RADARSEMARANG.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis harta kekayaan dua petinggi tanah air, Presiden Prabowo Subianto dan Wakilnya, Gibran Rakabuming Raka, berdasarkan Lapran Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sesuai dengan laporan Prabowo Subianto, pada tanggal 11 April 2025, saat dirinya menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, KPK menyatakan bahwa laporan Prabowo berstatus terverifikasi administratif lengkap.
Dan berikut daftar harta kekayaan Prabowo Subianto sesuai dengan LHKPN yang di terima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
1. Tanah
Dalam laporannya Prabowo melaporkan memiliki 10 bidang tanah dan bangunan dengan nilai Rp 294.594.738.000 (Rp 294,5 miliar), yang tersebar di Bogor dan Jakarta Selatan.
Harta berupa tanah itu, sembilan bidang tanah dan bangunan milik Prabowo merupakan hasil sendiri. Sementara satunya merupakan hibah dengan akta.
2. Kendaraan
Dalam laporannya Prabowo melaporkan jika dirinya memiliki delapan kendaraan dengan total nilai Rp 1.258.500.000 (Rp 1,2 miliar).
Ke delapan mobil itu di antaranya Toyota Alphard, Honda CR-V, dua mobil merek Land Rover, Toyota Land Cruiser, Mitsubishi Pajero, Lexus, dan satu unit motor Suzuki.
Editor : Baskoro Septiadi