Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Benarkah Gaji Para Pensiunan PNS Golongan I, II dan III di Agustus 2025 Ini Mengalami Kenaikan 12 Persen? Berikut Penjelasannya

Deka Yusuf Afandi • Kamis, 31 Juli 2025 | 18:15 WIB

 

Gaji pensiunan PNS di kabarkan bakal naik 12 persen.
Gaji pensiunan PNS di kabarkan bakal naik 12 persen.

 

RADARSEMARANG.ID – Sebagaimana diketahui, Pemerintah akan memberikan  gaji bagi pensiunan para Pegawai Negeri Sipil atau PNS di seluruh Indonesia pada Agustus 2025 ini.

Pemberian ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan bahwa  pensiunan  pokok PNS baru akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Namun beredar kabar jika  pensiunan  para PNS ini akan mengalami kenaikan menjadi 12 persen. Tentu hal ini disambut baik oleh para pensiunan PNS tersebut.

Sebelumnya, muncul wacana adanya kenaikan gaji pensiunan PNS tersebut  di dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Namun belum ada angka pasti maupun jadwal pelaksanaannya.

Hal ini di sampaikan oleh Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan bahwa pihaknya belum melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan mengenai wacana tersebut.

“Masih perlu dibicarakan lebih dulu dengan Kemenkeu,” kata Rini dalam keterangannya.

Hal ini membuktikan jika pada bulan Agustus 2025 ini pemerintah masih mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8  Tahun 2024 yang telah berlaku sejak awal tahun.

Berikut rincian  pensiunan pokok PNS per Agustus 2025 berdasarkan golongan:

Golongan I

IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Baca Juga: Begini Cara Melakukan Pengambilan BSU 2025 di PT Pos Indonesia dan Aplikasi PosPay

IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400

IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

IID: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600

Golongan III

IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

Baca Juga: Cara mengetahui Password WiFi Milik Tetangga, Coba Trik di Bawah Ini

IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Jadi, meskipun kabar kenaikan  pensiunan  sempat mencuat, hingga saat ini belum ada perubahan yang berlaku untuk Agustus 2025.

Selain mendapatkan  pensiunan , PNS ini juga akan memperoleh beragam tunjangan tambahan seperti, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja dan uang makan atau makan dalam sembur sebesar Rp 30 ribu berdasarkan PMK No 49/2023.

Meski pemberitaan ramai tentang rapelan gaji pensiunan Agustus 2025, PT Taspen menyatakan tidak ada regulasi baru terkait rapelan atau tambahan kenaikan gaji di pertengahan tahun 2025.

Hingga akhir Juli 2025, tidak ada penerbitan resmi selain yang diatur oleh PP No. 8 Tahun 2024.

Sedangkan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kenaikan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam membangun sistem keuangan negara yang lebih adil dan berkelanjutan.

Hal ini sejalan dengan komitmen Presiden RI dalam meningkatkan kesejahteraan para ASN, termasuk saat mereka memasuki masa pensiun.

“Pemerintah ingin memastikan bahwa para pensiunan tetap hidup sejahtera dan merasa aman secara finansial di masa tua mereka,” ujar Sri Mulyani

Kebijakan ini juga diharapkan menjadi bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian para ASN yang telah mengabdikan dirinya dalam pelayanan publik selama puluhan tahun.

Dengan adanya peningkatan ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan daya beli pensiunan, tetapi juga memperkuat dukungan pemerintah terhadap para ASN yang telah selesai bertugas.(dka)

 

 

Editor : Baskoro Septiadi
#kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen #Perbandingan Gaji PNS vs PPPK #hut ri 2025 #Menpan RB 2025 #daftar tunjangan PNS terbaru #Daftar komponen gaji pns #perbedaan gaji pns dan pensiunan #gaji PNS Juli 2025 #skema penggajian pensiunan Pegawai Negeri Sipil #kesejahteraan ASN PPPK #Gaji Pokok PNS Agustus 2025 #menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen #pencairan gaji bulanan Pensiunan PNS berikut sejumlah tunjangan dari PT Taspen dijadwalkan akan dilakukan pada Agustus 2025 #gaji PNS aktif akan naik 16 persen #HUT ke 80 Kemerdekaan RI #PPPK 2024 Periode II #skema gaji baru #Benarkah Gaji PNS Sudah Naik 16 #Batas usia pensiun P3K #Jadwal Pencairan Gaji ke 13 Guru PNS dan PPPK 2025 #gaji pensiunan PNS IV d #Berikut Daftar Gaji PNS #Menpan RB Rini Widyantini #gaji PNS 2025 naik #gaji pensiunan PNS resmi dinaikkan sebesar 12 persen #Twibbon 17 Agustus 2025 #Kesejahteraan ASN Pensiunan #PPPK 2024 Periode I