RADARSEMARANG.ID – Badan Kepegawaian Negara atau BKN memberikan jadwal bagi para PPPK Paruh Waktu untuk melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses penyelesaian tenaga non ASN yang tersisa.
Tak Cuma itu saja, pemerintah terus berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan tenaga honorer di tahun 2025.
Sebelumnya para Non ASN yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu juga diminta untuk mempersiapkan diri dalam menyiapkan berbagai dokumen serta berkas untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH.
Pengisian DRH pun seluruhnya dilakukan secara online melalui portal SSCASN BKN.
Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan proses pengusulan PPPK paruh waktu sudah dimulai sejak 1 Agustus 2025 dan saat ini masuk hari keempat.
"Sementara berjalan pengusulan PPPK paruh waktu hingga 20 Agustus 2025," kata Zudan.
Dia menambahkan untuk pengisian DRH NIP PPPK paruh waktu dimulai 5 Agustus - 5 September. Dengan demikian, 5 Agustus - 20 September, honorer sudah mengantongi NIP PPPK paruh waktu.
"Insyaallah bulan depan kami terbitkan NIP PPPK paruh waktu yang diusulkan formasinya oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) kepada menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menPAN-RB)," ungkapnya
Dia mengingatkan para PPK secepatnya mengajukan usulan penetapan kebutuhan sebelum 20 Agustus. Sebab, tidak ada perpanjangan waktu lagi.
Zudan menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi terhadap instansi yang tak mengajukan usulan kebutuhan PPPK paruh waktu.
"Kalau tidak mengusulkan, tandanya tidak butuh PPPK paruh waktu," katanya.
Dia memastikan jadwal penyelesaian honorer sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, yakni 1 Oktober 2025. Setelah Oktober, tidak ada lagi honorer, pegawai non-ASN, atau istilah lainnya.
Sebelum mengetahui jadwal pengisian DRH NIP PPPK, alangkah lebih baiknya untuk mengetahui proses penetapan NIP PPPK, berikut prosesnya ;
- Peserta Mengusulkan Dokumen Melalui SSCASN (Pengisian DRH)
Proses pertama dimulai ketika peserta seleksi PPPK mengajukan dokumen mereka melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Salah satu tahapan awal adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), yang wajib diisi dengan informasi yang benar dan lengkap. Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan NIP juga harus disiapkan dengan cermat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
- Instansi Melakukan Verifikasi Dokumen
Setelah peserta mengusulkan dokumen melalui SSCASN, instansi pemerintah yang membuka formasi CPNS atau PPPK akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang telah diunggah oleh peserta. Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua dokumen yang dibutuhkan sudah sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
- Instansi Mengusulkan NI PPPK ke BKN (Kelengkapan Dokumen)
Setelah melakukan verifikasi, instansi kemudian mengusulkan NI PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses lebih lanjut.
Instansi memastikan bahwa dokumen yang diajukan sudah lengkap dan valid. Proses ini juga melibatkan pengajuan berkas secara resmi kepada BKN untuk diproses lebih lanjut.
- BKN Memproses Berkas Usul dari Instansi
BKN kemudian akan memproses berkas usul yang diterima dari instansi. Setelah berkas tersebut diproses, BKN akan memberikan hasil dalam bentuk status berkas: MS (MemenuhiSyarat), TMS (Tidak Memenuhi Syarat), atau BTS (Belum Lengkap atau Tidak Sesuai).
Jika Berkas Usul BTS: Jika berkas yang diusulkan tidak lengkap atau ada dokumen yang perlu diperbaiki, statusnya akan menjadi BTS. Berkas yang memiliki status BTS akan dikembalikan ke instansi untuk diperbaiki. Setelah itu, instansi akan menghubungi peserta untuk memperbaiki dokumen yang kurang lengkap atau tidak sesuai.
Jika Berkas Usul TMS: Jika berkas tidak memenuhi syarat untuk penetapan NIP statusnya akan menjadi TMS, yang berarti berkas tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut untuk penerbitan NIP atau NI
Jika Berkas Usul MS: Jika berkas memenuhi semua syarat dan ketentuan, maka statusnya akan menjadi MS (Memenuhi Syarat).
Dalam hal ini, berkas yang dinyatakan MS dapat diproses lebih lanjut oleh BKN untuk diterbitkan Pertimbangan Teknis atau Pertek yang berisi penetapan NIP CPNS atau NI PPPK.
- Instansi Menerbitkan SK Setelah Mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN
Setelah berkas dinyatakan MS dan BKN menerbitkan Pertek, instansi dapat melanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK).
SK ini adalah tanda resmi bahwa peserta telah diangkat sebagai PPPK sesuai dengan peraturan yang berlaku. Surat Keputusan ini juga menjadi dasar bagi pegawai untuk memulai tugasnya di instansi yang bersangkutan.
Berikut jadwal selengkapnya:
- Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi pada 1 hingga 14 Agustus 2025
- Penetapan kebutuhan oleh menteri PANRB pada 15 hingga 20 Agustus 2025
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan pada tanggal 21 hingga 31 Agustus 2025
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu pada tanggal 1 hingga 30 September 2025
- Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu pada 1 Oktober hingga 10 November 2025
- Penetapan NIP pada tanggal 1 Desember 2025.
Jadwal ini juga akan disesuaikan dengan proses pengusulan formasi kepada KemenPANRB.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi