Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Hore! Tenaga Honorer Bakal Masuk Skema PPPK Paruh Waktu, Tekan PHK Massal di Instansi Pemerintahan

Deka Yusuf Afandi • Rabu, 30 Juli 2025 | 23:17 WIB

 

 

 

Para calkn ASN PPPK berkumpul di gedung olah raga menerima SK pengangkatan.(wahibpribadi)
Para calkn ASN PPPK berkumpul di gedung olah raga menerima SK pengangkatan.(wahibpribadi)
 

 

RADARSEMARANG.ID – Akhirnya Pemerintah memberikan sebuah harapan bagi tenaga honorer dan peserta yang tidak lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Pemerintah mengambil sebuah kebijakan tersebut agar tidak ada PHK di lingkungan masing-masing instansi. Tentu kebijakan ini menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu

Kebijakan ini diumumkan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, dalam kegiatan Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu yang digelar secara daring pada Selasa (29/7/2025).

“PPPK Paruh Waktu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Ini sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN,” ujar Aba.

Skema PPPK Paruh Waktu ditujukan khusus untuk para pelamar seleksi ASN tahun anggaran 2024, baik CPNS maupun PPPK, yang telah mengikuti seluruh tahapan namun belum berhasil mengisi formasi.

Bahkan, non-ASN yang belum terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun telah mengikuti seleksi juga masih memiliki peluang untuk dipertimbangkan.

“Non-ASN yang telah mengikuti seleksi tapi tidak lulus tetap berpeluang menjadi PPPK Paruh Waktu,” tegas Aba.

Rincian jabatan yang tersedia untuk PPPK Paruh Waktu mencakup sektor-sektor prioritas seperti:

Guru

Tenaga Kesehatan

Tenaga Teknis

Pengelola Umum Operasional

Operator Layanan Operasional

Pengelola Layanan Operasional

Penata Layanan Operasional.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan dimulai dengan pengusulan rincian kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB.

Rincian ini mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan, yang harus disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran instansi masing-masing.

Setelah rincian kebutuhan disetujui, PPK akan mengusulkan nomor induk PPPK kepada Kepala BKN dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.

Proses penerbitan nomor induk tersebut juga akan diselesaikan dalam tujuh hari kerja. Setelah itu, pegawai akan resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengelola sumber daya manusia aparatur secara inklusif dan berkeadilan.

Dengan skema paruh waktu, pemerintah berharap dapat tetap memberdayakan tenaga kerja yang sudah memiliki pengalaman di sektor publik, tanpa memberatkan anggaran negara.

Melalui kebijakan ini, peluang tetap terbuka bagi para tenaga non-ASN untuk berkontribusi dalam pembangunan dan pelayanan publik, meski tidak seluruhnya lolos seleksi utama.

Sebuah bentuk afirmasi bahwa setiap tenaga profesional memiliki ruang untuk tetap berkarya.

‎‎Setelah disetujui Menteri PANRB, PPK wajib mengusulkan nomor induk ASN ke BKN. Proses usulan dan penetapan nomor induk maksimal tujuh hari kerja.

‎Pegawai non-ASN yang telah memiliki nomor induk resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Pengangkatan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(dka)

 

 

Editor : Baskoro Septiadi
#5 Peserta Seleksi PPPK #berapa gaji pns #Video Syur Guru PPPK #TPP PPPK DKI 2025 #Perbandingan Gaji PNS vs PPPK #Kategori R3 #mekanisme pengusulan PPPK #honorer R2 dan R3 untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu #honorer non data base BKN #honorer k3 #Tambahan Penghasilan PPPK #kenaikan gaji PNS hingga 8 persen #gaji PNS Juli 2025 #Aspirasi tenaga honorer PPU #Pengangkatan Honorer R2 hingga R5 Menjadi Pegawai PPPK Secara Penuh Waktu #Pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu #Tenaga Teknis Honorer #menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen #gaji PNS aktif akan naik 16 persen #Kategori R4 dan R5 #honorer jadi PPPK #Perbedaan Antara Tenaga Honorer K1 K2 dan K3 #Benarkah Gaji PNS Sudah Naik 16 #honorer R2 R3 #tenaga honorer non database Badan Kepegawaian Negara #honorer R3T 2025 #kategori r5 #Berikut Daftar Gaji PNS #tenaga honorer R4 #guru honorer R4 #PPPK Paruh Waktu #Penetapan NIPPPK #honorer yang tidak lolos seleksi CASN #kenaikan gaji PNS 2025 #nasib honorer r2 #honorer tanpa PHK #sosialisasi pengadaan PPPK #Guru Honorer #Honorer R4