Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Simak Disini, Nasib Honorer R2, R3, R4 yang Tak Lolos di PPPK Tahap 2 Bakal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Deka Yusuf Afandi • Sabtu, 19 Juli 2025 | 03:04 WIB

 

Para peserta yang hendak mengikuti tes seleksi PPPK beberapa waktu lalu.
Para peserta yang hendak mengikuti tes seleksi PPPK beberapa waktu lalu.

 

 

RADARSEMARANG.ID – Bagi para tenaga honorer dan non ASN yang belum berhasil lolos dalam seleksi PPPK Tahap 1 maupun Tahap 2 tahun 2024 bisa bernafas lega dan bahagia.

Kini, Pemerintah mulai merencanakan skema bagi tenaga honorer dengan kode R2,R3 dan R4 ini dengan mengangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Tentu dengan adanya kebijakan ini akan menbah motivasi para tenaga honorer untuk bekerja lebih giat dalam membangun bangsa.

Sebagaimana diketahui jika tenaga honorer yang memiliki kode R2 merupakan peserta PPPK yang tidak lulus dalam passing grade namun data peserta tersebut masuk ke dalam database Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

Sedangkan tenaga honorer yang memiliki kode R3 merupakan tenaga honorer yang tidak mengikuti seleksi dan terakhir tenaga honorer R4 yang datanya belum tervalidasi oleh sistem milik BKN.

Situasi ini langsung menjadi perhatian serius dari Komite I DPD RI. Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi, menyampaikan bahwa pihaknya kini intens berkoordinasi dengan MenPAN-RB dan BKN, demi memastikan agar seluruh tenaga honorer yang belum terangkat tetap mendapat kesempatan melalui jalur PPPK paruh waktu.

“Kami tidak tinggal diam. Target kami, seluruh proses pengangkatan PPPK, termasuk yang paruh waktu, bisa tuntas pada Oktober 2025,” tegas Muhdi.

Menurutnya, jika tidak segera diselesaikan, potensi munculnya tuntutan besar-besaran dari para honorer yang belum menjadi ASN sangat terbuka.

“Kita tidak ingin ini berlarut-larut dan menimbulkan kegaduhan,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Zudan Arif menyampaikan bahwa proses pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK baik penuh maupun paruh waktu sepenuhnya menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi, sesuai dengan aturan dalam UU Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.

PPPK bisa mengusulkan pengangkatan ASN melalui sistem e-Mutasi yang dikelola oleh BKN.

Sistem ini akan secara otomatis mengecek kesesuaian berdasarkan wilayah, kebutuhan formasi, serta status kepegawaian yang ada.

“Relokasi dan pengangkatan hanya bisa dilakukan jika memenuhi kriteria yang berlaku. Jadi perlu kehati-hatian dan koordinasi yang tepat dari setiap PPK,” ujar Zudan.

Lebih lanjut, Kementerian PAN-RB juga dikabarkan telah menerbitkan aturan khusus mengenai skema gaji bagi PPPK paruh waktu, yang kabarnya bisa saja lebih besar dibanding PPPK penuh waktu, tergantung pada jenis jabatan dan beban kerja.

Dengan perkembangan ini, tenaga honorer yang sebelumnya pesimistis kembali memiliki harapan.

Khususnya mereka yang telah mengabdi bertahun-tahun di instansi pemerintah namun belum juga berstatus ASN.

Sebelumnya, juga mencuat kabar mengenai tenaga honorer yang berkategorikan R5 yang mana kategori ini muncul dari pengumuman pemerintah provinsi Jawa Tengah Nomor: B/800.1.2.2/670/2025, kode “R5” adalah peserta lulusan PPG menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024.

Dengan kata lain, peserta R5 tidak bisa lanjut ke tahap pemberkasan, tapi masih punya peluang ikut seleksi tahun berikutnya atau rekrutmen khusus.

PPPK Tahap 2 sendiri diperuntukkan bagi tenaga non-ASN aktif yang sudah mengabdi minimal dua tahun secara terus-menerus, serta lulusan PPG yang mendaftar pada formasi guru di instansi daerah.

Berdasarkan peraturan terbaru PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, peserta yang tidak lolos pada seleksi penuh waktu, masih memiliki peluang untuk mengikuti skema PPPK paruh waktu.

Kriteria PPPK paruh waktu dapat diikuti oleh peserta yang sudah terdaftar dalam database BKN dan masuk kategori R2 atau R3.

Skema paruh waktu dapat mengisi delapan jabatan berikut:

Guru

Tenaga Kependidikan

Tenaga Kesehatan

Tenaga Teknis

Pengelola Umum

Operator Layanan Operasional

Pengelola Layanan Operasional

Penata Layanan Operasional

Melansir laman resmi BKN, skema PPPK Paruh Waktu yang diatur dalam KepmenPANRB 16 Tahun 2025 diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN namun tidak terakomodir dalam seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan tahap 2 selesai.

Menanggapi kegaduhan terkait dengan tenaga honorer R4 dan R5 , Komisi X DPR RI pun langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) dan Ikatan Pendidikan Nusantara (IPN) berkaitan dengan nasib honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa DPR akan terus memperjuangkan aspirasi dan keberpihakan kepada guru serta mendorong sistem pendidikan nasional yang lebih membumi, berkarakter, dan berpihak pada nilai-nilai kebangsaan.(dka)

 

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Nasib honorer 2025 #PPPK Paruh Waktu 2025 #honorer R2 dan R3 untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu #nasib honorer #Nasib Honorer R2 dan R3 #R4 L P3K #status R3 R4 #Peluang Tenaga Honorer R4 #PPPK penuh waktu tanpa perlu melalui tes kembali #Pengangkatan Honorer R2 hingga R5 Menjadi Pegawai PPPK Secara Penuh Waktu #status R2 hingga R5 #nasib honorer yang tidak akan mendapatkan tempat dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja #Honorer R2 R3 R4 #Honorer R2 dan R3 #arti kode R4 L #Kategori R4 dan R5 #nasib honorer r4 #Prioritas R4 R5 #honorer R2 R3 #PPPK penuh waktu #Honorer Resmi Dilantik Jadi PPPK #nasib honorer k2 #Perbedaan R2 R3 R4 #kategori r5 #PPPK Paruh Waktu #nasib honorer r2