RADARSEMARANG.ID – Pengumuman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 2024 telah disampaikan beberapa waktu lalu yakni pada 30 Juni 2025.
Namun dalam pengumuman tersebut muncul keresahan antara tenaga honorer yang memiliki kategori R4 setelah dilakukannya seleksi PPPK tahap 2 2024.
Bila tenaga onorer R2 dan R3 sudah tercatat ke dalam database Baadan Kepegawaian Negara atau BKN. Maka berbeda dengan honorer R4.
Honorer R4 ini merupakan tenaga honorer yang tidak tercatat dalam database yang dimiliki oleh BKN.
Adanya ketidakpastian ini lah membuat para tenaga honorer berkategori R4 merasa resah. Padahal jika merujuk kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-undang tersebut mengacu kepada PNS dan PPPK, penguatan Sistem Merit, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PNS dan PPPK, penataan tenaga honorer, dan digitalisasi Manajemen ASN. UU ini juga mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Honorer yang diakui sebagai tenaga non-ASN hanya yang telah terverifikasi dalam database BKN. Selain itu, hanya honorer terverifikasi yang juga berhak mengikuti proses pengangkatan sebagai PPPK.
Namun tenang, bagi tenaga honorer yang berkategori R4 ini. Sebab, pemerintah tengah menyusun kebijakan khusus bagi tenaga honorer yang diangkat setelah 31 Desember 2022 dan telah memiliki masa kerja minimal dua tahun ntuk mengikuti seleksi PPPK
Syarat lengkap antara lain:
- Aktif bekerja minimal sejak 31 Desember 2021
- Usia maksimal 56 tahun
- Pendidikan minimal D3 atau S1
- IPK minimal 2,75 (kecuali ada afirmasi dari instansi)
- Tidak dalam proses pensiun atau diberhentikan tidak hormat
Meski belum masuk database BKN, masih ada secerah harapan bagi honorer R4 yang selama ini belum mendapatkan kepastian status.
Pemerintah dan BKN saat ini fokus menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer yang datanya sudah valid dan terverifikasi.
Masih ada beberapa opsi yang dirancang pemerintah untuk memberikan kepastian bagi para honorer kategori R4 ini. Beberapa opsi yang kemungkinan tersedia antara lain:
- Menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah,
- Mengikuti seleksi PPPK pada periode mendatang,
- Atau mempertimbangkan peluang di sektor pekerjaan lain.
Namun beredar kabar jika honorer R4 bakal mengikuti seleksi yang dijadwalkan pada Juli 2025.
Dimulai dengan proses verifikasi data pada Juli–Agustus, dilanjut pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan ditargetkan pada Desember 2025.
Selama ini, tenaga honorer R4 telah berkontribusi besar di berbagai bidang, mulai administrasi hingga pelayanan publik.
Pemerintah pun mengimbau agar honorer R4 segera menyiapkan dokumen penting dan memverifikasi data pribadi agar tidak tertinggal dalam proses seleksi.
Hal ini sesuai dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor (PANRB RI) 16 Tahun 2025 memberikan arahan baru mengenai pengadaan PPPK paruh waktu
Dalam diktum kelima dijelaskan bahwa pengadaan PPPK paruh waktu hanya bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, mereka harus memenuhi salah satu dari dua syarat, yaitu telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan formasi yang tersedia.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi