RADARSEMARANG.ID – Sejauh ini Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mempersiapkan anggaran untuk gaji bagi ratusan tenaga honorer yang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemberian gaji ini akan masuk dalam skema Transfer ke Daerah (TKD) yang mencakup gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK.
Hingga semester I 2025, realisasi penyaluran TKD telah mencapai Rp400,6 triliun, atau setara 43,5 persen dari total pagu APBN 2025 yang sebesar Rp919,8 triliun.
“TKD ini penting untuk memastikan pelayanan publik di daerah berjalan optimal, baik di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, maupun layanan lainnya,” kata Menkeu Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komite IV DPD.
Adanya kenaikan realisasi TKD ini berbeda dengan tahun lalu. Hal ini di sebabkan penerimaan negara juga naik yang diperoleh dari Dana Bagi Hasil (DBH), peningkatan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), serta perbaikan kinerja pemerintah daerah dalam memenuhi syarat penyaluran anggaran.
Untuk sektor pendidikan, TKD digunakan untuk membiayai rehabilitasi ruang kelas, pembangunan sekolah, penyediaan BOS, hingga tunjangan profesi guru (TPG).
Sementara itu, di bidang kesehatan, dana ini dimanfaatkan untuk membangun rumah sakit, puskesmas, dan pengadaan alat kesehatan.
“Untuk infrastruktur, anggarannya digunakan membangun dan memperbaiki jalan, jembatan, serta sistem air bersih,” jelasnya.
Yang tak kalah penting, TKD juga menopang gaji bagi 3,56 juta ASN daerah, termasuk pengangkatan 377 ribu tenaga honorer menjadi PPPK yang didanai melalui DAU berbasis kinerja.
Tak hanya itu saja, Pemerintah ini juga akan terus memperkuat kebijakan transfer daerah agar lebih tepat sasaran.
Langkah ini termasuk reformasi dana desa, insentif fiskal daerah, hingga pembiayaan inovatif.
“Kami mendorong daerah agar lebih giat dalam investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Transfer daerah juga akan semakin berbasis pada kinerja masing-masing wilayah,” pungkasnya.
Namun kini tenaga honorer bingung arti R5 dalam pengumuman PPPK 2024 Tahap 2 beberapa waktu lalu.
Berdasarkan pengumuman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Nomor: B/800.1.2.2/670/2025.
Untuk kode R5 menunjukkan peserta merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang masuk dalam formasi khusus guru bersertifikat, sesuai dengan Keputusan Menpan RB Nomor 348 Tahun 2024.
Yang menyebut, peserta R5 tidak bisa lanjut ke tahap pemberkasan, tapi masih punya peluang ikut seleksi tahun berikutnya atau rekrutmen khusus.
PPPK 2024 Tahap 2 sendiri diperuntukkan bagi tenaga non-ASN aktif yang sudah mengabdi minimal dua tahun secara terus-menerus, serta lulusan PPG yang mendaftar pada formasi guru di instansi daerah.
Skema ini terbuka untuk peserta yang masuk kategori R2 atau R3 dan sudah tercatat dalam database BKN. Mereka bisa mengisi delapan jabatan, yakni:
- Guru
- Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Sementara itu, terkait dengan skema paruh waktu menjadi alternatif bagi pegawai non-ASN yang belum terakomodasi dalam dua tahap seleksi PPPK 2024.
Data dari BKN mencatat sebanyak 863.993 peserta dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dalam tahap administrasi dan berhak mengikuti seleksi kompetensi berbasis komputer.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi