RADARSEMARANG.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menerbitkan Surat Edaran Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 pada 8 Agustus 2025 yang membahas pengusulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Surat ini ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah sebagai pedoman dalam menyampaikan kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu.
Dalam surat tersebut, KemenPAN-RB menetapkan tiga kategori pelamar yang diprioritaskan untuk diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu, yakni ;
Pertama, tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lolos.
Kedua, tenaga non-ASN yang tidak tercatat di database BKN tetapi telah mengikuti seleksi PPPK 2024 secara penuh dan belum memperoleh formasi.
Ketiga, pelamar yang telah menjalani seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia.
Tak hanya itu saja jadwal PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu informasi penting bagi instansi maupun calon pelamar yang ingin mengikuti proses rekrutmen ini.
Jadwal yang telah ditetapkan memberikan gambaran alur pelaksanaan mulai tahap awal hingga akhir.
Berikut jadwal PPPK Paruh Waktu 2025
Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7-20 Agustus 2025
Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21-30 Agustus 2025
Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 22 Agustus - 1 September 2025
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus - 15 September 2025
Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus - 20 September 2025
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus - 30 September
Selain itu dalam surat tersebut terdapat sejumlah kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh PPK dengan urutan prioritas.
Pertama Non-ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja;
Kedua, Non-ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus;
Ketiga, Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Rincian dan tahapan dalam pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi pedoman utama bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan proses rekrutmen sesuai aturan yang berlaku.
Melalui pedoman ini, setiap langkah dalam pengusulan formasi diatur secara sistematis untuk memastikan kebutuhan tenaga sesuai dengan prioritas yang telah ditentukan.
Tahapan yang telah ditetapkan tidak hanya berfungsi sebagai panduan teknis, tetapi juga sebagai acuan waktu bagi semua pihak yang terlibat. Dengan mengikuti alur yang sudah ditentukan, instansi dapat memaksimalkan koordinasi, sementara pelamar memiliki kejelasan proses yang dilalui.
Baca Juga: Selain Gaji, Pemerintah Bakal Mengangkat Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu Tanpa Seleksi Ulang
Rincian Pengusulan
Pengajuan oleh PPK
PPK mengajukan rincian kebutuhan dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) melalui layanan elektronik BKN.
Kisi-kisi rincian kebutuhan
Dokumen pengusulan mencakup jumlah formasi, jenis jabatan, kualifikasi, pendidikan, dan unit penempatan masing-masing PPPK Paruh Waktu.
Tahapan Pengusulan
Penetapan oleh Menteri PAN-RB
Menteri menetapkan rincian kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu untuk setiap instansi.
Usul Nomor Induk (NI)
PPK mengusulkan NI PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN paling lambat 7 hari kerja setelah penetapan kebutuhan.
Penetapan dan Pengangkatan
Kepala BKN menetapkan NI PPPK Paruh Waktu, kemudian PPK melaksanakan pengangkatan berdasarkan ketentuan perundangan.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi