Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

 Tenaga Honorer R4 dan R5 Masuk Prioritas Namun Belum Tentu Diangkat PPPK Paruh Waktu

Deka Yusuf Afandi • Senin, 11 Agustus 2025 | 22:21 WIB

 

sejumlah tenaga honorer mendapatkan arahan mengenai status mereka.
sejumlah tenaga honorer mendapatkan arahan mengenai status mereka.

 

 

RADARSEMARANG.ID – Pemerintah memprioritaskan untuk pengangkatan tenaga honorer yang memiliki kategori R2 dan R3 sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu

Tentu hal ini merupakan langkah strategis yang didasarkan pada data konkret.

Keputusan soal pengangkatan PPPK paruh waktu ini diambil karena data para tenaga honorer tersebut telah terekam secara resmi dalam pangkalan data BKN, sehingga proses verifikasi dan validasi menjadi lebih efisien.

Dengan adanya prioritas PPPK paruh waktu ini, diharapkan status kepegawaian bagi ribuan tenaga honorer dapat segera mendapatkan kejelasan.

Sebagai PPPK paruh waktu, status kepegawaian mereka tidak akan berbeda dengan pegawai lainnya.

Mereka akan diakui secara penuh sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berhak atas berbagai fasilitas serta perlindungan yang sama.

Hak finansial, termasuk upah, untuk PPPK paruh waktu diatur secara detail dalam Keputusan Menteri PANRB nomor 16 tahun 2025.

Aturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa upah yang diterima oleh PPPK paruh waktu tidak boleh lebih kecil dari penghasilan yang mereka dapatkan saat masih berstatus honorer.

Hal ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan mereka tetap terjaga dan bahkan meningkat.

Selain R2 dan R3, honorer kategori R4 dan R5 belum mendapatkan prioritas pengangkatan serupa.  Hal ini dikarenakan R4 dan R5 sendiri jumlahnya terlalu banyak serta adanya pertimbangan gaji yang harus menyesuaikan dengan keuangan masing-masing daerah.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu dan peluang naik status menjadi PPPK Penuh Waktu sudah diatur secara jelas dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, dengan syarat kinerja, anggaran, dan usulan PPK sebagai pertimbangan utama.

Meskipun peluang menjadi PPPK paruh waktu terbuka lebar, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan.

Selain itu, honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK 2024 namun tidak mengisi seluruh kuota lowongan juga akan mendapatkan status PPPK Paruh Waktu.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer sesuai arahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

Pemerintah juga telah menetapkan 10 alasan yang dapat membatalkan status PPPK, berikut ini ke 10 alasannya ;

  1. Diangkat menjadi PPPK atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lainnya.

  2. Mengundurkan diri.

  3. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

  4. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

  5. Tidak mampu secara fisik atau mental untuk menjalankan tugas.

  6. Kinerjanya buruk.

  7. Melakukan pelanggaran disiplin berat.

  8. Dipenjara karena tindak pidana dengan putusan hukum tetap, minimal 2 tahun.

  9. Dipenjara atau dikurung karena kejahatan jabatan atau kejahatan terkait jabatan.

  10. Menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Namun demikian, tenaga honorer yang berkategori R3 dan R4 untuk tidak berkecil hati. Karena jika keuangan daerah sudah membaik maka status mereka akan naik menjadi PPPK penuh waktu.
(dka)

 

 

 

 

Editor : Baskoro Septiadi
#PPPK Paruh Waktu Begini Caranya #PPPK Paruh Waktu 2025 #Honorer Database BKN #Honorer Database BKN #Paruh Waktu dari #Afirmasi honorer 2025 #kebijakan honorer #Mekanisme R4 ke PPPK Paruh Waktu #Daftar Riwayat Hidup NIP PPPK Paruh Waktu #jadwal PPPK Paruh Waktu #Honorer atau non ASN PPPK Paruh Waktu #pengangkatan PPPK Paruh Waktu #Daftar Riwayat Hidup PPPK Paruh Waktu #Pengadaan PPPK Paruh Waktu #honorer R1 R2 R3 R4 R5 #pengadaan pegawai pemerintah paruh waktu #PPPK honorer 2025 #pendaftaran PPPK Paruh Waktu #Jabatan dan Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai PermenpanRB 2025 #honorer R1 R2 R3 #PPPK Paruh Waktu #Kriteria PPPK Paruh Waktu #Pengusulan PPPK Paruh Waktu