Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Tenaga Honorer Bakal Diangkat ke PPPK Paruh Waktu, Bisa Masuk Dalam Beberapa Jabatan, Ini Dia Gaji yang Didapatkan

Deka Yusuf Afandi • Jumat, 25 Juli 2025 | 18:51 WIB

 

Daftar gaji yang diperoleh oleh tenaga honorer yang masuk ke PPPK Paruh Waktu
Daftar gaji yang diperoleh oleh tenaga honorer yang masuk ke PPPK Paruh Waktu

 

 

RADARSEMARANG.ID – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tahap 2 tahun 2024 sudah memasuki tahap akhir pengisian Daftar Riwayat Hidup. Pengisian Daftar Riwayat Hidup sendiri akan dilakukan sampai akhir Juli 2025.

Sebagaimana diketahui saat ini pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat setidaknya ada 1,7 juta tenaga honorer yang statusnya masih tidak jelas.

Hal ini pun membuat pemerintah langsung melakukan skema dengan memasukan tenaga honorer ini ke PPPK Paruh Waktu.

Wacana ini disambut baik oleh tenaga non-ASN yang masih belum lolos PPPK tahun 2024. Penjelasan dan rincian tanggal akan dijelaskan sebagai berikut.

Kebijakan ini diambil secara resmi berdasarkan surat dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025.

Kebijakan tersebut secara umum memiliki tujuan mengakomodasi tenaga kerja yang telah memiliki pengalaman di sektor pelayanan publik.

Akan tetapi, tenaga honorer tersebut belumbisa memenuhi kriteria pada tahun seleksi berlangsung.

Begitu juga dengan tenaga honorer R2 dan R3, kode tersebut tertulis dalam pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK BKN Tahun Anggaran 2024 Periode I. Kode tersebut memiliki arti sebagai berikut:

R2: peserta mantan tenaga honorer II (eks THK-II) berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024.

R3: peserta non-ASN terdata berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024.

Tentu tenaga honorer berkode R2 dan R3 yang telah mengikuti seleksi PPPK tetapi tidak mendapatkan formasil akan diakomidir untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Pemerintah menggunakan skema pengangkatan paruh waktu ini dengan perjanjian kerja yang bersifat tidak penuh waktu (part-time).

Kompensasi bagi tenaga honorer tersebut akan diberikan dalam bentuk upah yang besarannya disesuaikan dengan ketersediaan anggaran masing-masing instansi pemerintah.

Tenaga honorer yang masuk ke dalam skema PPPK Paruh Waktu bisa masuk dalam beberapa jabatan yang ditawarkan oleh BKN

 Jabatan tersebut tidak lepas dari pelayanan publik, dari sektor pendidikan, kesehatan hingga teknis, seperti dibawah ini ;

Guru

Pengelola Umum

Operator Layanan Operasional

Pengelola Layanan Operasional

Penata Layanan Operasional

Tenaga Kesehatan

Tenaga Teknis

Tenaga Kependidikan

Namun, terkait dengan pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2024 ini, pemerintah melalui BKN belum memberikan jadwal resminya.

Namun bisa diperkirakan jika pengangkatan tenaga honorer ke PPPK Paruh Waktu akan dilakukan setelah merampungkan proses administrasi dari PPPK tahap 1 maupun tahap 2.

Tak hanya itu, berdasarkan dari Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, di mana dalam keputusan tersebut, terdapat dua prinsip utama yang mengatur besaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu:

Dua Skema Gaji PPPK Paruh Waktu

Disesuaikan dengan Gaji Terakhir sebagai Honorer

Gaji PPPK paruh waktu minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer atau non-ASN.

Dengan demikian, tidak ada penurunan penghasilan bagi honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Mengikuti Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

Besaran gaji juga bisa ditetapkan berdasarkan UMK di wilayah tempat P3K tersebut bertugas.

Artinya, bila UMK lebih tinggi dari gaji terakhir sebagai honorer, maka P3K akan menerima gaji sesuai UMK.

Berikut daftar penggajian jika mengikuti UMK per wilayah secara nasional di tahun 2025 ini.

- DKI Jakarta – Rp5.396.761

- Kota Bekasi – Rp5.690.752

- Kabupaten Karawang – Rp5.599.093

- Kabupaten Bekasi – Rp5.558.515

- Kota Depok – Rp5.195.021

- Kota Cilegon – Rp5.128.084

- Kota Bogor – Rp5.126.897

- Kota Tangerang – Rp5.069.708

Wilayah-wilayah tersebut mencatatkan UMK tertinggi, sehingga tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu di daerah tersebut berpeluang memperoleh penghasilan paling tinggi secara nasional.(dka) 

Editor : Baskoro Septiadi
#jadwal SK PPPK tahap 2 #pegawai paruh waktu #pertunjukan paruh waktu #Status P3K Paruh Waktu #mekanisme paruh waktu #Gaji PPPK paruh waktu #jabatan paruh waktu #validasi BKN PPPK #Skema PPPK paruh waktu #honorer R2 dan R3 untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu #PPPK Paruh Waktu Diangkat dari Peserta Seleksi ASN 2024 #PPPK Paruh Waktu Mulai Diberlakukan #syarat dan tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu #Pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu #SK PPPK Kukar #pengangkatan PPPK Paruh Waktu #Masa Kerja dan Gaji PPPK paruh waktu #PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima fasilitas yang berlaku bagi ASN #formasi paruh waktu #SK PPPK Tahap I #PPPK Paruh Waktu #PPPK Paruh Waktu adalah #Kriteria PPPK Paruh Waktu #PPPK R3 R4 Kukar #P3K paruh waktu #ASN PPPK paruh waktu