Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Selain Gaji, Pemerintah Bakal Mengangkat Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu Tanpa Seleksi Ulang

Deka Yusuf Afandi • Selasa, 29 Juli 2025 | 03:29 WIB

 

Kementerian Keuangan, Sri Mulyani
Kementerian Keuangan, Sri Mulyani

 RADARSEMARNG.ID – Selain memberikan gaji kepada para PNS dan PPPK se Indonesia, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) secara resmi menetapkan delapan tahapan dalam proses pengangkatan tenaga honorer.

Dalam delapan tahapan tersebut diperuntukan bagi tenaga honorer guna menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025.

Keputusan tersebut telah mendapat persetujuan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya menuntaskan penataan tenaga non-ASN yang selama ini belum memiliki kejelasan status, meskipun telah lama mengabdi di berbagai instansi.

Skema PPPK paruh waktu 2025 ini menyasar tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK pada tahun sebelumnya, namun belum lolos atau belum mendapatkan formasi.

Tenaga honorer kategori R2, R3, dan sebagian dari R4 akan mendapat prioritas untuk diangkat menjadi ASN paruh waktu, tanpa harus menjalani tes ulang.

Yang penting, mereka terdaftar resmi dalam database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Meskipun secara rinci belum diuraikan ke publik, sumber menyebutkan bahwa delapan tahapan yang dimaksud mencakup proses administrasi yang ketat, mulai dari pendataan ulang, verifikasi dan validasi, hingga penetapan NIP dan pengangkatan secara resmi.

Tahapan ini menjadi kunci bagi kelancaran transformasi status tenaga honorer menjadi ASN paruh waktu dengan masa kerja selama satu tahun, yang dapat diperpanjang tergantung evaluasi kinerja.

Salah satu poin yang paling melegakan bagi tenaga honorer adalah fakta bahwa dalam mekanisme ini, mereka tidak perlu mengikuti seleksi ulang.

Cukup dengan memenuhi syarat administrasi dan kinerja, mereka sudah bisa mengikuti proses pengangkatan.

Hal ini menjadi angin segar bagi ribuan honorer yang sempat gagal dalam seleksi sebelumnya, namun memiliki rekam jejak kerja yang baik dan dibutuhkan di instansi masing-masing.

Kebijakan ini merupakan bagian dari janji pemerintahan untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN sebelum 2026, sesuai amanat Undang-Undang ASN.

KemenPAN-RB berharap kebijakan PPPK paruh waktu dapat menjadi solusi konkret di tengah keterbatasan anggaran daerah serta kebutuhan akan tenaga kerja di sektor layanan publik.

Tak hanya itu, melalui Kementerian Keuangan, Sri Mulyani pun telah resmi menetapkan kebijakan pencairan gaji pokok dan tunjangan untuk PNS golongan 2A hingga 2D serta gaji para PPPK.

Berikut rincian gaji para PNS

Golongan 2A: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

Golongan 2B: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

Golongan 2C: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

Golongan 2D: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Selain gaji pokok, ASN golongan ini juga akan menerima tiga jenis tunjangan utama, yakni:

Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok

Tunjangan Anak: 2% per anak (maksimal 2 anak)

Tunjangan Pangan: Setara 10 kg beras atau senilai sekitar Rp72.420 per bulan

Dengan kenaikan ini, PNS golongan II diperkirakan akan merasakan peningkatan daya beli, terutama dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga dan biaya pendidikan anak.(dka)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Benarkah Gaji dan Tunjangan Naik #Berapa gaji pppk #kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen #HUT RI 17 Agustus 2025 #berapa gaji pns #Perbandingan Gaji PNS vs PPPK #hut ri 2025 #Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu #Menpan RB 2025 #Daftar komponen gaji pns #HUT RI 17 Agustus #twibbon 17 agustusan #perbedaan gaji pns dan pensiunan #gaji PNS Juli 2025 #PPPK 2024 tahap 2 #Gaji Pokok PNS Agustus 2025 #menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen #gaji PNS aktif akan naik 16 persen #HUT ke 80 Kemerdekaan RI #PPPK 2024 Periode II #Gaji PNS 2025 Dikabarkan Naik 16 Persen #Pppk 2024 akhirnya dilantik #Benarkah Gaji PNS Sudah Naik 16 #naik gaji PNS #gaji PNS 2025 #Berikut Daftar Gaji PNS #PPPK 2024 Tahap 1 #gaji pppk 2025 #gaji PNS 2025 naik #PPPK 2024 #PPPK 2024 Periode I