RADARSEMARANG.ID - Karena peringatan HUT kemerdekaan tanggal 17 Agustus tahun ini jatuh pada hari minggu, Pemerintah akhirnya "merubah" tanggal merah 17 Agustus menjadi tanggal 18 Agustus 2025 atau hari senin menjadi cuti bersama bagi ASN.
Keputusan cuti bersama itu di tetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
SKB Tiga Menteri ini mengatur cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), lantas bagaimana dengan karyawan swasta? bagi pekerja swasta, libur pada 18 Agustus 2025 bersifat fakultatif atau pilihan.
Jika sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016, pemberlakuan cuti bersama di sektor swasta sepenuhnya menjadi kebijakan perusahaan, termasuk pengaturan dalam perjanjian kerja bersama.
Jika perusahaan memutuskan untuk tidak meliburkan tanggal 18 Agustus 2025, maka pekerja tetap berhak atas cuti tahunan penuh dan upah seperti biasa.
Yang menjadi pertanyaan banyak pihak adalah keputusan Pemerintah yang memutuskan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama bagi ASN.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Imam Machdi, beralasan keputusan meliburkan tanggal 18 Agustus mendatang bertujuan memberi masyarakat waktu lebih panjang untuk merayakan kemerdekaan.
"Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,”kilahnya.
Meski tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama, namun Menteri PAN-RB Rini Widyantini memastikan bahwa pelayanan publik esensial tetap harus berjalan optimal.
“Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini.
SKB Tiga Menteri juga memberi ruang bagi instansi yang melayani masyarakat secara langsung, seperti fasilitas kesehatan, transportasi, dan keamanan, untuk menyesuaikan penugasan pegawai pada hari
Dengan demikian menurut Menpan RB, masyarakat tetap mendapat pelayanan dari pemerintah, karena petugas pelayanan tetap beroperasi memberikan pelayanan penuh kepada masyarakat. (sls)
Editor : Baskoro Septiadi