RADARSEMARANG.ID, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memutuskan mencabut pemblokiran 28 juta rekening dorman yang dianggap rawan disalahgunakan untuk kejahatan finansial, seperti judi online (judol).
Proses pembukaan dilakukan setelah verifikasi ketat terhadap dokumen dan identitas pemilik rekening.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan pemblokiran telah resmi dicabut per Kamis (31/7).
“Kami telah memeriksa kelengkapan dokumen dan keberadaan pemilik sebelum membuka blokir. Segera dicabut pemblokirannya,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan adanya protes dari sejumlah pihak, tetapi setelah ditelusuri, pengadu bukanlah pemilik sah.
“Ternyata rekening itu digunakan untuk menampung hasil judi online,” tegas Ivan.
Langkah pemblokiran ini, menurut Ivan, terbukti efektif menekan kejahatan judol yang marak dalam beberapa tahun terakhir.
Transaksi judol dilaporkan turun drastis hingga 70 persen, dari Rp 5 triliun menjadi Rp 1 triliun.
“Ini sejalan dengan Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045,” tambahnya.
Kebijakan ini sempat memicu reaksi dari Presiden Prabowo Subianto, yang memanggil Ivan ke Istana Negara pada Rabu (30/7) malam.
Namun, Ivan enggan membeberkan detail pertemuan tersebut.
“Banyak hal dibahas, silakan tanya ke Mensesneg,” katanya singkat.
Sementara itu, Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M Natsir Kongah, memaparkan temuan bahwa rekening dorman kerap menjadi sasaran kejahatan, seperti penampungan dana dari judi online, jual beli rekening, peretasan, hingga transaksi narkotika dan korupsi.
“Pemblokiran ini bertujuan melindungi nasabah agar uang mereka aman dan tidak disalahgunakan,” jelas Natsir.
Untuk mencegah penyalahgunaan di masa depan, PPATK merekomendasikan perbankan memperkuat pengelolaan rekening dorman.
Langkah ini mencakup perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC) dan penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh.
“Kami ingin memastikan hak nasabah terlindungi dan rekening tidak jadi alat kejahatan,” tutup Natsir.
Editor : Tasropi