RADARSEMARANG.ID – Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025, sebuah jalur khusus kini dibuka untuk pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pemerintah mengambil langkah kebijksaan terkait tenaga honorer non ASN di seluruh Indonesia. Dalam nomor tersebut ditandatangani oleh MenPANRB Rini Widyantini pada 8 Agustus 2025.
Terdapat tiga kategori yang mendapatkan prioritas utama, berikut rinciannya ;
Kategori prioritas pertama adalah para tenaga honorer yang datanya sudah terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan hingga kini masih aktif bekerja di instansinya.
Mereka menjadi garda terdepan dalam proses pengangkatan ini sebagai bentuk pengakuan atas data dan status mereka yang telah tercatat secara resmi.
Selanjutnya, pemerintah juga memberikan kesempatan besar bagi tenaga honorer yang namanya belum masuk dalam database BKN.
Kategori prioritas kedua ini mencakup mereka yang dapat membuktikan telah bekerja secara aktif dan terus-menerus selama paling sedikit dua tahun terakhir.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi banyak tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun belum terdata secara formal.
Adapun prioritas ketiga diberikan kepada para Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Jika tenaga honorer merupakan lulusan PPG, pemerintah mengupayakan proses pengangkatan tidak lagi melalui seleksi tes yang kompetitif melainkan melalui mekanisme usulan langsung dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK masing-masing instansi.
Baca Juga: Ini Dia Arti Kode, R1A, R1B, R1C, R1D, R2, R3, R4 dan R5, Penentu Bagi PPPK Guru
PPPK bertugas untuk mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu berdasarkan urutan prioritas melalui sistem elektronik Badan Kepegawaian Negara.
Seluruh proses, mulai dari pengusulan oleh instansi pada awal Agustus 2025 hingga penetapan Nomor Induk (NI) PPPK oleh BKN, ditargetkan rampung pada akhir September 2025.
Tak hanya itu, tenaga honorer R4 atau non-database yang sudah mengikuti seleksi CPNS ataupun PPPK juga menjadi salah satu kategori yang diusulkan untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Sebelumnya, MenPANRB sudah mengeluarkan KepMENPANRB Nomor 16 Tahun 2025 sejak Januari 2025 lalu yang mengatur soal PPPK Paruh Waktu ini.
Namun, dalam aturan tersebut, awalnya hanya tenaga honorer database BKN yang memenuhi 2 syarat tertentu yang bisa dilantik.
Pertama, tenaga honorer yang sudah mengikuti rangkaian seleksi CPNS 2024 tetapi dinyatakan tidak lulus.
Kedua, tenaga honorer yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2025 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, ternyata ada kalangan honorer non-database atau honorer R4 yang turut menanyakan kepastian nasibnya setelah tak lulus seleksi PPPK.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi