RADARSEMARANG.ID – Pemerintah melalui Kemnterian Keuangan telah menyetujui anggaran untuk gaji dan tunjangan bagi para pensiunan PNS. Kebijakan ini tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2024.
Salah satu point penting dalam regulasi tersebut adanya kenaikan gaji pokok para pensiunan PNS yang naik sebesar 12 persen.
Kebijakan tersebut diberikan untuk menjamin kesejahteraan para pensiunan PNS dari semua golongan. Terkait pencairan sendiri dilakukan di setiap tanggal 1 tiap bulannya.
Tentu bagi PNS yang mendekati masa pensiun munculnya peraturan tersebut merupakan hal yang penting dipahami agar dapat mengatur keuangan dengan baik.
Berdasarkan ketentuan, pensiunan akan menerima empat komponen utama, yakni gaji pokok pensiun, tunjangan pangan, tunjangan anak, dan tunjangan suami atau istri.
Namun, status yang beralih dari PNS aktif menjadi pensiunan membuat sejumlah tunjangan yang sebelumnya diterima akan dihentikan pembayarannya.
Baca Juga: Skema Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen Ditambah Tunjangan Lainnya
Hal ini karena tunjangan tersebut hanya berlaku bagi pegawai yang masih aktif bertugas di instansi pemerintah.
Tercatat ada enam jenis tunjangan yang tidak lagi diberikan kepada pensiunan, yaitu tunjangan jabatan, tunjangan kinerja atau tukin (termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai di daerah), tunjangan umum, tunjangan makan, tunjangan lembur, dan tunjangan makan lembur.
Status jabatan tidak lagi berlaku bagi pensiunan. Tunjangan ini otomatis dihentikan.
Tunjangan kinerja juga ditiadakan karena hanya berlaku bagi PNS pusat maupun daerah yang masih aktif, sementara tunjangan makan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 dan diberikan berdasarkan hari kerja.
Tunjangan lembur serta makan lembur pun dihapuskan karena setelah pensiun tidak ada lagi aktivitas lembur yang dilakukan.
Namun meski sempat mencuat wacana kenaikan gaji hingga 16% pada agustus 2025 ini. Hingga kini belum ada peraturan baru yang muncul untuk mengganti nomor 8 tahun 2024 tersebut.
Sementara itu Presiden RI Prabowo Subiant menegaskan kebijakan ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam menaikan kesejahteraan para pensiunan PNS.
“Kita ingin memastikan para abdi negara, baik yang masih aktif maupun yang sudah purna tugas, dapat menikmati kehidupan yang lebih layak,” ujarnya.
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS 2025 Berikut adalah daftar lengkap gaji pokok pensiunan PNS tahun 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I
Ia: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
Ib: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
Ic: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
Id: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688
Golongan II
IIa: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
IIb: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
IIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
IId: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
IIIb: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
IIIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
IIId: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536
Golongan IV
IVa: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
IVc: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
IVd: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
IVe: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008
Pemerintah pastikan komitmen untuk kesejahteraan pensiunan dengan adanya kenaikan gaji dan penambahan tunjangan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi