RADARSEMARANG.ID – Sempat tersiar kabar jika pemerintah akan menerapkan pajak di amplop kondangan. Hal ini di sampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mengaku mendengar rencana pemerintah memajaki penerima amplop kondangan.
Dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri BUMN RI dan BPI Danantara pada Rabu (23/7/2025), Mufti mengungkapkan rasa kecewanya terhadap isu tersebut.
Mufti Anam pun tidak mendengar secara rinci ide tersebut keluar dari pihak mana. Yang didengar oleh Mufti Anam adanya pajak di amplop kondangan.
Politikus PDI Perjuangan itu hanya menegaskan pajak tersebut muncul imbas hilangnya sumber penerimaan negara dari dividen BUMN.
Pasalnya, saat ini dividen dikelola penuh Danantara dan tidak lagi masuk ke kas Kementerian Keuangan.
“Pengalihan dividen Danantara dampaknya sangat jelas. Negara hari ini kehilangan pemasukannya. Kementerian Keuangan hari ini harus memutar otak untuk bagaimana menambal defisit, maka lahirlah kebijakan-kebijakan yang membuat rakyat kita hari ini keringat dingin,” kata Mufti dalam Raker dan RDP dengan Pemerintah di Komisi VI DPR RI, Jakarta Pusat.
“Semua sekarang dipajaki, bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapatkan amplop di kondangan, di hajatan juga akan dimintai pajak oleh pemerintah. Kan ini tragis, membuat rakyat hari ini cukup menjerit,” ungkapnya.
Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Sri Mulyani memang harus merelakan dividen sekitar Rp90 triliun di 2025.
Padahal, pemasukan dari BUMN itu sebelumnya dikelompokan ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan buka suara terkait isu pungutan pajak dari amplop kondangan atau hajatan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menjelaskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital.
Menurutnya, pernyataan tersebut mungkin muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum.
“Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomus dapat menjadi objek pajak termasuk hadiah atau pemberian uang,” katanya.
Namun, Rosmauli menjelaskan penerapannya tidak serta-merta berlaku untuk semua kondisi. Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP.
Sistem perpajakan jelas Rosmauli, menganut prinsip self-assessment, yaitu setiap Wajib Pajak melaporkan sendiri penghasilannya dalam SPT Tahunan.
"DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk itu," ujarnya.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi