RADARSEMARANG.ID – Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 sudah diumumkan secara bertahap sejak 16 hingga 30 Juni 2025.
Pengumuman ini menjadi penentu akhir dari proses seleksi yang telah berlangsung sejak April lalu. Namun munculnya pengumuman itu membuat resah.
Hal ini dikarenakan muncul sebuah kode keterangan yang menampilan kode R4 dan R5. Kode ini pun tidak semua peserta mengetahuinya.
Jika dari penelusuran, kode R4 ini merupakan peserta non-ASN (bukan Aparatur Sipil Negara) yang tidak terdata dalam database resmi tenaga non-ASN pemerintah. Status ini diatur dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024.
Kode R4 hanya menandakan status administratif peserta, bukan kelulusan seleksi PPPK. Peserta dengan kode ini belum berhak mengikuti proses pengangkatan maupun pencairan gaji PPPK.
Sementara kode R5 ialah peserta yang masuk dalam formasi khusus guru bersertifikat. Namun, tidak menjamin kelulusan dalam seleksi.
Hal ini berdasarkan dari pengumuman pemerintah provinsi Jawa Tengah Nomor: B/800.1.2.2/670/2025, kode “R5” adalah peserta lulusan PPG menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024.
Dengan kata lain, peserta R5 tidak bisa lanjut ke tahap pemberkasan, tapi masih punya peluang ikut seleksi tahun berikutnya atau rekrutmen khusus.
PPPK Tahap 2 sendiri diperuntukkan bagi tenaga non-ASN aktif yang sudah mengabdi minimal dua tahun secara terus-menerus, serta lulusan PPG yang mendaftar pada formasi guru di instansi daerah.
Berdasarkan peraturan terbaru PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, peserta yang tidak lolos pada seleksi penuh waktu, masih memiliki peluang untuk mengikuti skema PPPK paruh waktu.
Kriteria PPPK paruh waktu dapat diikuti oleh peserta yang sudah terdaftar dalam database BKN dan masuk kategori R2 atau R3.
Skema paruh waktu dapat mengisi delapan jabatan berikut:
Guru
Tenaga Kependidikan
Tenaga Kesehatan
Tenaga Teknis
Pengelola Umum
Operator Layanan Operasional
Pengelola Layanan Operasional
Penata Layanan Operasional
Melansir laman resmi BKN, skema PPPK Paruh Waktu yang diatur dalam KepmenPANRB 16 Tahun 2025 diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN namun tidak terakomodir dalam seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan tahap 2 selesai.
Menanggapi kegaduhan terkait dengan tenaga honorer R4 dan R5 , Komisi X DPR RI pun langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) dan Ikatan Pendidikan Nusantara (IPN) berkaitan dengan nasib honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa DPR akan terus memperjuangkan aspirasi dan keberpihakan kepada guru serta mendorong sistem pendidikan nasional yang lebih membumi, berkarakter, dan berpihak pada nilai-nilai kebangsaan.
“Masukan dari PGRI dan IPN sangat berharga. Komisi X berkomitmen untuk mengawalnya dalam proses legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Guru harus mendapat afirmasi yang layak, dan pendidikan kita harus kembali pada semangat gotong royong dan karakter kebangsaan,” ujar Hetifah di Jakarta
Tak hanya itu saja, PGRI juga menyoroti berbagai problematika yang dihadapi guru, mulai dari ketidakadilan dalam proses rekrutmen ASN PPPK, pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum optimal, hingga beban administratif yang memberatkan.
PGRI juga menyampaikan aspirasi tentang pentingnya penguatan skema hak guru melalui PPPK Paruh waktu maupun Penuh Waktu agar setara dengan guru ASN.
Meskipun selama ini beban kerja antara guru honorer, PPPK dan ASN itu sama, namu kenyataannya perlakuannya yang berbeda.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi