Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Agustus 2025, Bulan Bahagia Untuk PNS dan PPPK se Indonesia, Benarkah Gaji dan Tunjangan Naik ?

Deka Yusuf Afandi • Senin, 28 Juli 2025 | 18:06 WIB
Menpan RB Rini Widyantini
Menpan RB Rini Widyantini

 

RADARSEMARANG.ID – Jelang akhir bulan Juli 2025, salah satu hal yang ditunggu oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau PPPK se Indonesia adalah momen kenaikan gaji pada Agustus 2025.

Antusiasme ini justru semakin meningkat, terlebih karena penghasilan PNS dan PPPK bukan hanya soal gaji pokok, tapi juga serangkaian tunjangan yang menjanjikan.

Di balik seragam rapi dan status prestisius, profesi PNS dan PPPK masih menjadi impian banyak orang.

Selain stabilitas kerja, jaminan pensiun, dan jenjang karier yang jelas, sistem penggajian PNS juga dinilai transparan dan terus disesuaikan dengan beban kerja serta tanggung jawab.

Namun, tidak semua orang benar-benar memahami struktur penghasilan PNS.

Banyak yang terkejut saat mengetahui bahwa komponen gaji pokok hanyalah bagian kecil dari total pendapatan seorang PNS.

Gaji Pokok PNS Agustus 2025: Diatur Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024

Berdasarkan regulasi terbaru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, PNS dibayar berdasarkan golongan, masa kerja, dan jabatan.

Besaran gaji pokok untuk setiap golongan pun telah diatur dengan detail:

Contoh rentang gaji pokok PNS per golongan:

Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,90 juta

Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta

Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta

Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta

Gaji pokok PNS tidak mengalami kenaikan per Juli–Agustus 2025, namun tetap didukung berbagai tunjangan aktif.

Tunjangan PNS: Sumber Kesejahteraan di Luar Gaji Pokok

Apa yang membuat total penghasilan PNS jauh lebih tinggi dari sekadar gaji pokok?

Jawabannya ada pada berbagai tunjangan resmi yang diberikan secara rutin oleh pemerintah:

Tunjangan Keluarga

Tambahan 10% dari gaji pokok untuk pasangan (jika bukan sesama PNS)

Tambahan 2% per anak, maksimal tiga anak usia

Tunjangan Jabatan

Untuk PNS yang menduduki jabatan struktural:

Mulai dari Rp490.000 hingga Rp5.500.000 per bulan

Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tergantung instansi, kelas jabatan, dan tanggung jawab kerja

Di kementerian strategis, besarannya bisa mencapai belasan juta rupiah

Tunjangan Makan Harian

Golongan I–II: Rp35.000/hari kerja

Golongan III: Rp37.000

Golongan IV: Rp41.000

Tunjangan Umum

Bagi PNS tanpa jabatan struktural/fungsional

Antara Rp175.000 – Rp190.000 per bulan

Meski belum ada kenaikan gaji pokok hingga pertengahan 2025, struktur penghasilan PNS tetap menunjukkan komitmen negara dalam menjaga kesejahteraan PNS.

Hal ini sekaligus menjadi penegasan bahwa menjadi PNS bukan hanya soal status, tapi tentang pelayanan publik yang profesional dengan dukungan sistem remunerasi yang manusiawi dan kompetitif.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi PNS 2025, informasi ini menjadi gambaran nyata mengenai kesejahteraan dan struktur penghasilan di balik profesi Pegawai Negeri.

Bekerja sebagai PNS bukan hanya menjanjikan pendapatan tetap, tapi juga rasa aman finansial yang didukung tunjangan berlapis dan jaminan hari tua.

Selain itu, Pemerintah juga memprioritaskan untuk gaji PPPK melalui PP Nomor 11 tahun 2024, besaran gaji PPPK yang cair pada 1 Agustus 2025 beserta tunjangan.

Berikut ini adalah gaji PPPK sesuai PP Nomor 11 tahun 2024, termasuk lulusan SMA:

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Berikut adalah tunjangan yang diterima oleh PPPK sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2024:

  1. Tunjangan Keluarga

  2. Tunjangan Suami/Istri

  3. Tunjangan Anak

  4. Tunjangan Pangan

  5. Tunjangan Jabatan

  6. Tunjangan lainnya

Untuk menanggapi kenaikan gaji tersebut, Menpan RB Rini Widyantini menuturkan bahwa kabar kenaikan gaji PNS adalah tidak benar. Terlebih disebutkan bahwa kenaikan gaji PNS mencapai 16 persen.

Lebih lanjut Menpan RB menuturkan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan dari pemerintah terkait dengan adanya kenaikan gaji PNS.

"Sampai saat ini tidak ada kebijakan tersebut," tutur Menpan RB, Rini Widyantini.

Dan untuk prosentasi kenaikan gaji PNS pun juga belum ditentukan.

Akan tetapi Menpan RB berkomitmen akan membahas persoalan gaji PNS dengan Kementerian Keuangan.

"Kami memang perlu bicara dulu dengan Kementerian Keuangan. Itu memang sudah ada di Nota Keuangan, tetap akan menjadi komitmen untuk kami bicarakan," kata Menpan RB.(dka)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Benarkah Gaji dan Tunjangan Naik #Berapa gaji pppk #kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen #berapa gaji pns #Perbandingan Gaji PNS vs PPPK #hut ri 2025 #Menpan RB 2025 #twibbon 17 agustus #Daftar komponen gaji pns #HUT RI 17 Agustus #twibbon 17 agustusan #gaji pppk #perbedaan gaji pns dan pensiunan #gaji PNS Juli 2025 #Gaji pns belum cair #Gaji Pokok PNS Agustus 2025 #menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen #gaji PNS aktif akan naik 16 persen #HUT ke 80 Kemerdekaan RI #gaji pns #Benarkah Gaji PNS Sudah Naik 16 #HUT #naik gaji PNS #gaji PNS 2025 #Berikut Daftar Gaji PNS #gaji pppk 2025 #Menpan RB Rini Widyantini #gaji PNS 2025 naik #gaji #PPPK 2024 #Twibbon 17 Agustus 2025 #kenaikan gaji PNS 2025 #menpan rb #PPPK 2024 Periode I