RADARSEMARANG.ID – Jelang akhir bulan Juli 2025, salah satu hal yang ditunggu oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau PPPK se Indonesia adalah momen kenaikan gaji pada Agustus 2025.
Antusiasme ini justru semakin meningkat, terlebih karena penghasilan PNS dan PPPK bukan hanya soal gaji pokok, tapi juga serangkaian tunjangan yang menjanjikan.
Di balik seragam rapi dan status prestisius, profesi PNS dan PPPK masih menjadi impian banyak orang.
Selain stabilitas kerja, jaminan pensiun, dan jenjang karier yang jelas, sistem penggajian PNS juga dinilai transparan dan terus disesuaikan dengan beban kerja serta tanggung jawab.
Namun, tidak semua orang benar-benar memahami struktur penghasilan PNS.
Banyak yang terkejut saat mengetahui bahwa komponen gaji pokok hanyalah bagian kecil dari total pendapatan seorang PNS.
Gaji Pokok PNS Agustus 2025: Diatur Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024
Berdasarkan regulasi terbaru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, PNS dibayar berdasarkan golongan, masa kerja, dan jabatan.
Besaran gaji pokok untuk setiap golongan pun telah diatur dengan detail:
Contoh rentang gaji pokok PNS per golongan:
Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,90 juta
Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta
Gaji pokok PNS tidak mengalami kenaikan per Juli–Agustus 2025, namun tetap didukung berbagai tunjangan aktif.
Tunjangan PNS: Sumber Kesejahteraan di Luar Gaji Pokok
Apa yang membuat total penghasilan PNS jauh lebih tinggi dari sekadar gaji pokok?
Jawabannya ada pada berbagai tunjangan resmi yang diberikan secara rutin oleh pemerintah:
Tunjangan Keluarga
Tambahan 10% dari gaji pokok untuk pasangan (jika bukan sesama PNS)
Tambahan 2% per anak, maksimal tiga anak usia
Tunjangan Jabatan
Untuk PNS yang menduduki jabatan struktural:
Mulai dari Rp490.000 hingga Rp5.500.000 per bulan
Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tergantung instansi, kelas jabatan, dan tanggung jawab kerja
Di kementerian strategis, besarannya bisa mencapai belasan juta rupiah
Tunjangan Makan Harian
Golongan I–II: Rp35.000/hari kerja
Golongan III: Rp37.000
Golongan IV: Rp41.000
Tunjangan Umum
Bagi PNS tanpa jabatan struktural/fungsional
Antara Rp175.000 – Rp190.000 per bulan
Meski belum ada kenaikan gaji pokok hingga pertengahan 2025, struktur penghasilan PNS tetap menunjukkan komitmen negara dalam menjaga kesejahteraan PNS.
Hal ini sekaligus menjadi penegasan bahwa menjadi PNS bukan hanya soal status, tapi tentang pelayanan publik yang profesional dengan dukungan sistem remunerasi yang manusiawi dan kompetitif.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi PNS 2025, informasi ini menjadi gambaran nyata mengenai kesejahteraan dan struktur penghasilan di balik profesi Pegawai Negeri.
Bekerja sebagai PNS bukan hanya menjanjikan pendapatan tetap, tapi juga rasa aman finansial yang didukung tunjangan berlapis dan jaminan hari tua.
Selain itu, Pemerintah juga memprioritaskan untuk gaji PPPK melalui PP Nomor 11 tahun 2024, besaran gaji PPPK yang cair pada 1 Agustus 2025 beserta tunjangan.
Berikut ini adalah gaji PPPK sesuai PP Nomor 11 tahun 2024, termasuk lulusan SMA:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Berikut adalah tunjangan yang diterima oleh PPPK sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2024:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Suami/Istri
- Tunjangan Anak
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan lainnya
Untuk menanggapi kenaikan gaji tersebut, Menpan RB Rini Widyantini menuturkan bahwa kabar kenaikan gaji PNS adalah tidak benar. Terlebih disebutkan bahwa kenaikan gaji PNS mencapai 16 persen.
Lebih lanjut Menpan RB menuturkan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan dari pemerintah terkait dengan adanya kenaikan gaji PNS.
"Sampai saat ini tidak ada kebijakan tersebut," tutur Menpan RB, Rini Widyantini.
Dan untuk prosentasi kenaikan gaji PNS pun juga belum ditentukan.
Akan tetapi Menpan RB berkomitmen akan membahas persoalan gaji PNS dengan Kementerian Keuangan.
"Kami memang perlu bicara dulu dengan Kementerian Keuangan. Itu memang sudah ada di Nota Keuangan, tetap akan menjadi komitmen untuk kami bicarakan," kata Menpan RB.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi