RADARSEMARANG.ID – Mulai tahun 2025 ini, Presiden RI Prabowo Subianto memastikan bakal menaikkan gaji para Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan para pensiunan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, penyesuaian gaji tersebut tercatat sebagai prioritas nasional, yang masuk dalam skema total reward berbasis kinerja.
Kebijakan ini disambut positif kalangan PNS dan pensiunan, yang berharap langkah tersebut mampu menyesuaikan penghasilan dengan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Meski besaran kenaikan gaji belum diungkap, pemerintah memastikan nilainya cukup signifikan dan akan diumumkan pada waktunya.
Program ini menjadi salah satu prioritas pemerintahan Prabowo dalam lima tahun ke depan, dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan rakyat dan penguatan layanan publik.
Tentu kebijakan ini disebut merupakan langkah nyata pemerintah hadir dalam meningkatkan kesejahteraan bagi aparatur negara termasuk menghargai pengabdian para pensiunan.
Tak hanya itu saja, kebijakan ini juga disebut-sebut merupakan salah satu langkah strategis lain yang tengah disiapkan oleh pemerintah.
“Kita ingin memastikan para abdi negara, baik yang masih aktif maupun yang sudah purna tugas, dapat menikmati kehidupan yang lebih layak,” terang Presiden RI Prabowo Subianto.
Dengan dinaikkannya gaji dan tunjangan bagi para PNS dan para pensiunan ini menjadi bagian strategis pemerintah dalam memperkuat reformasi birokrasi.
Selain menaikkan gaji, saat ini pemerintah juga tengah mempersiapkan skema insentif kinerja bagi para PNS yang berprestasi. Pemberian ini diluar gaji pokok dan tunjangan.
Insentif ini diharapkan memacu produktivitas serta mendorong pelayanan publik yang lebih responsif dan berkualitas.
Dengan begitu, kenaikan gaji ini diharapkan tidak hanya meningkatkan daya beli, tetapi juga memperkuat stabilitas ekonomi nasional.
Prabowo menganggap ASN merupakan pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Bertugas sebagai pelaksana kebijakan publik, penyelenggara pelayanan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.
"Dalam menjalankan tugasnya, aparatur sipil negara berhak untuk memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi," isi dari Perpres 12/2025.
Pelayanan publik yang baik menurut Perpres 12/2025 akan terlaksana apabila seluruh ASN, termasuk yang membidangi pelayanan dasar seperti guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia dalam kondisi sejahtera.
Masalahnya, dalam Perpres 12/2025 besaran gaji pokok para ASN belum didasarkan pada pemenuhan unsur-unsur kebutuhan hidup layak, serta bobot jabatan dan kompetensi.
Besaran gaji pokok hanya didasarkan atas level kepangkatan dan masa kerja. Hal ini menyebabkan rendahnya manfaat pensiun yang diterima pegawai; disparitas tunjangan kinerja antar aparatur sipil negara di berbagai instansi/ lembaga.
Hal ini disebabkan karena ketiadaan standar dalam pemberian tunjangan kinerja atau penghasilan tambahan yang berakibat prinsip keadilan internal tidak dapat dijalankan dengan baik.
Sehingga menghambat mobilitas talenta dan sistem remunerasi aparatur sipil negara belum memenuhi prinsip competitiveness dengan sektor swasta.
Maka, untuk menyelesaikan masalah tersebut, dalam jangka pendek, perbaikan kesejahteraan bakal dilakukan pemerintah dengan menaikkan gaji para PNS.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi