Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Akhirnya Tenaga Honorer Peroleh Kepastian, Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu, Sesuai Anggaran Maisng-masing Instansi

Deka Yusuf Afandi • Rabu, 30 Juli 2025 | 18:15 WIB

 

Kepala BKN Zudan Arif
Kepala BKN Zudan Arif

 

 

 

RADARSEMARANG.ID – Angin segar datang dari Pemerintah untuk para tenaga honorer baru –baru ini. Dalam sosialisasi yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPANRAB. Para tenaga honorer ini mendapatkan kepastian terkait nasib mereka.

Tenaga honorer yang berstatus R2, R3, R4 dan R5 ini akan diusulkan untuk masih PPPK Paruh Waktu dan diserahkan kepada masing-masing instansi dengen ketentuan anggaran yang ada.

Dari keterangan KemenPANRB, pada sosialisasi tersebut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja memaparkan terkait ketentuan dan tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Sedangkan dari Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN (Badan Kepegawaian Negara) BKN Suharmen menyampaikan terkait mekanisme pengusulan PPPK Paruh Waktu melalui layanan elektronik BKN.

Sebagai informasi PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat dari perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, tetapi harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Aba Subagja mengaku jika pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN atau honorer melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

Aba menegaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Baca Juga: Gaji PNS Per Agustus 2025 Mulai Ada Kenaikan, Begini Pernyataan Menpan RB

Namun, tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS. Namun, tidak lulus mengisi formasi.”

“Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” sambung Aba.

PPPK Paruh Waktu, diperuntukkan bagi pegawai non-ASN dapat diusulkan oleh PPK masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Selanjutnya kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK diprioritaskan secara berurutan.

Pemerintah telah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN melalui Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB No. 15 dan 16 Tahun 2025.

Perincian jabatan PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan untuk jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis lainnya yang terdiri dari jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu diawali dengan pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB.

Perincian kebutuhan yaitu jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

“Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” tutur Aba.

Tahap selanjutnya, Menteri PANRB menetapkan perincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah.

Apabila telah menerima penetapan rincian kebutuhan, PPK mengusulkan nomor induk (NI) PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN maksimal 7 hari kerja sejak menerima penetapan.

Selanjutnya akan dilakukan Penetapan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN.

Penerbitan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN akan diterima oleh PPK paling lama 7 hari kerja sejak waktu penyampaian.

Pegawai yang non-ASN yang telah menerima nomor induk/nomor identitas pegawai ASN akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN,“ tutup Aba.

Berikut ini merupakan poin krusial yang ada di isi Permenpan RB Nomor 16 tahun 2025

Terdapat 7 kategori jabatan yang tersedia untuk PPPK paruh waktu:

Guru dan Tenaga Kependidikan

Tenaga Kesehatan

Tenaga Teknis

Pengelola Umum Operasional

Operator Layanan Operasional

Pengelola Layanan Operasional

Penata Layanan Operasional

Meski bekerja separuh waktu, status pegawai tetap diakui sebagai ASN dan memiliki hak legal yang setara. Dengan durasi kontrak awal adalah 1 tahun, dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

Gaji minimal setara Upah Minimum Daerah (UMD) atau setara gaji honorer sebelumnya. Pegawai juga tetap mendapat tunjangan tertentu sesuai regulasi.

Tujuan skema ini merupakan sebuah solusi cerdas atasi honorer tanpa PHK massal

Permenpan RB No. 16 Tahun 2025 bukan sekadar aturan baru, tapi strategi nasional untuk menyerap tenaga honorer ke dalam sistem ASN secara lebih fleksibel dan efisien.

Dengan sistem ini, honorer tidak kehilangan pekerjaan, sementara beban anggaran negara tetap terkendali.

Kebijakan ini memberikan ruang keadilan bagi honorer lama yang berjasa, sekaligus menjaga efisiensi belanja pegawai.(dka)

 

 

Editor : Baskoro Septiadi
#PPPK 2025 BKN Beri Bocoran #seleksi ASN PPPK #tenaga honorer #Status P3K Paruh Waktu #pppk non asn kemenag #Gaji PPPK paruh waktu #kode R3T PPPK #ASN PPPK #Skema PPPK paruh waktu #PPPK Paruh Waktu Diangkat dari Peserta Seleksi ASN 2024 #Honorer Kukar PPPK #pengumuman PPPK jabatan tampungan #Tambahan Penghasilan PPPK #SK PPPK #Guru PPPK cerai Pandeglang #Aspirasi tenaga honorer PPU #kejanggalan seleksi PPPK #Pengangkatan Honorer R2 hingga R5 Menjadi Pegawai PPPK Secara Penuh Waktu #syarat dan tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu #Pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu #Tenaga Teknis Honorer #pengangkatan PPPK Paruh Waktu #Masa Kerja dan Gaji PPPK paruh waktu #PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima fasilitas yang berlaku bagi ASN #hasil seleksi pppk kemenag 2024 #honorer R2 R3 #honorer R3T 2025 #seleksi PPPK 2024 #Beban Gaji Honorer #Honorer PPU #pengumuman pppk tambahan #tenaga honorer R4 #PPPK Paruh Waktu #Penetapan NIPPPK #PPPK Paruh Waktu adalah #honorer tanpa PHK #Kriteria PPPK Paruh Waktu #P3K paruh waktu #ASN PPPK paruh waktu #sosialisasi pengadaan PPPK #Hasil seleksi PPPK Kemenparekraf 2025 #Honorer R4 #Tunjangan PPPK Jakarta