RADARSEMARANG.ID – Beredarnya informasi mengenai adanya pupuk palsu yang ada di wilayah Kabupaten Sragen membuat jajaran Polda Jateng bergerak cepat.
Bahkan muncul video yang berdurasi sekitar 45 detik, pria berbaju putih tampak memegang benda yang diduga pupuk palsu berwarna biru dan putih.
Disebutkan pupuk tersebut beredar di Desa Gilirejo Baru, Kecamatan Kiri, Kabupaten Sragen.
"Ini pupuk palsu yang katanya NPK. Petani di Gilirejo Baru tidak boleh membeli pupuk subsidi kalau tidak membeli ini," kata pria tersebut seperti unggahan tersebut.
Menanggapi viralnya vide tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap pupuk palsu yang meresahkan Masyarakat ini.
Dalam penangkapan ini, Polda Jateng mengamankan satu orang diduga produsen pupuk diamankan dan ribuan karung pupuk dijadikan barang bukti.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut temuan pupuk diduga palsu yang sempat beredar di wilayah Sragen. Temuan tersebut sempat viral di media sosial.
Polda Jateng mengamankan TS (55) warga Desa Bolong, Kabupaten Karanganyar. TS dianggap sebagai produksi atau memperdagangkan barang atau jasa tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang.
Sesuai dengan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1 ) huruf e dan f Undang undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tak hanya itu saja, kepolisian Polda Jateng juga mengamankan ribuan sak atau karung pupuk berkapasitas 50 Kg yang turut diamankan, dengan rincian ;
115 sak pupuk merek Enviro NPK
380 sak pupuk merek Enviro NKCL
170 sak pupuk merek Enviro
Phospat Super 36
Kemudian 220 sak pupuk merek Spartan NPK
320 sak pupuk merek Spartan NKCL
160 sak pupuk merek Spartan SP-36.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Arif Budiman, membenarkan informasi tersebut. Satu orang ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Melakukan penahanan terhadap tersangka. Selengkapnya saat pers rilis, ya," kata Arif , Rabu (9/7/2025).(dka)
Editor : Baskoro Septiadi