RADARSEMARANG.ID - Pro kontra terkait kewajiban membayar royalti saat memutar lagu di tempat umum, terus melebar, setelah kafe yang memutar lagu di wajibkan membayar royalti, kini giliran acara pernikahan juga wajib bayar royalti jika memutar lagu.
Bagaimana penjelasannya?
Menurut Head of Corcomm Wahana Musik Indonesia (WAMI), Robert Mulyarahardja ketika sebuah lagu di perdengarkan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan.
"Ketika lagu di putar di ruang umum, maka di situ ada hak pencipta yang wajib menerima pembayaran dari pihak yang memutar lagunya, prinsipnya seperti itu ,"ungkap Robert Mulyarahardja.
Untuk acara pernikahan yang memutar lagu di acara tersebut, menurut Robert masuk ke dalam ranah penampilan yang tidak menjual tiket, maka secara otomatis akan di kenakan tarif sebesar 2 persen.
"Tarif dua persen ini dari biaya produksi musik seperti sewa sound system, backline, fee penampil dan lain-lain."jelasnya.
Ke mana royalti harus di bayarkan?
Untuk pembayaran royalti, imbuh Robert, pembayarannya langsung ke rekening Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
"Pembayaran langsung ke rekening LMKN dan jangan lupa anda harus sertakan daftar list lagu yang diputar di acara pernikahan" ungkapnya.
Baca Juga: Begini Langkah Verifikasi Rekening Agar Dapat Bantuan Insentif Guru Honorer Non ASN 2025 PAUD-SMA/SMK
Wahana Musik Indonesia atau WAMI sendiri adalah organisasi nirlaba yang berdedikasi untuk mengelola hak cipta musik anggotanya.
Saat ini jumlah anggota WAMI mencapai lebih dari 5,000 pencipta dan penerbit musik yang telah memberikan kuasa kepada WAMI.
"kami berkomitmen untuk melindungi karya musik mereka ketika digunakan di berbagai tempat umum yang bersifat komersial. Sebagai bagian dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), kami memberikan lisensi yang sah dan adil untuk penggunaan musik. Kami mendistribusikan royalti yang diperoleh kepada anggota kami, serta kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) internasional yang terkait yang akan membayar kepada anggota mereka." tulis WAMI di akun organisasinya. (sls)
Editor : Baskoro Septiadi