RADARSEMARANG.ID – Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan “keistimewaan” kepada 1.116 orang menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 80 di tahun 2025 ini.
Dari 1.116 tersebut, 2 diantaranya ialah Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Langkah pemberian abolisi ini diberikan setelah beberapa hari Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta.
Saat ini Tom Lembong di vonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi impor gula. Sedangkan Hasto Kristiyanto ketika iti mendapat vonis 3 tahun 6 bulan dalam kasus suap pergantian antar waktu atau PAW anggota DPR RI.
Setelah itu mendadak Presiden Prabowo meminta kepada DPR RI melalui surat resmi tertanggal 30 Juli 2025 dalam surat resmi tersebut meminta pertimbangan untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto serta 1.116 orang lainnya.
Gayung bersambut, DPR RI pun menyetujui permintaan dari Presiden Prabowo Subianto.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong, serta amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers, Kamis (31/7/2025) malam.
Kebijakan ini didasarkan pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pengampunan ini merupakan bagian dari upaya merajut kembali persatuan nasional dan menjaga kondusivitas menjelang hari kemerdekaan.
Dari total 44.000 permohonan amnesti yang masuk, baru 1.116 yang telah lolos verifikasi tahap pertama. Sisanya akan diproses secara bertahap.
“Langkah ini tidak hanya simbolis tetapi strategis untuk memperkuat harmoni politik nasional,” kata Supratman.
Tak hanya itu saja, kabarnya Presiden Prabowo pun akan meneribatkan keputusan presiden setelah persetujuan pertimbangan abolisi dari DPR RI.
Lalu seperti apakah abolisi ini ?
Abolisi adalah hak kepala negara (Presiden) untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang diduga melakukan tindak pidana, baik sebelum atau sesudah adanya putusan pengadilan.
Dengan kata lain, abolisi menghentikan proses hukum yang sedang berjalan atau yang sudah diputuskan.
Abolisi menghilangkan proses peradilan yang sedang berlangsung atau yang sudah ada, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum terhadap individu atau kelompok yang menerima abolisi.
Abolisi menghentikan seluruh proses peradilan, baik itu penyelidikan, penyidikan, maupun persidangan, dan membebaskan individu atau kelompok tersebut dari segala tuntutan.
Berbeda dengan Amnesti, meskipun sama-sama merupakan hak prerogatif Presiden, abolisi berbeda dengan amnesti
Amnesti menghapus seluruh akibat hukum pidana, sedangkan abolisi lebih fokus pada penghentian proses hukum atau tuntutan pidana.
Tentu, Abolisi ini merupakan hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan (pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002).
Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2) UUD 1945).(dka)
Editor : Baskoro Septiadi