Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Daftar Gaji PPPK Golongan I–XVII Mengalami Kenaikan di Tahun 2025, Berikut Tabelnya

Deka Yusuf Afandi • Selasa, 5 Agustus 2025 | 19:28 WIB

 

Gaji para PPPK mengalami kenaikan di tahun 2025
Gaji para PPPK mengalami kenaikan di tahun 2025

 

 

RADARSEMARANG.ID – Pemerintah kini sedang memberikan angin segar bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Tak tanggung-tanggung pemerintah akan mencairkan gaji para PPPK yang bisa diberikan hingga Desember 2025.

Pemberian gaji ini diberikan kepada seluruh golongan sesuai dengan PP No 11 Tahun 2024 yang berisi tentang pemberian tunjangan kehormatan. Selain itu juga perubahan atas gaji dan tunjangan PPPK.

Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa gaji PPPK semua golongan telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada awal Tahun 2024.

Jadi para PPPK golongan I- XVII akan menerima gaji setiap bulannya hingga akhir Tahun dengan berdasarkan PP yang sama.

Lantaran hingga saat ini pemerintah masih belum memberikan kenaikan gaji kembali untuk para PPPK di Indonesia.

Namun, perlu dipahami bahwa status PPPK yang berbasis kontrak membuat hak seperti gaji dan tunjangan bisa dihentikan sewaktu-waktu.

Meski memiliki hak yang hampir sama dengan PNS, termasuk pengakuan status dan jaminan kesejahteraan dari negara, PPPK tetap berada di bawah skema perjanjian kerja yang berbeda. Perbedaan ini salah satunya tercermin dalam regulasi yang mengatur keduanya.

PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sedangkan PPPK mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Kondisi ini membuat nominal gaji dan tunjangan keduanya tidak selalu sama.

Lalu berapa besaran gaji yang akan diterima oleh PPPK Golongan I- XVII hingga bulan Desember 2025 sesuai PP No 11 Tahun 2024?

Berikut tabel gaji PPPK golongan I- XVII yang akan dicairkan hingga bulan Desember 2025 berdasarkan PP No 11 Tahun 2024 adalah

Selain gaji pokok PPPK, beberapa instansi pemerintah juga mencairkan tunjangan tambahan secara bersamaan, seperti:

Tunjangan kinerja (tukin)

Tunjangan jabatan

Tunjangan keluarga

Pencairan secara serentak ini tentu menjadi kabar menggembirakan bagi PPPK, terutama dalam menstabilkan kebutuhan ekonomi dan perencanaan keuangan pribadi.(dka)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Kenaikan Gaji ASN Tahun 2025 #gaji pensiunan dan janda duda #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) #batas usia pensiun ASN menjadi 70 tahun #Struktur Gaji PPPK 2025 #Gaji guru ASN #Ramai PPPK Gadaikan SK #Gaji PPPK paruh waktu #tidak lolos seleksi PPPK tahap dua #Rincian Gaji PPPK #Cara cek besaran gaji CPNS dan PPPK #Cara cek gaji CPNS dan PPPK #pengangkatan PPPK terbaru #gaji pppk #Gaji PNS Golongan I sampai IV #menteri keuangan sri mulyani #daftar kategori PPPK #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja #viral hari ini #Rekrutmen PPPK 2025 Segera Dibuka Apa #Masa Kerja dan Gaji PPPK paruh waktu #gaji pensiunan janda duda PNS #Gaji Guru ASN PPPK #Gaji PPPK Kemenag 2025 #Batas usia pensiun ASN #pt taspen #Skema Gaji PPPK #badan kepegawaian negara (bkn) #seleksi PPPK 2024 #PPPK honorer 2025 #TMS CPNS dan PPPK 2024 #Golongan Gaji PPPK #gaji pppk 2025 #Pencairan gaji PPPK #gaji CPNS dan PPPK #VIRAL #aplikasi Andal by Taspen #Daftar Gaji PPPK Golongan I XVII #PPPK Paruh Waktu #Gaji PPPK di Bawah UMK #Gaji Pensiunan PNS Janda Duda 2025 #pegawai negeri sipil