Non Formal juga mendapatkan bantuan insentif dan BSU, ternyata kedua bantuan ini memiliki perbedaan. Berikut perbedaannya ;

  1. Penerima

Bantuan insentif diberikan untuk guru non-ASN. Bantuan ini ditargetkan kepada guru formal jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK yang belum mempunyai sertifikat pendidik. Bantuan ini akan disalurkan kepada 341.248 guru.

Sementara, BSU diberikan kepada pendidik PAUD nonformal jenjang KB/TPA/SPS. BSU disalurkan kepada 253.407 guru.

  1. Durasi Bantuan

Bantuan insentif memiliki nominal Rp 300 ribu untuk 7 bulan. Dana akan langsung ditransfer ke rekening guru masing-masing.

Di sisi lain BSU juga memiliki nominal Rp 300 ribu, tetapi untuk 2 bulan.

Kemudian perlu diketahui, untuk memperoleh kedua bantuan di atas, guru perlu melakukan aktivasi. Batas waktu aktivasi sampai 30 Januari 2026.(dka)

 

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Mendikdasmen Abdul Muti #Direktorat PKPLK Kemendikdasmen #Guru PAUD #kualitas guru PAUD #info gtk dikdasmen go id #guru PAUD SD SMP SMA #insentif guru PAUD nonformal #Simulasi TKA Gratis Kemendikdasmen 2025 #Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen #Info GTK atau SIM ANTUN #Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 #Guru PAUD Non Formal #bantuan guru PAUD #info gtk dikdasmen #cara akses info gtk #Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Pasal 16 Ayat 2 #GURU #Panduan Tata Cara Verval Ijazah di Info GTK #Info GTK dan Dapodik #Cara Cek Status Insentif di Info GTK #SK insentif GTK #kemendikdasmen #beasiswa guru PAUD S1 #BGTK NTB #Info gtk #Direktorat Guru PAUD #Puslapdik Kemendikdasmen #SPTJM dari Info GTK