RADARSEMARANG.ID – Kabar hangat datang dari Pemerintah untuk para pensiunan PNS di Indonesia.
Sebab kabarnya Pemerintah akan menetapkan jadwal pencairan gaji hak para pensiunan PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Kebijakan tersebut mengatur dua hal utama gaji pensiunan PNS naik sebesar 12 persen, sementara PNS aktif mendapatkan kenaikan sebesar 8 persen.
Meski persentasenya berbeda, secara nominal PNS aktif tetap menerima lebih banyak karena masih ditambah tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, hingga komponen tambahan lainnya.
Nominal yang diterima pensiunan tergantung masa kerja (MK) serta pangkat terakhir sebelum pensiun.
Selain itu kepastian gaji pensiunan PNS ini diumumkan oleh PT Taspen. Dalam pengumuman itu, PT Taspen memberikan kepastian mengenai wacana kenaikan gaji pokok (gapok) pensiunan PNS pada tahun 2025.
Berdasarkan akun Instagram resmi @taspen, pihak PT Taspen menjawab pertanyaan mengenai wacana kenaikan gaji pokok (gapok) pensiunan PNS tahun 2025.
Pihak PT Taspen mengumumkan bahwa hingga saat ini belum ada surat edaran resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pokok (gapok) pensiunan PNS tahun 2025.
"Saat ini, Taspen belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji untuk peserta pensiun." tulis pihak PT Taspen.
Pensiunan PNS juga diimbau agar dapat menunggu informasi resmi mengenai wacana kenaikan gaji pokok (gapok) melalui akun media sosial PT Taspen.
Tentu dengan adanya, kebijakan mengenai gaji pokok (gapok) pensiunan PNS saat ini masih disesuaikan berdasarkan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Sehingga, gaji pokok (gapok) yang akan dicairkan oleh PT Taspen untuk pensiunan PNS pada Agustus 2025 masih mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024.
Rincian Gaji Pensiunan Golongan I
Berikut ini besaran gaji pensiunan PNS Golongan I setelah disesuaikan dengan kenaikan 12 persen:
Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
Golongan IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
Golongan IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
Golongan IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
Golongan IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
Golongan III
Golongan IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.800
Golongan IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
Golongan IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
Golongan IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
Golongan IV
Golongan IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
Golongan IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
Golongan IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
Golongan IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
Golongan IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100
Tak hanya gaji pokok, pensiunan PNS juga akan menerima sejumlah tunjangan tambahan, yakni:
Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok
Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok
Tunjangan pangan sebesar Rp 70.420 per jiwa
Dengan rincian tersebut, pemerintah berharap hak-hak pensiunan tetap terjamin dan dapat mendukung kebutuhan harian mereka.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi