RADARSEMARANG.ID - Presiden Prabowo Subianto membuat sebuah keputusan yang cukup mengejutkan terkait peristiwa hukum yang melilit mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong dalam kasus importasi gula tahun 2015-2016.
Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Abolisi di berikan setelah DPR menyetujui surat abolisi yang di kirim Prabowo ke DPR.
Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelumnya telah memvonis Tom Lembong dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan den denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Lantas apa yang alasan dan pertimbangan Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto? berikut alasan-alasan yang di kemukakan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas :
1. Demi Kepentingan NKRI
Menurut Supratman alasan Presiden Prabowo memberi abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong serta Hasto Kristiyanto adalah demi kepentingan NKRI.
"Pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama," ungkap Supratman.
2. Stabilitas Politik
Alasan lain pemberian abolisi dan amnesti untuk keduanya adalah dalam upaya menjaga stabilitas politik.
"Ini adalah dalam upaya pemerintah menjaga stabilitas politik di tanah air agar tetap kondusif"imbuha Supratman.
3. Peringatan HUT Kemerdekaan
Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 80, menurut Menkum, juga menjadi alasan pemberian abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
"Setiap peringatan kemerdekaan kami ajukan amnesty dan tahun ini kami ajukan lebih dari 44 ribu,tapi baru sekitar seribu empat ratusan yang di setujui termasuk pak Hasto"ungkap menteri yang berasal dari partai Gerindra ini.
Baca Juga: Menengok Gaji PNS 90an-Sekarang, Dulu Tak Diminati Sekarang Jadi Favorit Warga
Dengan pemberian abolisi untuk Tom Lembong maka seluruh kasus hukum dan penyelidikan yang terkait dengan Tom Lembong semasa menjabat sebagai Menteri Perdagangan di hentikan. (sls)
Editor : Baskoro Septiadi