Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Duduk Perkara Bupati Pati Naikan PBB Capai 250%, Ternyata 14 Tahun PPB Tidak Pernah Naik, Imbasnya Akan Ada Demo 13 Agustus 2025 Nanti

Deka Yusuf Afandi • Rabu, 6 Agustus 2025 | 17:04 WIB

 

Atas : Bupati Pati Sadewo memberikan penjelasan mengenai PBB yang naik 250%. Bawah : Masyarakat menjawab tantangan Bupati Pati terkait kenaikan PBB 250%.
Atas : Bupati Pati Sadewo memberikan penjelasan mengenai PBB yang naik 250%. Bawah : Masyarakat menjawab tantangan Bupati Pati terkait kenaikan PBB 250%.

 

RADARSEMARANG.ID – Akhir-akhir ini nama Bupati Sadewo mendadak ramai di perbincangkan di media sosial dan di masyarakat.

Bagaimana tidak, dirinya secara mudah menaikan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB sebesar Rp 250%.

Tentu, hal ini tak lepas dari Peraturan Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024 tentang Besaran Persentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Ada berbagai hal penting yang disorot dalam aturan ini, termasuk tentang kenaikan persentase Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOP).

Tepatnya telah tercantum di dalam Pasal 4 ayat (2) sampai (8) yang berisikan penjelasan tentang penetapan persentase NJOP khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sebagai cara agar masyarakat memahami dengan baik ketentuan tentang kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Pati tahun 2025, berikut bunyi dari Pasal 4 ayat (2) sampai (8):

"(2) Besaran persentase NJOP untuk pengenaan PBB-P2 atas kelompok objek PBB-P2 ditentukan dengan mempertimbangkan:

  1. kenaikan NJOP hasil penilaian;

  2. bentuk pemanfaatan objek Pajak; dan/atau

  3. klasterisasi NJOP dalam satu wilayah Daerah.

(3) Kenaikan NJOP hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan nilai pasar.

(4) Bentuk pemanfaatan objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memperhatikan peruntukan atas objek PBB-P2.

(5) Klasterisasi NJOP dalam satu wilayah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditentukan dengan memperhatikan lokasi, kondisi, dan pemanfaatan objek PBB-P2.

(6) Besaran persentase NJOP untuk pengenaan PBB-P2 ditetapkan berdasarkan persentase kenaikan NJOP tahun 2024 dengan tahun 2025.

(7) Besaran persentase NJOP untuk pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicantumkan dalam SPPT.

(8) Besaran persentase NJOP untuk pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini."

Kemudian di dalam lampiran dalam aturan tersebut diuraikan secara gamblang tentang besaran persentase NJOP untuk tarif PBB-P2. Besaran persentase NJOP disesuaikan dengan persentase kenaikan NJOP tahun 2024 dengan tahun 2025

Bupati Pati Sadewo pun menjelaskan kenaikan ini ada beberapa hal yakni salah satunya untuk menaikkan anggaran dan mendorong berbagai pembangunan di Kabupaten Pati.

Seperti, perbaikan infrastruktur jalan maupun pembenahan RSUD RAA Soewondo. Kemudian sektor pertanian dan juga perikanan tak kalah membutuhkan dana yang besar.

Oleh sebab itulah, kebijakan diambil oleh Bupati Pati Sudewo agar masyarakat mendorong terwujudnya pembangunan daerah.

"Kami saat ini sedang berkoordinasi dengan para camat dan PASOPATI untuk membicarakan soal penyesuaian Pajak Bumi Bangunan (PBB). Telah disepakati bersama bahwa kesepakatannya itu sebesar ±250% karena PBB sudah lama tidak dinaikkan, 14 tahun tidak naik," ujar Sudewo.

Masyarakat Bakal Gelar Demo

Kenaikan PBB yang tidak masuk akal menurut masyarakat Kabupaten Pati ini membuat aksi demo yang akan di gelar pada 13 Agustus 2025 mendatang.

Maka guna menarik simpati pengguna lalu lintas yang melintas di kasawan Alun-alun Pati, mereka mendirikan posko penghimpunan donasi di luar pagar sebelah barat Kantor Bupati Pati.

Selain itu, membentangkan spanduk dan kotak kardus berisi ajakan donasi di depan sebuah mobil ambulan yang terparkir. Para demonstran juga memajang tumpukan kardus berisi air mineral di pinggir jalan.

Sempat Bersitegang Dengan Satpol PP Kabupaten Pati

Aksi demo yang akan diadakan pada 13 Agustus 2025 ternyata mendapat perlawanan dari Satpol PP Kabupaten Pati. Aparat Satpol PP mndatangi posko dan meminta agar aksi penggalangan dana tersebut dipindahkan ke lokasi lainnya.

Alasannya, kawasan Alun-alun Pati akan digunakan untuk rangkaian acara perayaan Hari Jadi ke-702 Kabupaten Pati dan HUT ke-80 RI.

Satpol PP Pati pun berupaya menertibkan kegiatan itu. Aparat Satpol PP kemudian membawa kardus air mineral hasil donasi ke dalam truk milik aparat penegak Perda di Kabupaten Pati ini.

Praktis aksi sepihak yang dilakukan Satpol PP, memicu ketegangan di antara mereka. Karena emosi, koordinator massa aksi, Supriyono pun bergerak cepat menaiki truk Satpol PP dan mengeluarkan kardus-kardus air mineral hasil donasi.

Mendengar aksi ribut-ribut itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati Riyoso dan Plt. Kepala Satpol PP Pati Sriyatun, mendatangi lokasi.

Karena tak terima kegiatannya dibubarkan, Ahmad Husein pun emosi. Ia saling tantang dan adu mulut dengan Plt Sekda Pati, Riyoso.

Untuk diketahui, kehadiran posko penggalangan donasi ini didirikan sejak Jumat (1/8/2025) lalu. Dengan mengatasnamakan diri 'Masyarakat Pati Bersatu', warga memarkirkan sebuah mobil ambulans yang dijadikan posko donasi.

Mereka menghimpun donasi logistik dari masyarakat. Langkah ini untuk keperluan aksi unjuk rasa menolak kebijakan Bupati Pati yang menaikkan tarif PBB-P2 hingga 250 persen yang dianggap mencekik rakyat.

Dari penggalangan donasi itu, mereka mendapatkan sumbangan ratusan dus air mineral. Tumpukan dus air mineral itu ditata memanjang dari barat ke timur dan nyaris menutup seluruh pagar Kantor Bupati Pati.

Husein menyebut, Masyarakat Pati Bersatu sengaja mendirikan posko donasi di depan Kantor Bupati Pati untuk menjawab tantangan Bupati Sudewo.(dka)

 

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024 #bupati pati viral di media sosial #Peraturan Bupati Pati #Bupati Kabupaten Pati #14 Tahun PPB Pati Tidak Pernah Naik #pati viral #kenaikan pbb 250 persen #250 persen #viral hari ini #bupati pati #imbas Kenaikan PBB 250 Persen #bupati pati sadewo #Naikkan PBB 250 Persen Bupati Pati #VIRAL