RADARSEMARANG.ID – Kabar baik datang dari Pemerintah pusat untuk para pegawai negeri sipil atau PNS. Hal ini dikarenakan, mulai Jumat, 1 Agustus 2025.
Para PNS di seluruh Indonesia akan merasakan penyesuaian gaji terbaru. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Kami ingin memastikan kesejahteraan para ASN tetap terjaga, karena mereka adalah garda terdepan pelayanan publik,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan tertulis.
Kenaikan gaji sebesar 8 persen berlaku untuk seluruh PNS dari golongan I hingga IV, yang mulai diterapkan sejak awal 2024. Namun, penyesuaian penuh baru tercermin pada slip gaji ASN di Agustus ini.
Tak hanya gaji pokok saja yang bertambah, namun ada beberapa jenis tunjangan yang bisa diperoleh. Menariknya, besaran tunjangan akan menyesuaikan dengan pangkat, posisi, dan status keluarga pegawai.
Berikut rincian tunjangan yang diperoleh para PNS ;
Baca Juga: Persiapkan Diri PPPK dan CPNS untuk Periode 2025 Bakal Segera Dibuka, Ini Dia Syarat dan Aturannya
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan anak
Selain itu para PNS ini juga mendapatkan tambahan seperti uang lembur untuk golonganI, II, III dan IV. Masing-masing mendapatkan paling rendah Rp 18.000 dan paling banyak Rp 36.000 PER JAM.
Uang lembur akan diberikan sebagai biaya kompensasi untuk PNS yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Rincian Gaji Pokok Terbaru ASN 2025
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Kenaikan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan ASN, tetapi juga menjadi pendorong konsumsi rumah tangga. Dengan daya beli yang meningkat, pemerintah optimistis kebijakan ini akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Disamping itu, Menkeu Sri Mulyani juga bakal memberikan biaya paket data dan komunikasi kepada PNS yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagaian besar membutuhkan komunikasi secara daring.
“Biaya paket data dan komunikasi diberikan kepada PNS secara selektif dan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas serta fungsi penggunaan media daring (online),” katanya.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi