RADARSEMARANG.ID – Sampai saat ini pemerintah sedang melakukan penyaluran bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) 2025. Bantuan ini diberikan bagi siswa yang kurang mampu dan terdaftar di DTKS Kemensos.
Namun dalam proses penyalurannya sendiri, ada beberapa siswa yang belum mendapatkan bantuan PIP 2025 ini. Padahal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sudah dimulai per Senin 21 Juli 2025.
Dari penelusuran,ada beberapa penyebab umum dana PIP belum cair ke rekening siswanya, seperti
NIK Tidak Valid
Data kependudukan siswa tidak terverifikasi dengan Dukcapil.
Tidak Diusulkan oleh Sekolah
Meskipun memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), dana PIP hanya cair jika disertai usulan dari sekolah.
Tidak Terpenuhi Kriteria Sosial
Baca Juga: Update Lengkap Penerimaan Bantuan PIP Juli 2025, Cek Disini!
Harus berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dibuktikan dengan SKTM atau terdaftar dalam DTKS.
Belum Memiliki KIP atau NISN Valid
Pastikan KIP dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) terdaftar dan benar.
Dokumen Tidak Lengkap
Baca Juga: Ini Dia 5 Bantuan Sosial Bansos yang Bakal Cair di Tahun 2025, Simak Secara Lengkap
Persyaratan administrasi seperti surat rekomendasi sekolah, fotokopi KIP, dan kartu keluarga harus lengkap.
Rekening Belum Diaktifkan atau Tidak Diambil
Dana PIP akan kembali ke negara bila tidak diambil dalam batas waktu yang ditentukan.
Ada beberapa kanal pengaduan resmi yang dapat digunakan untuk lapor masalah pencairan dana PIP 2025. Ini daftarnya.
- SMS/WhatsApp
Kirim ke 0857-7529-5050 atau 0811-976-929
Format pesan: Provinsi#Kabupaten/Kota#Nomor KIP Siswa#Nama Lengkap Siswa#Isi Aduan
- Email dan Telepon
Email: pengaduan@kemendikdasmen.go.id
Telepon: (021) 5703303 atau (021) 57903020
- Portal Layanan Terpadu
Website: https://ult.kemendikdasmen.go.id/
- Pengaduan Khusus PIP
Website: pengaduan.pip.kemendikdasmen.go.id
- Platform Nasional Lapor!
Laman: lapor.go.id
- SMS
Kirim ke 1708
Selain itu, ada beberapa golongan yang berhak mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar, seperti ;
Peserta didik pemegang KIP
Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, seperti:
- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi