Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Inilah Alasannya Kenapa Rekening Diblokir Oleh PPATK, Berikut Ulasannya

Deka Yusuf Afandi • Kamis, 31 Juli 2025 | 20:49 WIB
Salah satu warganet memperlihatkan rekeningnya yang diblokir oleh PPATK.
Salah satu warganet memperlihatkan rekeningnya yang diblokir oleh PPATK.

 

RADARSEMARANG.ID – Baru-baru ini publik dibuat gempar dengan adanya informasi di sosial media mengenai pemblokiran ratusan ribu rekening yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.

Tentu bukan tanpa alasan, dalam pemblokiran ini menurut PPATK sendiri melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan terutama terkait pencucian uang.

Atas kebijakan ini pun, masyarakat langsung memprotes dengan ramainya video yang memperlihatkan seorang warga yang merasa kecewa lantaran rekeningnya diblokir.

Padahal dalam uang tersebut sejatinya untuk biaya operasi keluarganya. Hal ini jelas merugikan masyarakat yang terblokir.

Seperti diketahui, PPATK memblokir rekening yang menganggur selama 3 bulan tersebut. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan, menurutnya rekening yang diblokir ialah rekening Kriteria dormant.

Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif digunakan untuk transaksi selama setidaknya tiga bulan.

PPATK akan memfokuskan pemblokiran pada rekening dormant yang memenuhi tiga kriteria.

Pertama, rekening yang terkait dengan tindak pidana, seperti hasil dari jual beli ilegal, peretasan, atau aktivitas melawan hukum lainnya.

Kedua, rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah digunakan selama lebih dari tiga tahun.

Ketiga, rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang sudah dinyatakan dormant, padahal seharusnya tetap aktif dan terpantau.

Lantas kenapa rekening kena blokir ?

Hal ini dijelalaskan oleh PPATK yang menyebut kebijakan ini semata-mata untuk melindungi rekening masyarakat agar tidak disalahgunakan untuk judi online (judol) atau tindak pidana lainnya.

Pemblokiran dilakukan berdasarkan data perbankan per Februari 2025, dan efektif diberlakukan sejak 15 Mei 2025. Dalam temuan mereka, terdapat lebih dari 140 ribu rekening yang tidak aktif lebih dari 10 tahun, dengan nilai dana mencapai Rp428,61 miliar.

Meski begitu, PPATK tidak menjelaskan secara rinci jumlah rekening dormant yang telah diblokir. Mereka hanya memastikan dana nasabah tetap aman selama rekening dibekukan sementara.

PPATK membuka mekanisme pengajuan keberatan bagi nasabah yang merasa rekeningnya diblokir secara tidak semestinya. Pengajuan bisa dilakukan melalui formulir yang tersedia di tautan bit.ly/FormHensem.

Setelah formulir diisi, bank bersama PPATK akan melakukan proses penelaahan dan pendalaman data.

Proses ini biasanya memakan waktu maksimal lima hari kerja, namun bisa diperpanjang hingga 15 hari tergantung kelengkapan dokumen yang disampaikan.

Jika tidak ditemukan indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan, maka rekening akan kembali dibuka. Nasabah dapat memantau status rekening melalui mobile banking, ATM, atau datang langsung ke kantor cabang bank.(dka)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Nasabah yang Diblokir PPATK Aman #Bos PPATK Dipanggil #Blokir Rekening Nganggur #Rekening Indikasi Bansos #pemblokiran rekening dormant #PPATK blokir rekening secara sepihak #Rekening Bank Nganggur Diblokir PPATK #target ppatk #Cara buka blokir rekening bank #Tanah dan Rekening Nganggur Bakal Diblokir #rekening diblokir #Cara Aktifkan Rekening yang Diblokir PPATK #viral rekening diblokir #rekening dorman #Dana Rekening #Kecam Rencana Pembekuan Rekening #PPATK #Pemblokiran Rekening Nganggur #PPATK bekukan rekening tidur #Rekening yang Diblokir #warga kecewa bank diblokir PPATK #PPATK Dinilai Diskrimantif #Rencana Pembekuan Rekening Tak Aktif #PPATK Dinilai Bertindak Diskriminatif #Blokir Rekening Dormant