Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Banyak Guru di Pandeglang Gugat Cerai Pasangannya setelah Dapat SK PPPK, Diduga Ini Penyebabnya

Sulistiono • Jumat, 25 Juli 2025 | 22:48 WIB
Photo
Photo

RADARSEMARANG.ID - Fakta mengejutkan terungkap di kalangan dunia pendidikan di kabupaten Pandeglang, Jawa Barat.

SK pengangkatan sebagai tenaga tenaga PPPK yang seharusnya di syukuri dan di nikmati sebagai sebuah rejeki, ternyata bagi sebagian guru di kabupaten itu malah menjadi "malapetaka".

Buktinya, ada banyak guru di kabupaten itu, terbanyak guru perempuan yang menggugat cerai pasangannya, setelah menerima SK pengangkatan PPPK. Hal terungkap dari data Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang. 

 Baca Juga: Soal Penyebab Kebakaran yang Menyebabkan Lima Orang Tewas di Semarang, Tim Labfor Polda Jateng Beberkan Hal Ini

"Ada banyak, dari data yang kami miliki jumlah mencapai 50 orang"ungkap Kepala Bidang Ketenagaan Dindikpora Pandeglang, Mukmin, kepada media, Jumat (25/7/25). 

Jumlah ini menurut Mukmin, meningkat di banding tahun sebelumnya. 

"Tahun kemaren jumlahnya gak sebanyak ini, gak ada separonya, ini koq banyak guru gugat cerai malah setelah dapat SK"katanya setengah heran. 

Mukmin mengungkapkan para penggugat cerai rata-rata didominasi oleh perempuan. Dia juga mengungkapkan beberapa faktor yang menyebabkan munculnya gugatan cerai adalah faktor ekonomi hingga dugaan perselingkuhan.

"Banyaknya karena faktor ekonomi, perselingkuhan, suami kerja di luar kota," ujarnya.

Mukmin menambahkan faktor ekonomi di sebabkan merasa salah satu pihak dalam hal ini perempuan merasa sudah cukup mandiri. 

"Pemicunya ekonomi. Salah satunya karena sekarang perempuannya sudah punya kemandirian ekonomi sebagai PPPK, sehingga menggugat cerai suaminya," tuturnya.

Pihak Dinas, tambah Mukmin, sudah berupaya untuk mencegah terjadinya perceraian di kalangan guru, namun hasilnya kurang maksimal, angka perceraian di kalangan pendidik justru semakin meningkat.

"Langkah yang bisa kita lakukan adalah dengan melakukan mediasi agar tidak tidak di teruskan," ujarnya.

Mukmin menambahkan dari penelusuran pihaknya di ketahui,sebagian gugatan cerai itu sudah dalam proses menunggu dokumen perceraian di tandatangani, sebagian lainnya masih dalam proses pengajuan. 

Di Kabupaten Pandeglang sendiri sesuai data Dindikpora,tahun ini sudah ada lebih dari 3000 yang menerima SK pengangkatan PPPK. (sls)

 

 

 

 

Editor : Baskoro Septiadi
#SK PPPK #faktor ekonomi #pandeglang #cerai #GUGAT CERAI #Selingkuh #PERCERAIAN