RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang menolak gugatan eks bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto.
Gugatan Lukminto bersaudara itu soal penghapusan 152 aset pribadi mereka dari boedel pailit Sritex.
Majelis hakim menyatakan tindakan Tim Kurator Sritex memasukkan 152 aset terkait dalam pertelaan aset pailit sudah sesuai hukum.
"Dengan demikian tindakan tergugat yang memasukkan aset pribadi penggugat 1 dan penggugat 2 ke dalam daftar pertelaan harta pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk dan kawan-kawan tidak bertentangan dengan hukum," kata Hakim Ketua Rudi Fakhrudin Abbas, Senin (14/7/2025).
Hakim Rudi dalam putusan menilai, Tim Kurator Sritex telah berhasil membuktikan dalil-dalil dalam jawabannya Sehingga mematahkan gugatan lain-lain para penggugat.
"Dengan demikian gugatan lain-lain para penggugat sudah sepatutnya untuk ditolak," tuturnya.
Gugatan Lukminto bersaudara terhadap Tim Kurator Sritex teregister dengan nomor 9/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2025/PN Niaga Smg ini mempersoalkan 152 aset yang terdiri dari 140 sertifikat hak milik dan 12 sertifikat hak guna bangunan yang masuk boedel pailit.
Aset-aset tersebut tersebar di Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, Wonogiri, hingga Sragen.
Dalan petitum, Lukminto bersaudara menyatakan jika aset tersebut bukan merupakakan harta PT Sri Rejeki Isman Tbk (Dalam Pailit), PT Sinar Pantja Djaja (Dalam Pailit), PT Bitratex Industries (Dalam Pailit) dan PT Primayudha Mandirijaya (Dalam Pailit) dan tidak ada hubungannya dengan perkara kepailitan.
Usai sidang, Kuasa hukum Tim Kurator Sritex, Satria, mengatakan putusan PN Niaga Semarang telah sesuai.
Dimana, tindakan kliennya dalam menyita 152 aset yang diklaim sebagai aset pribadi oleh Lukminto bersaudara sudah sesuai Undang-Undang (UU) Kepailitan.
"Penyitaan yang dilakukan kurator sudah memenuhi dan sesuai Undang-Undang Kepailitan, tidak melawan hukum. Makanya gugatan (Lukminto bersaudara) ditolak majelis hakim," ujar Satria.
Ia menjelaskan, pihak Lukminto bersaudara berusaha membuktikan bahwa 152 aset yang tercakup dalam materi gugatan merupakan aset pribadi kliennya.
Sementara Tim Kurator Sritex hanya menyerahkan berkas putusan pengadilan, dari mulai homologasi hingga Sritex diputus pailit.
"Dari bukti-bukti yang ada, majelis hakim memutuskan menolak gugatan. Karena majelis hakim berpendapat dalam putusan tadi, yang dilakukan kurator sudah benar, tidak melanggar hukum, jadi tidak perlu dikeluarkan dari boedel pailit," tegas Satriya.
Sementara itu, kuasa hukum Lukminto bersaudara, Slamet Riyadi, mengatakan akan berkonsultasi dengan kliennya atas putusan gugatan pemisahan aset pribadi dari boedel pailit Sritex.
Meski begitu, saat persidangan pihaknya sudah menyajikan cukup bukti.
Lebih lanjut, ia menjelaskan jika 152 aset yang digugat kliennya bukan jaminan, akan tetapi modal kerja dari PT Sritex.
"Penggugat kan mendalilkan (152 aset) itu sudah dimasukkan ke dalam perjanjian homologasi tahun 2021, tapi perjanjian itu sudah dibatalkan oleh pengadilan tahun 2024. Kalau perjanjian sudah dibatalkan kan otomatis perjanjian itu sudah tidak berlaku," ucapnya.
Soal putusan atas gugatan pemisahan aset ini, dirinya akan berkoordinasi dengan kliennya akan mengambil langkah hukum lagi atau tidak. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi