RADARSEMARANG.ID – Pemerintah kini sedang memberikan angin segar bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Tak tanggung-tanggung pemerintah akan mencairkan gaji para PPPK yang bisa diberikan hingga Desember 2025.
Pemberian gaji ini diberikan kepada seluruh golongan sesuai dengan PP No 11 Tahun 2024 yang berisi tentang pemberian tunjangan kehormatan. Selain itu juga perubahan atas gaji dan tunjangan PPPK.
Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa gaji PPPK semua golongan telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada awal Tahun 2024.
Jadi para PPPK golongan I- XVII akan menerima gaji setiap bulannya hingga akhir Tahun dengan berdasarkan PP yang sama.
Lantaran hingga saat ini pemerintah masih belum memberikan kenaikan gaji kembali untuk para PPPK di Indonesia.
Namun, perlu dipahami bahwa status PPPK yang berbasis kontrak membuat hak seperti gaji dan tunjangan bisa dihentikan sewaktu-waktu.
Meski memiliki hak yang hampir sama dengan PNS, termasuk pengakuan status dan jaminan kesejahteraan dari negara, PPPK tetap berada di bawah skema perjanjian kerja yang berbeda. Perbedaan ini salah satunya tercermin dalam regulasi yang mengatur keduanya.
PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sedangkan PPPK mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Kondisi ini membuat nominal gaji dan tunjangan keduanya tidak selalu sama.
Lalu berapa besaran gaji yang akan diterima oleh PPPK Golongan I- XVII hingga bulan Desember 2025 sesuai PP No 11 Tahun 2024?
Berikut tabel gaji PPPK golongan I- XVII yang akan dicairkan hingga bulan Desember 2025 berdasarkan PP No 11 Tahun 2024 adalah
- PPPK Golongan I sebesar Rp 1.938.500- Rp 2.900.000
- PPPK Golongan II sebesar Rp 2.116.900- Rp 3.071.200
- PPPK Golongan III sebesar Rp 2.206.500- Rp 3.201.200
- PPPK Golongan IV sebesar Rp 2.299.800- Rp 3.336.600
- PPPK Golongan V sebesar Rp 2.511.500- Rp 4.189.900
- PPPK Golongan VI sebesar Rp 2.742.800- Rp 4.367.100
- PPPK Golongan VII sebesar Rp 2.858.800- Rp 4.551.800
- PPPK Golongan VIII sebesar Rp 2.979.700- Rp 4.744.400
- PPPK Golongan IX sebesar Rp 3.203.600- Rp 5.261.500
- PPPK Golongan X sebesar Rp 3.339.100- Rp 5.484.000
- PPPK Golongan XI sebesar Rp 3.480.300- Rp 5.716.000
- PPPK Golongan XII sebesar Rp 3.627.500- Rp 5.957.800
- PPPK Golongan XIII sebesar Rp 3.781.000- Rp 6.209.800
- PPPK Golongan XIV sebesar Rp 4.107.600- Rp 6.746.200
- PPPK Golongan XVI sebesar Rp 4.281.400- Rp 7.031.600
- PPPK Golongan XVII sebesar Rp 4.462.500- Rp 7.329.000
Selain gaji pokok PPPK, beberapa instansi pemerintah juga mencairkan tunjangan tambahan secara bersamaan, seperti:
Tunjangan kinerja (tukin)
Tunjangan jabatan
Tunjangan keluarga
Pencairan secara serentak ini tentu menjadi kabar menggembirakan bagi PPPK, terutama dalam menstabilkan kebutuhan ekonomi dan perencanaan keuangan pribadi.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi