Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Tenang, Pemerintah Terbitkan Aturan Terkait Tunjangan Profesi Guru, Berikut Isi Peraturannya

Deka Yusuf Afandi • Senin, 21 Juli 2025 | 16:42 WIB

 

 

 

Guru SMPN 17 Semarang Kurniawan Sutrisnadi, S.Pd, M.Pd, saat memberikan pembelajaran IPS pada peserta didik.
Guru SMPN 17 Semarang Kurniawan Sutrisnadi, S.Pd, M.Pd, saat memberikan pembelajaran IPS pada peserta didik.

RADARSEMARANG.ID – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Kependidikan Guru (Ditjen GTK)  Kementerian Pendidikan dan dan Menengah mengeluarkan peraturan yang tercantum dalam Permendikdasmen nomor 11 tahun 2025.

Peraturan tersebut mengatur tentang Beban Kerja Guru yang telah diterbitkan pada 1 Juli 2025 lalu. Dengan diterbitkannya peraturan tersebut, guru honorer maupun PPPK besertifikat pendidik akan mendapatkan solusi.

Guru ASN PPPK maupun PNS beserdik serta honorer beserdik yang selama ini mengeluh kekurangan jam sehingga tunjangan profesi guru (TPG) tidak cair, kini sudah ada regulasi baru yang membantu mereka untuk mendapatkan tunjangan serdiknya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Pendidikan Guru Temu Ismail mengatakan nantinya melalui peraturan ini akan dirtertibkan juga petunjuk tekni (juknis) berupa Kepmendikdasmen terkait beban kerja guru

"Jadi, seorang guru honorer maupun ASN yang tatap mukanya di bawah 24 jam, akan dipenuhi melalui tugas-tugas tambahan, guru piket akan dikonversi dengan 1 jam tatap muka. Begitu juga ketika dia mendapatkan tugas tambahan sebagai pembina OSIS, maka dikonversi menjadi 2 jam tatap muka," katanya.

Hal ini merupakan upaya pemerintah agar semua guru beserdik benar-benar mendapatkan hak tunjangannya dan kini tidak perlu berkelana ke sekolah lain untuk mencari tambahan mengajar.

"Kepsek diberikan kewenangan untuk membagi jam dan tugas tambahan kepada guru agar terpenuhi 24 jam," lanjutnya.

Berikut aturan mengenai Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, total jam kerja guru dalam seminggu ditetapkan selama 37 jam 30 menit. Total jam kerja tersebut ditetapkan tanpa menghitung jam istirahat.

Total 37 jam 30 menit tersebut dapat digunakan guru untuk menjalankan kegiatan berupa:

Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan,

Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan,

Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan,

Membimbing atau melatih murid,

Melaksanakan tugas tambahan sesuai beban kerja.

Ketentuan di atas diterapkan dengan aturan tambahan, yakni tentang guru yang belum bekerja sesuai beban kerja. Jika terjadi situasi kekurangan jam kerja, guru dapat ditugaskan untuk mengajar di satuan pendidikan lain oleh dinas terkait.

Dalam peraturan terbaru, terdapat jabatan baru bagi guru, yakni guru wali. Guru wali dijelaskan sebagai pendidik yang bertugas mendampingi perkembangan siswa secara jangka panjang, yakni sejak siswa diterima hingga lulus dari sekolah.

Berbeda dari jabatan wali kelas yang didefinisikan sebagai wali untuk satu rombongan belajar, guru wali bersifat personal. Tugas guru wali adalah mendampingi murid secara akademik serta mengembangkan kompetensi, keterampilan, dan karakter murid dampingannya.

Nantinya, guru wali yang ditunjuk dapat berkolaborasi dengan guru BK dan wali kelas untuk mendampingi anak didiknya.

Jabatan sebagai guru wali ini dapat diisi oleh guru mata pelajaran yang ada pada satuan pendidikan atau sekolah terkait. Tugas dari jabatan ini nantinya dapat dihitung sebagai bagian dari tugas pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan.

Penetapan guru mata pelajaran sebagai guru wali dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

Ditetapkan berdasarkan jumlah murid yang dibagi dengan jumlah guru yang tersedia (tidak termasuk kepala sekolah).

Tugas guru wali ekuivalen dengan 2 jam tatap muka perminggu.

Baca Juga: Seleksi SPPI Batch 3 Telah Dibuka, Ini Tugas dan Nominal Gajinya

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 juga mengatur ketentuan ekuivalensi tugas tambahan guru selain mengajar di kelas. Setiap tugas tambahan guru dapat dihitung sebagai jam tatap muka dengan perhitungan berikut:

Wali kelas: 2 jam tatap muka,

Pembina OSIS: 2 jam tatap muka,

Pembina ekstrakurikuler: 2 jam tatap muka,

Koordinator pengembangan kompetensi: 2 jam tatap muka,

Pengurus bursa kerja khusus (SMK): 2 jam (ketua), 1 jam (personil),

Guru piket: 1 jam tatap muka,

Pengurus LSP pihak pertama: 2 jam (ketua), 1 jam (kepala bagian),

Koordinator pengelolaan kinerja guru: 2 jam tatap muka (jika jumlah guru kurang dari 10 orang),

Koordinator pembelajaran berbasis proyek: 2 jam pelajaran per rombongan belajar,

Koordinator pembelajaran inklusi: 2 jam tatap muka,

TPPK/Satgas Perlindungan PTK: 2 jam (ketua), 1 jam (anggota),

Pengurus kepanitiaan acara: 1 jam tatap muka per-jabatan per-1 bulan,

Pengurus organisasi bid. pendidikan: 3 jam (nasional), 2 jam (prov), 1 jam (kab/kota),

Tutor pendidikan kesetaraan: 1 jam, maks. 6 jam/minggu,

Instruktur/narasumber/fasilitator program nasional: 1 jam per program,

Peserta program pengembangan kompetensi: 1 jam tatap muka per-semester,

Koordinator kelompok kerja guru/musyawarah guru mapel: 1 jam tatap muka,

Pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik: 1 jam tatap muka,

Pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural: 1 jam tatap muka.

Guru di Indonesia dibebani dengan kewajiban melaksanakan pendidikan minimal 24 jam tatap muka perminggu. Namun, aturan ini dapat dikecualikan dengan syarat:

Guru yang secara struktur kurikulum tidak memungkinkan,

Guru yang secara pembagian perhitungan beban kerja tidak memenuhi ketentuan 24 JP namun jumlah guru sudah sesuai dengan perhitungan kebutuhan, Guru pendidikan khusus dan layanan khusu dan Guru pada sekolah Indonesia di luar negeri.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#Tunjangan profesi guru ASN daerah #tunjangan profesi guru #guru honorer bergaji rp350 ribu #permendikdasmen nomor 11 tahun 2025 #Seleksi PPPK Guru 2025 #ASN PPPK #pppk guru #Guru honorer (k2) #Guru Honorer Bakal Jadi PNS #Tunjangan Profesi Guru Belum Cair #Pengangkatan Honorer R2 hingga R5 Menjadi Pegawai PPPK Secara Penuh Waktu #Kode R3T #Honorer R2 R3 R4 #Tunjangan profesi guru ASN #PPPK guru 2025 #Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan #Tunjangan Profesi Guru 2025 #honorer R2 R3 #PPPK penuh waktu #Direktorat Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru #ASN PPPK 2025 #tunjangan profesi guru cair #Diskriminasi PPPK #PPPK Paruh Waktu #Seleksi PPPK #honorer R3 #Guru Honorer