RADARSEMARANG.ID – Masyarakat mendapat angin segar dari pemerintah, melalui keterangan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bersama usai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).
Tentu dengan penetapan hari libur tersebut menambah daftar tanggal merah yang diberikan kepada masyarakat.
Penetapan hari libur ini untuk memberikan keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakan peringatan HUT RI
"Ada satu hadiah lagi, ini banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan,
hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Tak hanya itu saja guna melakukan pengesahkan kebijakan tersebut, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan akan segera diterbitkan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan, SKB 3 Menteri akan terbit dalam satu atau dua hari ke depan.
Prasetyo mengungkapkan, penerbitan SKB hari libur 18 Agustus 2025 akan diumumkan kepada masyarakat dalam waktu dekat.
"Insya Allah secepatnya ya, hari ini tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait," kata Prasetyo.
Dengan ditetapkannya 18 Agustus 2025 sebagai hari libur, masyarakat bisa menikmati libur panjang atau long weekend pada 16-18 Agustus (bagi karyawan 5 hari kerja) atau 17-18 Agustus (bagi karyawan yang memiliki 6 hari kerja).
Padahal sebelumnya, pemerintah sudah menetapkan tanggal merah dan hari libur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam SKB tersebut tertuanglah SKB bernomor 1017 Tahun 2024.
Pada Agustus 2025, sesuai SKB hanya terdapat satu tanggal merah yakni pada tanggal 17. Itu adalah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.
Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2025:
Tanggal merah Januari 2025
1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw
29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
Tanggal merah Februari 2025
-
Tanggal merah Maret 2025
29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
31 Maret Idulfitri 1446 Hijriah
Tanggal merah April 2025
1 April Idulfitri 1446 Hijriah
18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Tanggal merah Mei 2025
1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
Tanggal merah Juni 2025
1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah
27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
Tanggal merah Juli 2025
-
Tanggal merah Agustus 2025
17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan
Tanggal merah September 2025
5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw
Tanggal merah Oktober 2025
-
Tanggal merah November 2025
-
Tanggal merah Desember 2025
25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus
Tak hanya tanggal merah, ada pula daftar lengkap mengenai cuti bersama di tahun 205, berikut daftarnya ;
28 Januari (Selasa) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, Senin) Idulfitri 1446 Hijriah
13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE
30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus
9 Juni (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah
26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi