RADARSEMARANG.ID – Pemerintah memprioritaskan untuk pengangkatan tenaga honorer yang memiliki kategori R2 dan R3 sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu
Tentu hal ini merupakan langkah strategis yang didasarkan pada data konkret.
Keputusan soal pengangkatan PPPK paruh waktu ini diambil karena data para tenaga honorer tersebut telah terekam secara resmi dalam pangkalan data BKN, sehingga proses verifikasi dan validasi menjadi lebih efisien.
Dengan adanya prioritas PPPK paruh waktu ini, diharapkan status kepegawaian bagi ribuan tenaga honorer dapat segera mendapatkan kejelasan.
Sebagai PPPK paruh waktu, status kepegawaian mereka tidak akan berbeda dengan pegawai lainnya.
Mereka akan diakui secara penuh sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berhak atas berbagai fasilitas serta perlindungan yang sama.
Hak finansial, termasuk upah, untuk PPPK paruh waktu diatur secara detail dalam Keputusan Menteri PANRB nomor 16 tahun 2025.
Aturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa upah yang diterima oleh PPPK paruh waktu tidak boleh lebih kecil dari penghasilan yang mereka dapatkan saat masih berstatus honorer.
Hal ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan mereka tetap terjaga dan bahkan meningkat.
Selain R2 dan R3, honorer kategori R4 dan R5 belum mendapatkan prioritas pengangkatan serupa. Hal ini dikarenakan R4 dan R5 sendiri jumlahnya terlalu banyak serta adanya pertimbangan gaji yang harus menyesuaikan dengan keuangan masing-masing daerah.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu dan peluang naik status menjadi PPPK Penuh Waktu sudah diatur secara jelas dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, dengan syarat kinerja, anggaran, dan usulan PPK sebagai pertimbangan utama.
Meskipun peluang menjadi PPPK paruh waktu terbuka lebar, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan.
Selain itu, honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK 2024 namun tidak mengisi seluruh kuota lowongan juga akan mendapatkan status PPPK Paruh Waktu.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer sesuai arahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Pemerintah juga telah menetapkan 10 alasan yang dapat membatalkan status PPPK, berikut ini ke 10 alasannya ;
- Diangkat menjadi PPPK atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lainnya.
- Mengundurkan diri.
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
- Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
- Tidak mampu secara fisik atau mental untuk menjalankan tugas.
- Kinerjanya buruk.
- Melakukan pelanggaran disiplin berat.
- Dipenjara karena tindak pidana dengan putusan hukum tetap, minimal 2 tahun.
- Dipenjara atau dikurung karena kejahatan jabatan atau kejahatan terkait jabatan.
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Namun demikian, tenaga honorer yang berkategori R3 dan R4 untuk tidak berkecil hati. Karena jika keuangan daerah sudah membaik maka status mereka akan naik menjadi PPPK penuh waktu.
(dka)
Editor : Baskoro Septiadi