Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Apa Itu Abolisi yang di Berikan Presiden Prabowo Untuk Tom Lembong dan Amnesti Untuk Hasto?

Sulistiono • Jumat, 1 Agustus 2025 | 16:44 WIB
Tom Lembong saat menjalani persidangan atas kasus dugaan penyalahgunaan impor gula semasa dirinya menjabat sebagai menteri perdagangan. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Tom Lembong saat menjalani persidangan atas kasus dugaan penyalahgunaan impor gula semasa dirinya menjabat sebagai menteri perdagangan. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

RADARSEMARANG.ID - Mantan Menteri Perdagangan di era Pemerintahan Jokowi, Tom Lembong sepertinya bakal segera menghirup udara bebas, setelah DPR menyetujui surat dari Presiden Parbowo yang mengajukan abolisi untuk Tom Lembong. 

Demikian juga halnya dengan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang kini meringkuk di penjara dalam kasus suap terhadap Ketua KPU, juga bakal bebas setelah Presiden memberikan amnesti untuk politisi PDIP itu.

"Demi kepentingan stabilitas politik dan kepentingan NKRI apalagi ini menjelang peringatan hut kemerdekaan"ungkap Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas terkait pemberian abolisi dan amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto. 

Lalu apa pengertian abolisi dan amnesti, apakah keduanya sama?

Dalam pengertian dunia hukum, abolisi dapat di artikan sebagai penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan/baru akan berlangsung. Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan.

Dalam kasus Tom Lembong, yang sudah di jatuhi hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maka seluruh kasus yang membelitnya akan dihentikan prosesnya.

Sementara amnesti adalah pengampunan/penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang/sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti biasanya di berikan menjelang peringatan ulang tahun kemerdekaan. 

Dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 di jelaskan bahwa amnesti bisa di berikan tanpa pengajuan permohonan lebih dulu. Pemberian amnesti dan abolisi adalah hak Presiden, namun dengan tetap mempertimbangkan masukan DPR. 

Sementara dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, disebutkan bahwa Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana.

Baca Juga: Sabar/Reza Melaju ke Babak Perempatfinal Macau Open 2025, Chico Aura Kandas

Pada pasal 4 dijelaskan dengan pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberi amnesti dihapuskan.

Kemudian dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang diberi abolisi ditiadakan.

"Pemberian amnesti dan abolisi oleh pemerintah termasuk kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong adalah keputusan yang sudah tepat dan sesekali dengan konstitusi dan hukum serta konstitusi kita," ungkap Habiburokhman kepada awak media, Jumat (1/8/2025). 

Ketua Komisi III DPR itu menambahkan, pemberian  amnesti dan abolisi kepada terpidana telah diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.

Pemberian pengampunan hukuman itu juga telah berdasar pada UU Nomor 11 tahun 1954 tentang Pemberitan Amnesti dan Abolisi. (sls)


Editor : Baskoro Septiadi
#hasto kristiyanto #Presiden Prabowo #abolisi #PDI Perjuanagan #dpr #Tom Lembong #amnesty