RADARSEMARANG.ID – Akhirnya Pemerintah memberikan sebuah harapan bagi tenaga honorer dan peserta yang tidak lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Pemerintah mengambil sebuah kebijakan tersebut agar tidak ada PHK di lingkungan masing-masing instansi. Tentu kebijakan ini menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu
Kebijakan ini diumumkan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, dalam kegiatan Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu yang digelar secara daring pada Selasa (29/7/2025).
“PPPK Paruh Waktu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Ini sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN,” ujar Aba.
Skema PPPK Paruh Waktu ditujukan khusus untuk para pelamar seleksi ASN tahun anggaran 2024, baik CPNS maupun PPPK, yang telah mengikuti seluruh tahapan namun belum berhasil mengisi formasi.
Bahkan, non-ASN yang belum terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun telah mengikuti seleksi juga masih memiliki peluang untuk dipertimbangkan.
“Non-ASN yang telah mengikuti seleksi tapi tidak lulus tetap berpeluang menjadi PPPK Paruh Waktu,” tegas Aba.
Rincian jabatan yang tersedia untuk PPPK Paruh Waktu mencakup sektor-sektor prioritas seperti:
Guru
Tenaga Kesehatan
Tenaga Teknis
Pengelola Umum Operasional
Operator Layanan Operasional
Pengelola Layanan Operasional
Penata Layanan Operasional.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan dimulai dengan pengusulan rincian kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB.
Rincian ini mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan, yang harus disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran instansi masing-masing.
Setelah rincian kebutuhan disetujui, PPK akan mengusulkan nomor induk PPPK kepada Kepala BKN dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.
Proses penerbitan nomor induk tersebut juga akan diselesaikan dalam tujuh hari kerja. Setelah itu, pegawai akan resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengelola sumber daya manusia aparatur secara inklusif dan berkeadilan.
Dengan skema paruh waktu, pemerintah berharap dapat tetap memberdayakan tenaga kerja yang sudah memiliki pengalaman di sektor publik, tanpa memberatkan anggaran negara.
Melalui kebijakan ini, peluang tetap terbuka bagi para tenaga non-ASN untuk berkontribusi dalam pembangunan dan pelayanan publik, meski tidak seluruhnya lolos seleksi utama.
Sebuah bentuk afirmasi bahwa setiap tenaga profesional memiliki ruang untuk tetap berkarya.
Setelah disetujui Menteri PANRB, PPK wajib mengusulkan nomor induk ASN ke BKN. Proses usulan dan penetapan nomor induk maksimal tujuh hari kerja.
Pegawai non-ASN yang telah memiliki nomor induk resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Pengangkatan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi