RADARSEMARANG.ID – Awal bulan Agustus 2025 nanti, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS bakal menerima hak sebagai pensiunan PNS. Hal tersebut merupakan gaji yang akan diberikan oleh Pemerintah.
Tentu dalam penyaluran gaji ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi sumber pembiayaan pensiunan PNS tersebut .
Dalam peraturan tersebut menyebutkan Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Janda/Duda.
Peraturan ini menetapkan batasan istilah dan rincian perhitungan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, serta janda/duda.
Tak hanya gaji untuk para pensiunan PNS. Ternyata para pensiunan ini juga mendapatkan tunjangan keluarga dan pangan masuk kedalam hak yang diberikan setiap bulannya.
Setiap pensiunan akan menerima gaji dengan komponen sebagai berikut:
Pensiun Pokok
Tunjangan Pangan
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Penghasilan
Pencairan dana pensiunan ini dapat dilakukan melalui bank mitra resmi pemerintah maupun Kantor Pos, tergantung pilihan masing-masing pensiunan.
Dengan adanya kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian negara kepada pensiun PNS yang telah mengabdi kepada negara.
Salah satu tugasnya ialah memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional sebagaimana yang telah diatur dalam UU ASN 2023.
Gaji Pensiunan PNS
Inilah gaji pokok pensiunan PNS menurut PP Nomor 8 Tahun 2024.
Golongan Ia: Rp1.748.096 - Rp1.962.128
Golongan Ib: Rp1.748.096 - Rp2.077.264
Golongan Ic: Rp1.748.096 - Rp2.165.184
Golongan Id: Rp1.748.096 - Rp2.256.688
Golongan IIa: Rp1.748.096 - Rp2.833.824
Golongan IIb: Rp1.748.096 - Rp2.953.776
Golongan IIc: Rp1.748.096 - Rp3.078.656
Golongan IId: Rp1.748.096 - Rp3.208.800
Golongan IIIb: Rp1.748.096 - Rp3.709.104
Golongan IIIc: Rp1.748.096 - Rp3.866.016
Golongan IIId: Rp1.748.096 - Rp4.029.536
Golongan IVa: Rp1.748.096 - Rp4.200.000
Golongan IVb: Rp1.748.096 - Rp4.377.744
Golongan IVc: Rp1.748.096 - Rp4.562.880
Golongan IVd: Rp1.748.096 - Rp4.755.856
Golongan IVe: Rp1.748.096 - Rp4.957.008
Lantas Kapan Gaji Pensiunan PNS Agustus 2025 Cair?
Baca Juga: Ini Dia Perbedaan Antara Tenaga Honorer K1 , K2 dan K3 yang Wajib Diketahui
Seperti biasa, gaji pensiunan akan mulai dicairkan pada awal bulan, antara tanggal 1 hingga 3 Agustus 2025, tergantung pada jadwal operasional masing-masing bank mitra atau Kantor Pos.
Pensiunan diimbau untuk memantau rekening atau menghubungi instansi terkait jika ada keterlambatan.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi