Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Mendekati Awal Agustus 2025, Bulan Kemerdekaan Untuk Para Pensiunan PNS, Ini Jadwal Pencairannya

Deka Yusuf Afandi • Selasa, 29 Juli 2025 | 18:18 WIB
Gaji untuk para pensiunan PNS
Gaji untuk para pensiunan PNS

 

RADARSEMARANG.ID – Awal bulan Agustus 2025 nanti, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS bakal menerima hak sebagai pensiunan PNS. Hal tersebut merupakan gaji yang akan diberikan oleh Pemerintah.

Tentu dalam penyaluran gaji ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi sumber pembiayaan pensiunan PNS tersebut .

Dalam peraturan tersebut menyebutkan Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Janda/Duda.

Peraturan ini menetapkan batasan istilah dan rincian perhitungan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, serta janda/duda.

Tak hanya gaji untuk para pensiunan PNS. Ternyata para pensiunan ini juga mendapatkan tunjangan keluarga dan pangan masuk kedalam hak  yang diberikan setiap bulannya.

Setiap pensiunan akan menerima gaji dengan komponen sebagai berikut:

Pensiun Pokok

Tunjangan Pangan

Tunjangan Keluarga

Tunjangan Penghasilan

Pencairan dana pensiunan ini dapat dilakukan melalui bank mitra resmi pemerintah maupun Kantor Pos, tergantung pilihan masing-masing pensiunan.

Dengan adanya kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian negara kepada pensiun PNS yang telah mengabdi kepada negara.

Salah satu tugasnya ialah memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional sebagaimana yang telah diatur dalam UU ASN 2023.

Gaji Pensiunan PNS

Inilah gaji pokok pensiunan PNS menurut PP Nomor 8 Tahun 2024.

Golongan Ia: Rp1.748.096 - Rp1.962.128

Golongan Ib: Rp1.748.096 - Rp2.077.264

Golongan Ic: Rp1.748.096 - Rp2.165.184

Golongan Id: Rp1.748.096 - Rp2.256.688

Golongan IIa: Rp1.748.096 - Rp2.833.824

Golongan IIb: Rp1.748.096 - Rp2.953.776

Golongan IIc: Rp1.748.096 - Rp3.078.656

Golongan IId: Rp1.748.096 - Rp3.208.800

Golongan IIIb: Rp1.748.096 - Rp3.709.104

Golongan IIIc: Rp1.748.096 - Rp3.866.016

Golongan IIId: Rp1.748.096 - Rp4.029.536

Golongan IVa: Rp1.748.096 - Rp4.200.000

Golongan IVb: Rp1.748.096 - Rp4.377.744

Golongan IVc: Rp1.748.096 - Rp4.562.880

Golongan IVd: Rp1.748.096 - Rp4.755.856

Golongan IVe: Rp1.748.096 - Rp4.957.008

Lantas Kapan Gaji Pensiunan PNS Agustus 2025 Cair?

Baca Juga: Ini Dia Perbedaan Antara Tenaga Honorer K1 , K2 dan K3 yang Wajib Diketahui

Seperti biasa, gaji pensiunan akan mulai dicairkan pada awal bulan, antara tanggal 1 hingga 3 Agustus 2025, tergantung pada jadwal operasional masing-masing bank mitra atau Kantor Pos.

Pensiunan diimbau untuk memantau rekening atau menghubungi instansi terkait jika ada keterlambatan.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#jadwal pencairan gaji ke 13 PNS #Gaji Ke 13 PPPK 2025 #Perbandingan Gaji PNS vs PPPK #jadwal pencairan gaji ke 13 2025 #korupsi eks dirut taspen #Menpan RB 2025 #kesejahteraan ASN #Gaji ke 13 Pensiunan PNS #badan kepegawaian negara #jadwal pencairan pensiunan #Tersangka Penipuan taspen #Gaji pns belum cair #gaji ke 13 pensiunan PNS 2025 #Jadwal Pencairan Gaji ke 13 #menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen #pencairan gaji bulanan Pensiunan PNS berikut sejumlah tunjangan dari PT Taspen dijadwalkan akan dilakukan pada Agustus 2025 #gaji PNS aktif akan naik 16 persen #pencairan pensiunan pns #kesejahteraan ASN dan pensiunan #Jadwal Pencairan Gaji ke 13 Guru PNS dan PPPK 2025 #gaji pensiunan PNS IV d #badan kepegawaian negara (bkn) #Gaji Ke 13 Pensiunan #Berikut Daftar Gaji PNS #Menpan RB Rini Widyantini #Besaran Gaji ke 13 PNS 2025 #Kesejahteraan ASN Pensiunan #gaji pensiunan PNS Mei 2025 belum cair #taspen