RADARSEMARANG.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, (Kemenpan RB) memberikan kabar gembira.
Para pendaftar bisa mengikuti proses pengadaan calon aparatur sipil negara alias CASN untuk kategori pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu mulai dilakukan pemerintah.
Hal ini berdasarkan dari Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu, usulan penetapan kebutuhan calon ASN part time itu dilakukan sejak 7 Agustus 2025 sampai dengan 20 Agustus 2025.
Surat yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Rini Widyantini itu melandasi jadwal rekrutmen PPPK Paruh Waktu dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025, serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Terkait dengan tahapan pengadaan PPPK paruh waktu akan dimulai dengan pengusulan formasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Tak hanya itu saja PPK juga secara rinci turut melampirkan surat usulan dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kepada menteri PANRB melalui layanan elektronik BKN.
Kriteria pelamar yang dapat diusulkan untuk memenuhi formasi PPPK Paruh Waktu terdiri dari pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus.
Bagi para pelamar yang dapat diusulkan juga bisa pegawai non ASN yang terdaftar dalam database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Selain itu, juga untuk para pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang diusulkan oleh PPK dengan ketentuan urutan prioritas sebagai berikut:
Non ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja
Non ASN tidak terdaftar dalam database BKN
aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Setelah usulan itu dilakukan masing-masing PPK dan menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.
Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri dari kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
"PPK mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu kepada kepala BKN paling lama tujuh hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari menteri PANRB," sebagaimana tertulis dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025.
Selanjutnya, Kepala BKN menetapkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, para PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu ini akan dilaksanakan secara paralel sesuai dengan jadwal berikut ini:
7-20 Agustus 2025 usulan penetapan kebutuhan oleh instansi
21-30 Agustus 2025 penetapan kebutuhan oleh menteri PANRB
22 Agustus-1 September 2025 pengumuman alokasi kebutuhan
23 Agustus-15 September 2025 pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
23 Agustus-20 September 2025 usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu
23 Agustus-30 September 2025 penetapan NI PPPK Paruh Waktu
Sementara itu, Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengingatkan instansi bahwa tidak ada toleransi bagi yang tidak mengajukan usulan kebutuhan PPPK paruh waktu.
“Kalau tidak mengusulkan, berarti instansi itu tidak membutuhkan PPPK paruh waktu,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan tenaga honorer yang selama ini menjadi perhatian publik.
Melalui pengangkatan secara paruh waktu, peluang guru dan tenaga pendidik honorer untuk mendapatkan status PPPK semakin terbuka, walau dengan skema yang berbeda dari PPPK penuh waktu.
Pemerintah juga mengingatkan agar pengusulan tetap memperhatikan validasi data, agar tidak terjadi kesalahan administrasi dan bantuan tenaga kerja sesuai kebutuhan nyata di lapangan.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi