RADARSEMARANG.ID – Sebagaimana diketahui, Pemerintah akan memberikan gaji bagi pensiunan para Pegawai Negeri Sipil atau PNS di seluruh Indonesia pada Agustus 2025 ini.
Pemberian ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan bahwa pensiunan pokok PNS baru akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Namun beredar kabar jika pensiunan para PNS ini akan mengalami kenaikan menjadi 12 persen. Tentu hal ini disambut baik oleh para pensiunan PNS tersebut.
Sebelumnya, muncul wacana adanya kenaikan gaji pensiunan PNS tersebut di dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Namun belum ada angka pasti maupun jadwal pelaksanaannya.
Hal ini di sampaikan oleh Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan bahwa pihaknya belum melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan mengenai wacana tersebut.
“Masih perlu dibicarakan lebih dulu dengan Kemenkeu,” kata Rini dalam keterangannya.
Hal ini membuktikan jika pada bulan Agustus 2025 ini pemerintah masih mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang telah berlaku sejak awal tahun.
Berikut rincian pensiunan pokok PNS per Agustus 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I
IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Baca Juga: Begini Cara Melakukan Pengambilan BSU 2025 di PT Pos Indonesia dan Aplikasi PosPay
IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
Golongan III
IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
Baca Juga: Cara mengetahui Password WiFi Milik Tetangga, Coba Trik di Bawah Ini
IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Jadi, meskipun kabar kenaikan pensiunan sempat mencuat, hingga saat ini belum ada perubahan yang berlaku untuk Agustus 2025.
Selain mendapatkan pensiunan , PNS ini juga akan memperoleh beragam tunjangan tambahan seperti, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja dan uang makan atau makan dalam sembur sebesar Rp 30 ribu berdasarkan PMK No 49/2023.
Meski pemberitaan ramai tentang rapelan gaji pensiunan Agustus 2025, PT Taspen menyatakan tidak ada regulasi baru terkait rapelan atau tambahan kenaikan gaji di pertengahan tahun 2025.
Hingga akhir Juli 2025, tidak ada penerbitan resmi selain yang diatur oleh PP No. 8 Tahun 2024.
Sedangkan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kenaikan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam membangun sistem keuangan negara yang lebih adil dan berkelanjutan.
Hal ini sejalan dengan komitmen Presiden RI dalam meningkatkan kesejahteraan para ASN, termasuk saat mereka memasuki masa pensiun.
“Pemerintah ingin memastikan bahwa para pensiunan tetap hidup sejahtera dan merasa aman secara finansial di masa tua mereka,” ujar Sri Mulyani
Kebijakan ini juga diharapkan menjadi bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian para ASN yang telah mengabdikan dirinya dalam pelayanan publik selama puluhan tahun.
Dengan adanya peningkatan ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan daya beli pensiunan, tetapi juga memperkuat dukungan pemerintah terhadap para ASN yang telah selesai bertugas.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi