RADARSEMARANG.ID – Berdasarkan surat edaran dari Menteri PANRB Nomor B/825/M.SM.02.00/2025 sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas dedikasi para honorer yang selama ini tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemerintah pusat membuka peluang bagi para pelamar yang terdata sebagai tenaga honorer R4 untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa harus melalui ujian berbasis CAT.
Tentu dengan adanya kebiajakan tersebut membuat harapan para tenaga honorer kategori R4 bisa bernafas lega. Sehingga keresahan yang selama ini muncul telah berakhir.
Sebelumnya, para tenaga honorer R4 ini merasa tersisihkan dalam proses seleksi PPPK Tahap 2 2024. Sebab, tenaga honorer R4 tidak masuk dalam kategori PPPK.
Sempat muncul jika tenaga honorer R4 akan masuk ke pilihan PPPK Paruh Waktu namun hal tersebut belum diberlakukan mengingat muncul surat edaran dari Menteri PANRB.
Hal ini berbeda dengan tenga honorer R2 dan R3. Kedua kategori ini sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Sedangkan tenaga honorer R4 belum masuk ke dalam database BKN sehingga tenaga honorer R4 ini tidak masuk ke syarat utama dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Namun kini, melalui jalur formasi khusus, honorer R4 yang sudah mengabdi sejak minimal 31 Desember 2021 dan masih aktif, diberi kesempatan ikut seleksi.
Jika posisi yang dilamar sesuai latar belakang pendidikan dan pengalaman, mereka bisa langsung diangkat tanpa tes.
Meski demikian, bagi pelamar yang formasinya tidak linear, tetap diwajibkan menjalani ujian kompetensi.
Syarat Utama Honorer R4 Bisa Diangkat Tanpa Tes
- Telah aktif bekerja minimal sejak 31 Desember 2021
- Usia maksimal 56 tahun
- Pendidikan minimal D3 atau S1
- IPK minimal 2,75 (kecuali ada afirmasi dari instansi)
- Tidak dalam masa pensiun atau diberhentikan tidak hormat
Pemerintah pun juga merencanakan bagi tenaga honorer R4 ini akan diminta untuk melakukan proses seleksi lanjutan pada Juli 2025 dan verifikasi data sampai Agustus 2025.
Namun berbeda halnya jika pemerintah mengacu kepada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pengadaan PPPK Paruh Waktu diprioritaskan bagi pegawai non-ASN yang memenuhi dua syarat utama:
- Terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN.
- Telah memiliki riwayat mengikuti seleksi CPNS ataupun PPPK.
Berdasarkan aturan ini, honorer dengan kode R4 secara teknis tidak masuk dalam prioritas utama untuk diangkat langsung menjadi PPPK Paruh Waktu karena tidak terdata di database BKN.
Sementara itu, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh memberikan pernyataan yang membuka peluang baru.
Setelah mengikuti rapat koordinasi bersama Komisi II DPR RI dan Menteri PANRB, ia menjelaskan arah kebijakan pemerintah.
Zudan menegaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan berbagai skema agar seluruh tenaga non-ASN bisa mendapatkan perlindungan keberlanjutan pekerjaan dan kepastian untuk diangkat sebagai PPPK.
- Prioritas Utama: Tenaga honorer yang terdaftar di database BKN tetap menjadi prioritas utama untuk diangkat menjadi PPPK, termasuk dalam skema paruh waktu.
- Peluang Baru: Pemerintah tidak menutup pintu bagi tenaga honorer non-database yang telah mengabdi secara terus-menerus selama minimal dua tahun. Mereka akan diakomodasi melalui skema khusus yang sedang dirumuskan.
- Proses Berjalan: Proses penataan ini berjalan paralel dengan penyelesaian seleksi PPPK Tahap 2 yang ditargetkan selesai pada 31 Juli 2025.
Kini, pemerintah mulai mengakui kontribusi mereka dengan memberikan jalur pengangkatan yang lebih inklusif.
Pemerintah juga mengimbau seluruh honorer R4 segera menyiapkan dokumen penting dan memverifikasi data agar tidak ketinggalan proses seleksi.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi