RADARSEMARANG.ID – Tenaga honorer merupakan Pegawai Harian Lepas yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan, diangkat oleh pejabat berwenang dan diberikan tugas dalam suatu pekerjaan.
Tenaga honorer sendiri sering kali dipekerjakan untuk berbagai posisi dan tugas, mulai dari administrasi hingga pelayanan masyarakat, namun tanpa jaminan status atau perlindungan yang jelas.
Tenaga honorer umumnya dipekerjakan berdasarkan kontrak atau perjanjian kerja harian, bulanan, atau tahunan, tergantung pada kebutuhan instansi atau perusahaan tempat mereka bekerja.
Sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012. Pegawai honorer dibagi menjadi 2, yakni kategori 1 dan 2. Namun kini muncul tenaga honorer K3.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2010, kategori I diperuntukkan bagi yang dibiayai oleh APBN atau APBD. Untuk kategori 2 diperuntukkan bagi yang dibiayai bukan dari APBN atau APBD.
Terlebih para tenaga honorer sendiri mendapatkan SK dengan tahapan penandatangan dan penomoran.
Tentu persetujuan perpanjangan SK sifatnya administrasi untuk selanjutnya kalau sudah selesai diberi nomor. Gaji tenaga honorer sendiri beragam tergantung bobot pekerjaan yang di lakukan
Bagi para pegawai yang bekerja di instansi Pemerintah tentu tidak asing dengan istilah tenaga honorer yang berkategorikan K1, K2 dan K3. Para tenaga honorer ini pun diangkat oleh pembina kepegawaian atau pejabat lain yang berwenang.
Bahkan saat ini pun pemerintah sedang melakukan penataan terkait tenaga honorer, mengingat saat ini pun pemerintah juga telah membuka PPPK di tahap 1 maupun Tahap 2.
Berikut inilah perbedaan mengenai tenaga honorer K1, K2 dan K3 , sebagai berikut ini ;
Honorer Kategori 1 (K1)
Honorer K1 ini merupakan tenaga honorer yang pembiayaan upah /honornya langsung dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) atau APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Adapun tenaga honorer K1 atau kategori 1 ini yang masuk kedalam daftar yang merupakan para pegawai yang sesuai dengan Permen PAN-RB Nomor 5/2010, yaitu tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2005, secara terus menerus. Honorer K1 memiliki peluang langsung diangkat menjadi PNS.
Honorer Kategori 2 (K2)
Honorer Kategori 2 (K2) adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005 atau sudah memiliki masa kerja 1 tahun pada 31 Desember 2005.
Honorer K2 tidak mendapat upah dari APBD/APBN seperti honorer K1. Gaji/ Updah Honorer K2 diberikan dari Dana Komite/lainnya.
Bagi tenaga honorer kategori 2 yang ingin diangkat menjadi CPNS, maka ia harus mengikuti tes atau seleksi terlebih dahulu.
Nah bagi tenaga honorer yang terdaftar di K2 bisa mendaftar jika memenuhi kriteria, yakni
- Bekerja di instansi Pemerintah
- Diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), atau Pejabat lain yang mempunyai otoritas
- Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada 1 Januari 2006
- Sumber pembiayaan upah, gaji, penghasilan bersumber dari APBN/APBD (untuk K I)
- Memiliki masa kerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005 dan masih bekerja terusmenerus dengan tidak terputus sampai saat ini.
Semua kriteria tersebut merupakan persyaratan kumulatif, maksudnya apabila tidak terpenuhi salah satu persyaratan yang dimaksud, maka TH tidak bisa diangkat menjadi CPNS.
Honorer Kategori 3 (K3)
Adapun untuk kelompok honorer kategori ini memang jarang terdengar atau kurang populer bila dibandingkan dengan honorer K1 dan K2.
Tenaga honorer K3 (non-kategori) merupakan tenaga honorer yang diangkat selepas kurun 2005-2008 atau mulai bekerja di instansi Pemerintahan sejak 1 januari 2009.
Tentunya untuk Honorer Kategori 3 atau honorer K3 ini bila berbicara tentang peluang untuk diangkat menjadi CPNS, tenaga honorer kategori 3 ini tampaknya jauh lebih sulit dibandingkan dua kategori sebelumnya.
Bahkan jika melihat beberapa informasi akhir-akhir ini permasalahan pengangkatan Honorer K1 dan K2 belum juga tuntas atau selesai 100%, maka Pemerintah telah menghapus atau meniadakan kategori ini.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi