RADARSEMARANG.ID – Akhirnya Kementerian Agama mengumumkan hasil seleksi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk bagian Tenaga Teknis bagi Peserta Kriteria Tambahan (Jabatan Tampungan) Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024.
Para pendaftar yang mengikuti seleksi tersebut diharapkan untuk terus melakukan pemantauan melalui link pengumuman di bawah.
Sebagaimana diketahui PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan.
Terkait tugas PPPK sendiri, tentu para PPPK ini diwajibkan untuk melaksanakan tugas pemerintah sesuai dengan bidang keahliannya seperti halnya PNS.
Hal ini tertuang dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 79 tahun 2021 yang mengatur tentang upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.
Tak hanya itu saja, dalam aturan yang tertulis di UU No 5 Tahun 2014, menurut pasal 6 Undang-Undang tersebut, PPPK adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
berkaitan dengan gaji tentu berbeda antara PNS dan PPPK, jika gaji PNS sudah diatur dalam undang-undang tentang penggajian ASN adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait ASN, termasuk hak PNS dan PPPK untuk mendapatkan gaji dan tunjangan.
Selain itu, terdapat pula peraturan pemerintah dan peraturan presiden yang lebih spesifik mengatur tentang penggajian ASN, seperti PP Nomor 5 Tahun 2024 yang mengubah peraturan gaji PNS.
Berikut adalah rincian perkiraan gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp 1.685.700 - Rp 2.901.400
Golongan II: Rp 2.184.000 - Rp 4.125.600
Golongan III: Rp 2.785.700 - Rp 5.180.700
Golongan IV: Rp 3.287.800 - Rp 6.373.200
Sedangkan gaji PPPK yang diperoleh diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berikut adalah daftar gaji PPPK sesuai golongan.
Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900
Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500
Sementara itu, berkaitan dengan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kemenag 2025. Bagi yang telah keterima seleksi akan masuk dalam PPPK tenaga teknis tambahan sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB 15/2025.
Tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK T.A 2024
Ketentuan terbaru tersebut berlaku untuk peserta yang melamar seleksi PPPK tahap II di instansi tempat bekerja sesuai database BKN, dan melamar pada jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini.
Adapun kriteria pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan baru ini, yakni:
Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I;
Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS;
Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN;
Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I; atau memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan dan/atau tidak tersedia formasi jabatan dapat melamar pada 4 (empat) jenis jabatan berikut ;
Pengelola Umum Operasional
Operator Layanan Operasional
Pengelola Layanan Operasional
Penata Layanan Operasional
Untuk optimalisasi kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap II selesai dilaksanakan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan lokasi/berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagai berikut:
Pelamar prioritas;
Eks-THK II;
Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) terakhir secara terus-menerus; dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pengumuman tersebut dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025. Melalui laman resmi Kemenag
Berikut ini link untuk mengunduh pengumumannya: Klik Disini !
Pengumuman ini menjadi kabar penting bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang telah lama mengabdi dan memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi ini. Simak proses seleksi, kriteria peserta, penjelasan kode R3T, serta panduan bagi pelamar untuk memantau informasi resmi.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi